
TIMIKA, TimeX
Pemerintah Kabupaten Mimika tidak melakukan pengadaan mobil dinas pada tahun anggaran 2017 ini. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika Petrus Yumte saat ditemui Timika eXpress di Kantor Pusat Pemerintahan, SP 3, Jumat (13/1).
Dikatakan, kebijakan tersebut untuk mengefisiensi anggaran selain itu juga karena pada tahun 2016 Pemkab Mimika sudah mengadakan 75 unit mobil dan 200 unit sepeda motor.
“tahun ini kita tidak anggarkan lagi, karena tahun 2016 sudah banyak mobil dan motor yang diadakan,” sebutnya.
Menurut Yumte, pegawai maupun pejabat yang ingin melakukan pemutihan mobil dinas harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Dikatakan jangka waktu penggunaan kendaraan dinas dari tujuh sampai delapan tahun. “Kalau mau ganti plat harus cek dulu ke perhubungan untuk analisa harga, nanti ditentukan berapa yang harus di bayar. Setelah semua lunas barulah diterbitkan SK pemutihan kendaraan,” terang mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika ini.
Selain itu, pejabat yang pindah SKPD masih bisa menggunakan mobil dinas dari SKPD lama. Hanya saja sebelumnya harus mengurus administrasi atau surat mutasi. “Tujuannya supaya kendaraan dinas tersebut menjadi aset di SKPD tersebut,” kata Yumte. (san)