• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA,TimeX Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Septinus Somilena menyatakan tidak satupun perusahaan yang beroperasi di Timika mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal.

Tidak Ada TKA Ilegal di Mimika

13 Januari 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, Maret 3, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Tidak Ada TKA Ilegal di Mimika

by TimeX Red
13 Januari 2017
in Berita Mimika
0
TIMIKA,TimeX Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Septinus Somilena menyatakan tidak satupun perusahaan yang beroperasi di Timika mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Septinus Somilena

TIMIKA,TimeX

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Septinus Somilena menyatakan tidak satupun perusahaan yang beroperasi di Timika mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal.
“Tidak ada pekerja asing ilegal di Mimika. Kami bisa pastikan dan jamin, itu karena pengawasan dilakukan secara berkala di setiap perusahaan yang ada di sini,” kata Septinus di Pendopo Rumah Negara Sp3, Kamis (12/1).
Selain tidak adanya TKA ilegal, pihaknya juga mengklaim di wilayah Mimika tidak terdapat TKA yang melakukan penyalagunaan izin, seperti bekerja dengan visa untuk berwisata atau visa yang tidak dimaksudkan untuk menjadi tenaga kerja.
Sedikitnya 600 TKA yang ada di Mimika saat ini kebanyakan merupakan pekerja yang ada di perusahaan tambang Freeport, kontraktor maupun privatisasi yang terdeteksi dan terdaftar secara resmi di Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu di Direktorat Tenaga Kerja Asing.

“Ini merupakan data rekapitulasi hingga akhir tahun 2016 lalu,” bebernya.

Dari jumlah 600 TKA, kata Septinus masih pada batas wajar karena pihak perusahaan menyesuaikan dengan skill dan kemampuan yang tidak dimiliki oleh tenaga kerja lokal.

“Salah satu contoh bidang yang membutuhkan skill tenaga asing adalah rencana pemasangan sistem pengawasan dan deteksi kereta bawah tanah yang disambungkan dengan digitasi dan monitoring dari pusat pengendali. Jelas keahlian ini belum dipunyai tenaga kerja lokal.

Berbeda dengan pernyataan sebelumnya, ketika diminta kejelasan status TKA asal Tiongkok di perusahaan tambang pasir besi di Kampung Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah, Septinus mengatakan jika dirinya belum dapat memastikan apakah TKA tersebut ilegal atau tidak.
“Kemarin saya sudah bicara dengan Kepala Dinas ESDM terkait status TKA di Pronggo dan sebenarnya status mereka itu diperjelas. Mungkin bisa tanya langsung ke Keimigrasian,” tuturnya.
Tercatat di Disnaker hingga awal 2017 ini jumlah TKA yang bekerja di Mimika berjumlah 558. Jumlah tersebut menurut Septinus diperkirakan mengalami penambahan hingga mencapai 700, pasalnya pada akhir 2016 terdapat penambahan TKA berjumlah seratusan orang.

“Tapi kalau TKA di luar PT Freeport itu bukan wewenang saya,” tukasnya. (a9)

Tags: di MimikaTidak Ada TKA Ilegal
Previous Post

KPP Timika Buka Pos Pajak Tiga Kabupaten

Next Post

Pemda Berikan Mobil Operasional Kepada BPN

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA, TimeX Pemerintah Kabupaten Mimika, memberikan sebuah mobil operasional kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten (BPN) Mimika, Jumat (13/1).

Pemda Berikan Mobil Operasional Kepada BPN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In