• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Tiga karyawan koperasi harian, masing-masing berinisial VJ dan NI dan PB dilaporkan ke Polsek Mimika Baru atas dugaan penggelapan uang koperasi senilai Rp172 lebih.

Tiga Karyawan Gelapkan Uang Koperasi Rp172 Juta

3 Maret 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, April 14, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Tiga Karyawan Gelapkan Uang Koperasi Rp172 Juta

by TimeX Red
3 Maret 2017
in Borgol/Hukrim
0
TIMIKA, TimeX Tiga karyawan koperasi harian, masing-masing berinisial VJ dan NI dan PB dilaporkan ke Polsek Mimika Baru atas dugaan penggelapan uang koperasi senilai Rp172 lebih.

Ilustrasi-Gelapkan Uang Koperasi

 

TIMIKA, TimeX Tiga karyawan koperasi harian, masing-masing berinisial VJ dan NI dan PB dilaporkan ke Polsek Mimika Baru atas dugaan penggelapan uang koperasi senilai Rp172 lebih.
Ilustrasi-Gelapkan Uang Koperasi

TIMIKA, TimeX

Tiga karyawan koperasi harian, masing-masing berinisial VJ dan NI dan PB dilaporkan ke Polsek Mimika Baru atas dugaan penggelapan uang koperasi senilai Rp172 lebih.

Dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh VJ dan NI pada 15 Pebruari 2017 lalu telah merugikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Manggarai senilai Rp104.205.000.

Sementara PB (34), warga Jalan Belibis itu diadukan ke polisi karena diduga menggelapkan uang Rp68.770.000 milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunggal  Abadi.

Dari pengaduan AJ (42) terhadap VJ, warga Jalan Baru (C.Heatubun) dan rekannya NI, warga Gorong-gorong, keduanya waktu itu ditugaskan olehnya (AJ) untuk mengantarkan uang tersebut ke nasabah.

Namun, sehari setelahnya, yaitu tanggal 16 Pebruari, AJ bersama pengawasnya melakukan pengecekan ke nasabah yang mengambil kredit di KSU Karya Manggarai.

Ternyata dari pengecekan itu, nasabah dimaksud tidak berada di tempat saat didatangi.

Dari penelusuran yang terus dilakukan akhirya terungkap kalau VJ dan NI telah membuat laporan palsu kepada pimpinan koperasi setempat terkait pinjaman kredit senilai Rp100 juta lebih.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, maka AJ tanpa banyak tanya langsung mempolisikan VJ dan NI ke Polsek Mimika Baru, pada Rabu (1/3) pukul 12.30 WIT.

Dari laporannya itu, pihak kepolisian setempat mengeluarkan Laporan Polisi dengan nomor; LP/94/III/2017/Papua/Res Mimika/Sek Miru.

Kapolsek Mimika Baru, Kompol I Gede Putra kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Kamis (2/3) membenarkan pengaduan tersebut.

“Kita baru minta keterangan pelapor. Terlapornya belum kita amankan. Nanti kita akan panggil terlapor. Kalau dari hasil pemeriksaan terbukti, maka kita akan proses lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, kasus yang menjerat PB (34) itu terjadi pada Bulan Desember 2016 hingga Pebruari 2017.

PB dilaporkan oleh AR (35), warga Jalan Yos Sudarso pada, Kamis (2/3) ke petugas Polsek Mimika Baru karena menggelapkan uang KSP Tunggal Abadi yang berlamat di Jalan Hasanuddin, Gang Durian Timika.

Berbeda dengan ulah yang dilakukan VJ dan NI. PB menggelapkan uang koperasi yang berasal dari setoran pinjaman nasabah sebesar Rp 68 juta lebih.

Sama halnya  dengan VJ dan NI, kasus yang menimpa PB juga dalam penyidikan unit Reskrim Polsek Mimika Baru.

“Kami akan panggil terlapor dan mintai keterangan. Kalau terbukti kita proses hukum lanjut,” tukas Kapolsek I Gede.(nur)

Tags: Rp172 JutaTiga Karyawan Gelapkan Uang Koperasi
Previous Post

Robertus: Kami Tidak Minta Saham Freeport

Next Post

Vebian Magal: Freeport Merubah Hidup Kami

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA, TimeX Berbagai tanggapan terkait eksistensi Freeport yang tengah bergejolak dalam negosiasi dengan Pemerintah Indonesia terus mendapat respon positif dari tokoh masyarakat setempat.

Vebian Magal: Freeport Merubah Hidup Kami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In