• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Tiga Terdakwa Korupsi Bappeda Divonis Satu Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Bappeda Divonis Satu Tahun Penjara

11 Mei 2020
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Minggu, April 18, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Tiga Terdakwa Korupsi Bappeda Divonis Satu Tahun Penjara

by Wahyu Ilahi
11 Mei 2020
in Borgol/Hukrim
0
Tiga Terdakwa Korupsi Bappeda Divonis Satu Tahun Penjara

Foto: Dok./TimeX Donny S Umbora

TIMIKA,TimeX

Simon Mote, mantan Kepala Bappeda Mimika selaku penanggungjawab pengguna anggaran, Melianus Nicodemus Mirino selaku bendahara pengeluaran dan Yunus Edoway selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis satu tahun penjara oleh mejelis hakim melalui sidang online. Tuntutan ini lebih rendah dari JPU sebelumnya satu tahun enam bulan.

BACA JUGA : Terdakwa Korupsi Monev Bappeda Mimika Palsukan Tiket Penerbangan

BACA JUGA : 20 Saksi Kasus Korupsi Bappeda Mimika Diperiksa

Foto: Dok./TimeX
Donny S Umbora

Donny S Umbora, Kepala Seksi Pidana Khusus kepada Timika eXpress, Senin (11/5) mengatakan, sebelumnya, pihaknya menuntut satu tahun enam bulan, dengan pertimbangan ketiga terdakwa ini tidak menikmati langsung uang tersebut.

BACA JUGA : Polisi Gelar Ulang Perkara Korupsi Monev Bappeda

BACA JUGA : Kepala Bappeda dan Dua Stafnya Ditahan Empat Bulan

BACA JUGA : Bupati Omaleng Pecat Empat ASN Mimika Korupsi

BAC JUGA : Terbukti Korupsi, 11 ASN Mimika Siap Dipecat

BACA JUGA : ASN Terpidana Korupsi akan Diberhentikan

Artinya, kerugian negara itu bukan mereka yang menikmati. Dari nilai itu juga mereka sudah kembalikan sekitar Rp 507 juta, kemudian ada penambahan pada saat penuntutan sebesar Rp109 juta, sehingga total yang telah dikembalikan sekitar Rp700 juta lebih.

Dikatakannya, dengan pertimbangan seperti itu dan sesuai dengan SOP-nya maka pimpinan menyetujui ketiga terdakwa dituntut satu tahun enam bulan.
Sementara itu, hakim memutuskan ketiga terdakwa divonis satu tahun penjara dengan potongan masa tahanan dengan denda Rp 50 juta.

“Kita lihat dari tuntutan kami 1 tahun enam bulan sementara diputus satu tahun penjara dan itu sudah 2/3 dari tuntutan kami, sehingga kami tidak perlu menaikkan banding atau upaya hukum lainnya,” katanya.

Diakuinya, ketiga terdakwa juga sudah menerima putusannya dan itu sudah inkra satu tahun, sehingga tinggal menunggu eksekusi.

“Jadi, kita tinggal menunggu eksekusinya yaitu putusan dari Pengadilan Tipikor Jayapura. Saat ini keberadaan ketiga terdakwa berada di Lapas Abepura,” ujarnya. (aro)

Tags: flashheadlinevonis
Previous Post

Mayjen TNI Ali Hamdan Bogra Jabat Pangdam Kasuari, Mayjen Joppye Promosi Bintang Tiga

Next Post

10 Tahun, Keluarga TimeX Doa Bersama dan Potong Kue

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post
10 Tahun, Keluarga TimeX Doa Bersama dan Potong Kue

10 Tahun, Keluarga TimeX Doa Bersama dan Potong Kue

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In