TIMIKA,TimeX
Simon Mote, mantan Kepala Bappeda Mimika selaku penanggungjawab pengguna anggaran, Melianus Nicodemus Mirino selaku bendahara pengeluaran dan Yunus Edoway selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis satu tahun penjara oleh mejelis hakim melalui sidang online. Tuntutan ini lebih rendah dari JPU sebelumnya satu tahun enam bulan.
BACA JUGA : Terdakwa Korupsi Monev Bappeda Mimika Palsukan Tiket Penerbangan
BACA JUGA : 20 Saksi Kasus Korupsi Bappeda Mimika Diperiksa

Donny S Umbora
Donny S Umbora, Kepala Seksi Pidana Khusus kepada Timika eXpress, Senin (11/5) mengatakan, sebelumnya, pihaknya menuntut satu tahun enam bulan, dengan pertimbangan ketiga terdakwa ini tidak menikmati langsung uang tersebut.
BACA JUGA : Polisi Gelar Ulang Perkara Korupsi Monev Bappeda
BACA JUGA : Kepala Bappeda dan Dua Stafnya Ditahan Empat Bulan
BACA JUGA : Bupati Omaleng Pecat Empat ASN Mimika Korupsi
BAC JUGA : Terbukti Korupsi, 11 ASN Mimika Siap Dipecat
BACA JUGA : ASN Terpidana Korupsi akan Diberhentikan
Artinya, kerugian negara itu bukan mereka yang menikmati. Dari nilai itu juga mereka sudah kembalikan sekitar Rp 507 juta, kemudian ada penambahan pada saat penuntutan sebesar Rp109 juta, sehingga total yang telah dikembalikan sekitar Rp700 juta lebih.
Dikatakannya, dengan pertimbangan seperti itu dan sesuai dengan SOP-nya maka pimpinan menyetujui ketiga terdakwa dituntut satu tahun enam bulan.
Sementara itu, hakim memutuskan ketiga terdakwa divonis satu tahun penjara dengan potongan masa tahanan dengan denda Rp 50 juta.
“Kita lihat dari tuntutan kami 1 tahun enam bulan sementara diputus satu tahun penjara dan itu sudah 2/3 dari tuntutan kami, sehingga kami tidak perlu menaikkan banding atau upaya hukum lainnya,” katanya.
Diakuinya, ketiga terdakwa juga sudah menerima putusannya dan itu sudah inkra satu tahun, sehingga tinggal menunggu eksekusi.
“Jadi, kita tinggal menunggu eksekusinya yaitu putusan dari Pengadilan Tipikor Jayapura. Saat ini keberadaan ketiga terdakwa berada di Lapas Abepura,” ujarnya. (aro)