• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Tiga Tersangka Pengeroyokan Bosko Peragakan 10 Adegan

Tiga Tersangka Pengeroyokan Bosko Peragakan 10 Adegan

30 Maret 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Kamis, Maret 4, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Tiga Tersangka Pengeroyokan Bosko Peragakan 10 Adegan

by Anton Djuma
30 Maret 2019
in News
0
Tiga Tersangka Pengeroyokan Bosko Peragakan 10 Adegan

Foto: Tanto/TimeX PERAGAKAN-Tiga tersangka memperagakan aksi pengeroyokan terhadap korban Yohanes Bosko Hemar saat gelar rekontruksi di lokasi kejadian, Jumat (29/3).

TIMIKA,TimeX

Penyidik Reskrim Polsek Mimika Baru pada Jumat (29/3) menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap korban Yohanes Bosko Hemar pada 4 Februari lalu. Reka ulang kasus pengeroyokan tersebut dilakukan oleh tiga tersangka, yaitu Otis, Ricki dan Aci, dengan memperagakan 10 adegan.

Foto: Tanto/TimeX PERAGAKAN-Tiga tersangka memperagakan aksi pengeroyokan terhadap korban Yohanes Bosko Hemar saat gelar rekontruksi di lokasi kejadian, Jumat (29/3).

Rekonstruksi di Jalan Bougenville, tepatnya di depan BRI Unit Bougenville merupakan lokasi kejadian, juga melibatkan dua anggota Polsek Mimika Baru sebagai pengganti dari dua pelaku lain yang resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus ini.

Rekonstruksi yang dipimpin langsung Ipda Andi Suhidin, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru serta jajarannya, juga menghadirkan tiga orang saksi.

Hadir pula Habibie Anwar, SH selaku JPU dan Marjan Tusang, SH selaku pengacara dari ketiga tersangka.

Kapolsek Mimika Baru melalui Ipda Andi Suhidin Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru mengatakan bahwa rekontruksi semulanya 11 adegan, namun di adegan 3 dan 4 menjadi satu sehingga hanya 10 adegan.

“Rekon ini untuk menyempurnakan berkas perkara ketiga tersangka. Terbukti dari semua adegan dalam rekon, masing-masing tersangka memiliki peran,” kata Ipda Andi usai rekonstruksi.

Ia menambahkan rekontruksi ini digelar berdasarkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Dimana hasil rekonstruksi dijadikan pelengkap dalam proses pemberkasan perkara.

Ia menambahkan reka ulang kasus tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum (pengeroyokan) di Jalan Bougenville hingga menyebabkan korban meninggal dunia, mendasari Laporan Polisi Nomor: LP/39/II/2019, tanggal 4 Februari 2019. Ketiga tersangka dalam kasus ini dipidana pasal 170 ayat (2) ke 2 dan 3.  (tan)

Tags: flashheadlinereka ulang
Previous Post

KPU Tunjuk Rektor Uncen Jadi Panelis Debat Keempat Pilpres

Next Post

Warga Jogi Wogole Bangun Gereja Pertama di Timika

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post
Warga Jogi Wogole Bangun Gereja Pertama di Timika

Warga Jogi Wogole Bangun Gereja Pertama di Timika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In