TIMIKA,TimeX
Penyidik Reskrim Polsek Mimika Baru pada Jumat (29/3) menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap korban Yohanes Bosko Hemar pada 4 Februari lalu. Reka ulang kasus pengeroyokan tersebut dilakukan oleh tiga tersangka, yaitu Otis, Ricki dan Aci, dengan memperagakan 10 adegan.

Rekonstruksi di Jalan Bougenville, tepatnya di depan BRI Unit Bougenville merupakan lokasi kejadian, juga melibatkan dua anggota Polsek Mimika Baru sebagai pengganti dari dua pelaku lain yang resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus ini.
Rekonstruksi yang dipimpin langsung Ipda Andi Suhidin, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru serta jajarannya, juga menghadirkan tiga orang saksi.
Hadir pula Habibie Anwar, SH selaku JPU dan Marjan Tusang, SH selaku pengacara dari ketiga tersangka.
Kapolsek Mimika Baru melalui Ipda Andi Suhidin Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru mengatakan bahwa rekontruksi semulanya 11 adegan, namun di adegan 3 dan 4 menjadi satu sehingga hanya 10 adegan.
“Rekon ini untuk menyempurnakan berkas perkara ketiga tersangka. Terbukti dari semua adegan dalam rekon, masing-masing tersangka memiliki peran,” kata Ipda Andi usai rekonstruksi.
Ia menambahkan rekontruksi ini digelar berdasarkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Dimana hasil rekonstruksi dijadikan pelengkap dalam proses pemberkasan perkara.
Ia menambahkan reka ulang kasus tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum (pengeroyokan) di Jalan Bougenville hingga menyebabkan korban meninggal dunia, mendasari Laporan Polisi Nomor: LP/39/II/2019, tanggal 4 Februari 2019. Ketiga tersangka dalam kasus ini dipidana pasal 170 ayat (2) ke 2 dan 3. (tan)