
“Panitia pengadaan tanah Pemda Mimika segera surati Pengadilan Negeri Timika untuk dibuatkan telaan terkait solusi penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan warga yang kini jadi aset pemerintah”
TIMIKA, TimeX
Tujuh pemilik lahan yang sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika masih menuntut ganti rugi, sebab realisasi pembayaran pada 24 Desember 2013 lalu dinyatakan belum tuntas.
Dari realisasi pembayaran oleh Pemda Mimika senilai Rp5 miliar untuk tujuh lokasi lahan, yang masih harus dibayarkan adalah sebesar Rp59,4 miliar.
Besaran tersebut harus dibayarkan kepada Meki Jitmau sebagai pemilik lahan SD Negeri Sempan Barat, Yordan Nauw pemilik lahan SMP Negeri 7, Abina Serontouw selaku pemilik lahan SMA Negeri 1 dan Hendrikus Bauw/Stefanus R.Sanny pemilik areal tanah Pemadam Kebakaran.
Lainnya, Mozes Nawipa pemilik tanah samping Graha Eme Neme Yauware, Yoseph Niwilingame/Bastian Onawame pemilik lahan perumahan DPRD SP3 dan Andreas Kaokapaitaro pemilik lahan Pelabuhan Pomako.
Tuntutan dan desakan kepada Pemda Mimika untuk segera merealisasikan pembayaran, dikarenakan upaya penyelesaian melalui proses hukum perdata hingga solusi persuasif damai belum ada titik temu.
Ketujuh pemilik lahan yang dipimpin Meki Jitmau saat bertandang ke redaksi Timika eXpress, Rabu (4/1) menegaskan pembayaran yang dilakukan Pemda belum sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang dikeluarkan oleh pihak penyelenggara perpajakan.
“Dari putusan Pengadilan Negeri Timika, kami (tujuh pemilik lahan-Red) menang dan Pemda Mimika tindaklanjuti dengan proses banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura dan Pemda menang.
Waktu itu kami bersepakat ajukan kasasi, hanya saja Bupati Muis minta solusi damai selessikan kekeluargaan, itu 14 September 2013,” jelas Jitmau.
Menyusul pada 18 September 2013 digelar rapat bersama dengan DPRD Mimika dan disepakati Pemda akan lakukan pembayaran.
“Waktu itu juga disepakati soal harga nanti Pemda undang kami pemilik lahan untuk bicara tentang harga, sebagaimana tercantum dalam notulen rapat poin kelima, bahwa akan ada pertemuan lanjutan antara Pemerintah Daerah Mimika dengan pemilik tanah untuk membicarakan mengenai harga tanah yang akan dibayarkan,” tambah Jitmau.
Sambungnya, dari situ dilakukan pembayaran ke masing-masing pemilik sebesar Rp5 miliar pada 24 Desember 2013.
“Waktu itu Meki Jitmau menerima pembayaran Rp508 juta, Yordan Nauw dibayar Rp530 juta, Abina Serontouw menerima Rp630 juta dan Hendrikus Bauw/Stefanus R.Sanny Rp530 juta.
Sementara Mozes Nawipa menerima Rp 800 juta. Sedangkan Yoseph Niwilingame/Bastian Onawame mendapat Rp600 juta dan Andreas Kaokapaitaro dibayar Rp900 juta.
“Dari besaran yang dibayarkan kami masih tuntut sisa pembayaran tujuh lokasi senilai 59,4 miliar sebagaimana NJOP yang dikeluarkan pihak pajak,” tegasnya.
Apalagi pada pertemuan tanggal 10 Desember 2016 di Pendopo Rumah Negara dengan para pihak, Pemda Mimika, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Mimika, termasuk ketujuh pemilik lahan sehingga adanya satu payung hukum penyelesaian masalah, maka Pemda Mimika diminta menyurati secara tertulis ke Pengadilan Negeri Timika disertai dokumen pengadaan tanah untuk ditelaah.
“Panitia pengadaan tanah Pemda Mimika segera surati Pengadilan Negeri Timika untuk dibuatkan telaan terkait solusi penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan warga yang kini jadi aset pemerintah. Ini yang mungkin belum ditindaklanjuti Pemda Mimika. Dan, kami sebagai pemilik tanah menunggu tanpa ada kepastian, makanya kami sempat hadang Kabag Pertanahan, Frits Hombore di Bandara.
Jadi kami minta Pemda sikapi ini baik. Sebab kami juga sudah surati ke Kapolres Mimika, jika tidak ada solusi maka lokasi-lokasi yang diklaim sebagai aset pemerintah, namun masih bermasalah, akan kami palang,” tegas Jitmau.
Lebih lanjut katanya, keputusan pimpinan daerah untuk tidak merealisasikan pembayaran lahan warga, disinyalir adanya masukan yang keliru,” tukasnya. (vis)