
TIMIKA, TimeX
Hingga pertengahan Desember 2015 ini tunggakan triwulan rekening listrik pada PT PLN (Persero) Rayon Timika mencapai Rp9,7 miliar.
Manajer PLN Rayon Timika Harlin Panggabean mengatakan, penunggak rekening listrik pascabayar terbanyak berasal dari pelanggan masyarakat umum serta sebagian instansi pemerintahan dan swasta.
“Jumlah tagihan ini sudah cukup tinggi. Kami sudah upayakan melakukan penagihan secara persuasif. Namun bagi pelanggan yang bandel terpaksa listriknya kami putus,” jelas Harlin kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Rabu (16/12).
Harlin menampik PLN melakukan pemutusan aliran listrik secara sepihak. Menurutnya, sebelum melakukan pemutusan aliran listrik, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat yang masih menunggak pembayaran listriknya untuk segera dilunasi. Ia berharap di sisa waktu yang ada para pelanggan penunggak listrik bisa secepatnya membayar tagihan listrik sebelum tutup buku akhir tahun.
“Aturannya jelas, jika dalam satu bulan pelanggan menunggak tagihan listrik maka PLN berhak melakukan pemutusan. Namun kita tetap berikan toleransi satu bulan untuk membayar. Kalau 60 hari sejak diputus belum juga bayar maka kita akan bongkar trafonya dan jika ingin disambung kembali maka harus membayar tunggakan tersebut ditambah biaya sambungan baru,” jelasnya. (a20)