• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Udin Tertangkap Basah Buang Bangkai Kepiting

Udin Tertangkap Basah Buang Bangkai Kepiting

1 Maret 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Minggu, Januari 24, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Udin Tertangkap Basah Buang Bangkai Kepiting

by Anton Djuma
1 Maret 2019
in News
0
Udin Tertangkap Basah Buang Bangkai Kepiting

Foto: Tanto/TimeX SAMPAH – Prajurit Brigif 20IJK3 Kostrad dan petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika membersihkan sampah di Kilometer 13, Kamis (28/2).

TIMIKA,TimeX

Foto: Tanto/TimeX
SAMPAH – Prajurit Brigif 20IJK3 Kostrad dan petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika membersihkan sampah di Kilometer 13, Kamis (28/2).

Udin bersama rekannya tertangkap basah oleh prajurit Brigif 20/IJK/3 Kostrad dan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika sementara membuang satu ton sampah bangkai kepiting di Jalan Poros Timika Pomako di Kilometer 13, Kamis (28/2).

Udin bersama rekannya merupakan karyawan salah satu pengusaha kepiting beralamat di Jalan Yos Sudarso persis di belakang Hotel Asmat. Satu ton bangkai kepiting itu diisi dalam karung beras bulog ukuran 50 kilogram dimuat pada mobil pick up hitam.

Mereka membuang karung berisi sampah kepiting itu persis di sisi kiri jalan bertepatan dengan pihak Brigif dan petugas kebersihan melakukan pengangkutan sampah di lokasi tersebut.

Udin bersama kawannya ketika ditegur tidak bisa mengelak hanya meminta maaf.

“Saya minta maaf, habis kami terpaksa buang di sini, karena sebelumnya kami buang di TPS SP1 tapi mereka yang jaga di sana larang, sehingga kami terpaksa buang di sini,” tuturnya.

Ia dengan polos mengakui sudah dua kali buang kepiting busuk di lokasi itu yang bukan TPS.

“Baru dua kali mulai dari kemarin (Rabu-red) dan tadi (Kamis-red),” tuturnya.

Sementara kebiasaan Udin membuang sampah juga dibenarkan oleh beberapa warga yang tinggal di lokasi tersebut.

“Buang kepiting busuk ini bukan baru pertama kali, melainkan sudah banyak kali. Kita pernah mau foto plat nomor mobilnya, tapi mereka langsung lari,” kisah warga.

Reno Asmuruf Kepala Seksi Pengelolaan Sampah DLH Mimika menegaskan membuang sampah kepiting busuk atau lainnya di tempat yang bukan TPS sudah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang Pengolahan Sampah.

Atas hal itu ia mengancam menyurati Dinas Satpol PP untuk segera menindaklanjuti tempat usaha pemilik kepiting itu.

Ia menyayangkan meskipun pihak DLH sudah mengedarkan surat pemberitahuan agar buang sampah di tempat yang ditentukan tapi masih saja ditemukan warga buang sampah sembarangan.

“Padahal kita sudah kasih surat edaran ke tempat usaha ini untuk patuhi Perda ini. Tapi dengan bukti yang ada ini kita akan surati ke tempat usaha tersebut, serta kita akan koordinasikan dengan Satpol PP untuk tindaklanjuti, karena Satpol PP lah yang tugasnya menegakan Perda tersebut,” katanya di sela-sela pembersihan sampah di Kilo 13.

Dalam Perda katanya sudah sangat jelas kalau sampah-sampah itu harus dibuang di TPS-TPS yang sudah ditentukan dalam Perda.

“Inikan kita lihat sampah kepiting busuk beratnya melebihi satu ton, dan dibuang bukan pada tempatnya atau di TPS yang sudah ada dalam Perda,” sesalnya.

Sementara Kolonel Inf Charles B. P Sagala Komandan Brigif 20/IJK/3 Kostrad turut hadir di lokasi tersebut menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pemilik tempat usaha kepiting tersebut.

“Kita sangat sayangkan kenapa masih ada masyarakat atau pengusaha yang tidak menaati aturan yang sudah ada. Di lokasi ini bukan tempat pembuangan sampah,” kata Charles yang didampingi Kapten Inf Rachmat Phonna Darwin, Kasi Intel Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

Ia menambahkan menjaga kebersihan lingkungan di sekitar kesatuan itu sudah menjadi aktivitas rutin sesuai perintah pimpinan Kostrad.

“Karena Brigif 20/IJK/3 Kostrad berada di Timika, maka kewajiban kami melaksanakan perintah tersebut dalam membantu menjaga kebersihan kota,” ungkapnya.

Oleh karena itu, bila ingin melihat wajah Kota Timika bersih ia mengajak seluruh komponen masyarakat di daerah ini ikut terlibat menjaga kebersihan di masing-masing lingkungan.

“Pokoknya tiap minggu kita akan awasi agar kota kita tetap bersih,” katanya.

Pantauan Timika eXpress di lapangan tumpukan-tumpukan karung sampah kepiting itu disuruh Udin bersama rekannya membawa pulang. Sementara sampah-sampah lain diangkut menggunakan dua unit mobil sampah serta mengerahkan satu excavator.

Seusai pembersihan anggota Brigif 20/IJK/3 Kostrad langsung memasang plang dan police line sebagai tanda larang membuang sampah di tempat itu. (tan)

 

Tags: flashheadlineKepiting
Previous Post

Rekrutmen CASN Formasi 2018 di Papua Mulai 4 Maret

Next Post

Distrik Miru Rumuskan 19 Program dan 58 Kegiatan

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post
Distrik Miru Rumuskan 19 Program dan 58 Kegiatan

Distrik Miru Rumuskan 19 Program dan 58 Kegiatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In