TIMIKA,TimeX
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika tahun 2019 telah ditetapkan senilai Rp3.647.999 per bulan. Besaran UMK ini sesuai keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor: 188.4/131/Tahun 2019 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Thomas Mutaweyau
“SK Gubernur itu sudah ada dan saya sudah ambil sendiri,” ujar Thomas Mutaweyau Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika saat ditemui Timika eXpress di Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (22/7).
Thomas menjelaskan UMSK bagi perusahaan yang bergerak di bidang minyak gas dan bumi sebesar Rp 3.847.253 per bulan, emas dan tembaga Rp 3.916.488 per bulan, sedangkan jasa konstruksi sebesar Rp 3.775.342 per bulan.
Bagi pekerja harian lepas ujarnya, sistem pembayaranya ditetapkan sesuai upah bulanan yang dibayar bedasarkan jumlah kehadiran dengan perhitungan upah hari kerja dengan ketentuan sebagai berikut; Bagi perusahaan dengan sistem waktu enam hari kerja dalam seminggu upah bulanan dibagi 21 hari kerja. Bagi perusahaan dengan sistem waktu lima hari kerja dalam seminggu upah bulanan dibagi 21 hari kerja.
Ia menambahkan bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan, pengusaha dapat mengajukan penanguhan upah minimum kepada Gubernur Papua atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan perundang-undangan paling lama 10 hari setelah berlakunya keputusan ini. Keputusan ini lanjutnya, sudah berlaku sejak 1 Januari 2019 namun baru ditetapkan pada 17 April.
Penetapan nilai UMK ini guna meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan mendorong peningkatan produksi, produktivitas kerja, peran pekerja dalam melaksanakan proses produksi dan kelangsungan perusahaan.
“Jika melihat dari kondisi perekonomian saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan UMK yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral,” katanya.
Menurutnya, perlu penetapan UMK dan UMSK Mimika yang mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup layak, tetapi pada intinya pengusaha di Mimika tidak ada yang menolak malahan mereka terima keputusan itu. (a30)