• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
UMK Mimika Ditetapkan Rp3,6 Juta Lebih

UMK Mimika Ditetapkan Rp3,6 Juta Lebih

22 Juli 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Januari 19, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

UMK Mimika Ditetapkan Rp3,6 Juta Lebih

by Wahyu Ilahi
22 Juli 2019
in News
0
UMK Mimika Ditetapkan Rp3,6 Juta Lebih

Foto: Indri/TimeX Thomas Mutaweyau

TIMIKA,TimeX

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika tahun 2019 telah ditetapkan senilai Rp3.647.999 per bulan. Besaran UMK ini sesuai keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor: 188.4/131/Tahun 2019 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Foto: Indri/TimeX
Thomas Mutaweyau

“SK Gubernur itu sudah ada dan saya sudah ambil sendiri,” ujar Thomas Mutaweyau Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika saat ditemui Timika eXpress di Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (22/7).

Thomas menjelaskan UMSK bagi perusahaan yang bergerak di bidang minyak gas dan bumi sebesar Rp 3.847.253 per bulan, emas dan tembaga Rp 3.916.488 per  bulan, sedangkan jasa konstruksi sebesar Rp 3.775.342 per bulan.

Bagi pekerja harian lepas ujarnya, sistem pembayaranya ditetapkan sesuai upah bulanan yang dibayar bedasarkan jumlah kehadiran dengan perhitungan upah hari kerja dengan ketentuan sebagai berikut;    Bagi perusahaan dengan sistem waktu enam hari kerja dalam seminggu upah bulanan dibagi 21 hari kerja. Bagi perusahaan dengan sistem waktu lima hari kerja dalam seminggu upah bulanan dibagi   21 hari kerja.

Ia menambahkan bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan, pengusaha dapat mengajukan penanguhan upah minimum kepada Gubernur Papua atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan perundang-undangan                                        paling lama 10 hari setelah berlakunya keputusan ini. Keputusan ini lanjutnya, sudah berlaku sejak 1 Januari 2019 namun baru ditetapkan pada 17 April.

Penetapan nilai UMK ini guna meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan mendorong peningkatan produksi, produktivitas kerja, peran pekerja dalam melaksanakan proses produksi dan kelangsungan perusahaan.

“Jika melihat dari kondisi perekonomian saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan UMK yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral,” katanya.

Menurutnya, perlu penetapan UMK dan UMSK Mimika yang mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup layak, tetapi pada intinya pengusaha di Mimika tidak ada yang menolak malahan mereka terima keputusan itu. (a30)

Tags: flashheadlineUMK
Previous Post

Dua Pegawai Bappeda Mimika Ditetapkan Tersangka

Next Post

Sekwan Usulkan Renovasi Gedung DPRD Mimika Rp 12 Miliar

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post
Sekwan Usulkan Renovasi Gedung DPRD Mimika Rp 12 Miliar

Sekwan Usulkan Renovasi Gedung DPRD Mimika Rp 12 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In