TIMIKA, TimeX

SERAHKAN-Pihak Lapas Kelas IIB Timika saat menyerahkan WNA asal China ke petugas Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika akan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Zhou Xiong Jie Bin Caw He Fue setelah dibuka kembali akses penerbangan usai pandemi COVID-19.
WNA asal China tersebut dideportasi setelah menjalani pidana penjara tujuh tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 17 Oktober 2014 silam.
Zhou Xiong Jie Bin Caw He Fue yang didakwa Pasal 338 KUH Pidana itu diserahkan kepada pihak Imigrasi Mimika pada Sabtu (25/4) lalu sesuai Surat Lepas Nomor: W30.EJ.PK.01.06-07-097 dari Lapas Timika nomor.
Proses penyerahannya oleh Kalapas melalui Mukadam Warang, SH dilakukan kepada Whisnu Galih Priawan, Amd.Im, SH, selaku Kasi Inteldakim pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Sebelum serah terima dari pihak Lapas kepada pihak Imigrasi, WNA asal China ini pun telah dipastikan kesehatannya melalui pemeriksaan di Klinik Tri Brata Polres Mimika, mengingat saat ini sedang terjadi wabah virus corona (COVID-19).
Bahkan, pihak Imigrasi pun telah memeriksa seluruh barang bawaan WNA asal China saat dilimpahkan.
“Kami telah menerima pelimpahan satu WNA asal China usai menjalani masa hukuman di Lapas Timika, dan Zhou Xiong Jie Bin Caw He Fue sementara ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi sembari menunggu proses pemulangan ke negara asal”.
Demikian dijelaskan Jesaja Samuel Enoch, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika kepada Timika eXpress, Senin (27/4).
“Kita rencana deportasi setelah situasi pandemi COVID-19 mulai membaik dan penerbangan telah dibuka,”tuturnya. (aro)