TIMIKA,TimeX
Sidang lanjutan dugaan makar pada Selasa (9/4) kembali menghadirkan tujuh saksi, termasuk Wakapolres Mimika Kompol I Nyoman Punia dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mimika, Petrus Lewa Koten.

SIDANG-Para saksi saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan makar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (9/4).
Sedangkan lima saksi lainnya, yaitu tiga anggota Polres Mimika, yaitu Riyanto, Abdul Rashad dan Rio Kiriweno. Dihadirkan pula Api Haso selaku Ketua RT dan Vinsen Gobay.
Ketujuh saksi dihadirkan guna memberikan keterangan terkait dugaan makar terhadap tiga terdakwa, yakni Yanto Arwekion selaku Ketua I KNPB Timika, Sem Asso selaku Ketua I PRD, dan Edo Dogopia selaku anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Sidang yang dilangsungkan di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Timika ini dipimpin Relly D. Behuku selaku Ketua Majelis Hakim didampingi dua anggota Majelis Hakim, yaitu Fransiscus Y. Baptista dan Steven C Walukouw.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joice E Mariai dengan didampingi Habibi dan Imelda.
Wakapolres Mimika Kompol Nyomaan Punia dalam keterangannya menyampaikan bahwa KNPB adalah organisasi yang tidak terdaftar pada Bakesbangpol karena bertentangan dengan ideologi Pancasila.
“Kasus seperti ini sudah berulang kali, dan saya pernah jadi saksi. Pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan ditemukan barang bukti berupa bendera KNPB, beberapa ban mobil dimodifikasi berlogokan bintang kejora, dan juga gedung yang dijadikan Sekretariat KNPB terdapat gambar burung mambruk,” terangnya.
Kompol I Nyoman juga menerangkan pada saat penyergapan akhir Desember 2018 lalu, terlihat kurang lebih 100 orang warga sedang mempersiapkan prosesi adat bakar batu.
“Kita ambil langkah hukum karena waktu itu di sana ada sebuah spanduk dengan tulisan mengajak seluruh masyarakat Papua untuk melaksanakan mogok sipil guna tercapai referendum. Tapi kata- katanya saya tidak hafal secara detail,” terangnya.
Selanjutnya, Petrus Lewa Koten selaku Kepala Bakesbangpol juga menerangkan hal yang sama. Bahwa KNPB adalah organisasi yang tidak terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Mimika maupun Provinsi Papua.
Dijelaskan, syarat utama mendirikan sebuah organisasi adalah tidak bertentangan dengan ideologi negara dan harus terdaftar di Kesbangpol.
“Karena kita tahu organisasi ini dalam berorasi selalu menyerukan pemisahan diri dari NKRI, tentunya bertentangan dengan ideologi negara” tegasnya.
Dikatakan pula tindakan penggeledahan hingga penangkapan oleh aparat keamanan setempat terhadap tiga terdakwa lantaran diduga melakukan tindakan makar.
“Saya tahu kasusnya dari media, saya juga baru tahu saat dimintai keterangan oleh penyidik terkait dengan apakah KNPB ini terdaftar di Kesbangpol atau tidak,” jelasnya.
Pasalnya, keberadaan suatu organisasi di Kesbangpol sesuai syarat ketentuan, tentu ada hal positif, dimana organisasi tersebut selain mendapat pengakuan dan legalitas, juga mendapat pembinaan serta dukungan bantuan dari pemerintah.
Adapun tiga saksi anggota Polres Mimika yang dihadirkan sekaligus, Riyanto, Abdul Rashad dan Rio Kiriweno menjelaskan pada tanggal 29 Desember lalu, terdakwa berinisial ED mendatangi Satuan Intelkam mengantar surat pemberitahuan ibadah dalam rangka HUT KNPB.
“Waktu itu saya buka surat dan sampaikan ke Kasat Intelkam, dan Kasat Intelkam minta supaya buatkan surat penolakan dengan dasar tidak memenuhi syarat formil karena KNPB tidak terdaftar di Kesbangpol,” jelas Riyanto.
Sedangkan Abdul Rashad dan Rio Kiriweno dalam keterangannya, mengatakan hal serupa, bahwa pada saat mendatangi lokasi tersebut, mereka melihat ada bendera KNPB, ban dalam berlogo bintang kejora, spanduk dan adanya persiapan prosesi adat bakar batu.
“Karena lihat itu, kita amankan barang-barang bukti yang ada di lokasi tersebut. Tapi kalau untuk penangkapan awal itu kita tidak lihat secara jelas berapa orang, karena saat itu kita sedang kumpulkan barang-barang bukti,” terang Abdul dan Rio.
Menyusul Api Haso selaku Ketua RT dalam kesaksiannya mengatakan, dirinya baru mengetahui terjadinya penggeledahan dan penangkapan terhadap ketiga terdakwa sepulangnya dari tempat kerja.
Sedangkan Vinsen Gobay mengaku sebagai simpatisan KNPB dan mengetahui kejadian tersebut.
Pasalnya, ia mendapatkan undangan untuk menghadiri ibadah dan persiapan prosesi bakar batu.
“Jadi ibadahnya itu siang karena jam 06.00 saya sudah ada di sana bersama masyarakat lainnya sedang persiapan bakar batu,” ujarnya.
Ia pun mengaku kenal baik dengan terdakwa Yanto Arwekion selaku Ketua I KNPB Timika, lantaran sering melihat yang bersangkutan melakukan orasi.
Dari tujuh kesaksian itu, sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (16/4) dengan agenda pemeriksaan verbalis, yakni pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa ED Jadi Tahanan Kota
Sementara itu, terhadap proses hukum ketiga terdakwa, terdakwa berinisial ED menjalani status sebgaai tahanan kota setelah disetujui penangguhan penahanan dengan berbagai pertimbangan dari majelis hakim PN Timika.
Pertimbangan menangguhkan penahanan ED mendasari surat keterangan dari dokter, bahwa terdakwa menderita penyakit dalam dan perlu mendapatkan perawatan secata intensif. (tan)