TIMIKA, TimeX
Salah satu warga Timika, Petrus Peso melakukan protes keras terhadap petugas di Kantor Samsat Timika, Kamis (24/8) kemarin. Aksi protes yang dilakukan Petrus terhadap seorang petugas di loket pembayaran penerbitan maupun pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Timika ini tentu memiliki alasan kuat.
Petrus Peso kepada Timika eXpress di Redaksi TimeX, Kamis (24/8) siang kemarin mengaku, ia melakukan protes lantaran oknum petugas yang bertugas di Kantor Samsat tersebut tidak memberikan kwintansi dengan biaya pembayaran penerbitan STNK kendaraan roda dua senilai Rp 250 ribu. Kata Petrus, ia bersedia membayar angka yang disebut oknum petugas tersebut, namun harus disertai dengan kwitansi sebagai bukti bahwa ia telah melunasinya.
“Saya kan tanya ke dia (petugas-red), berapa biayanya. Terus dia bilang, biayanya sebesar Rp 250 ribu. Mana kwitansinya, mereka bilang tidak ada. Saya bilang kalau tidak ada kwitansi, saya tidak mau bayar,” jelas Petrus.
Namun kata Petrus, oknum petugas ini langsung mengajaknya untuk bertemu dengan petugas lainnya yang merupakan atasan dari oknum petugas ini yang berada di ruangan lain.
“Saya lalu diantar dia ke petugas lain. Setelah saya dipertemukan, petugas yang ini bilang kalau biayanya hanya Rp 160 ribu. Lho ..ini mana yang betul? Ini yang bikin saya marah,” jelas Petrus.
Lebih lanjut Petrus mengaku, ia lalu membayar tarif penerbitan STNK kendaraan roda dua tersebut sebesar Rp 160 ribu disertai kwitansinya. Dalam kwintansi tersebut dijelaskan, jika nilai Rp 160 ribu sesuai PP No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pengganti PP No 50 Tahun 2010 yang berlaku mulai tanggal 7 Januari 2017.
Dimana, dalam PP No 60 Tahun 2016 disebutkan untuk penerbitan STNK roda dua dan roda tiga baik pembuatan STNK baru maupun perpanjang STNK dikenakan tarif sebesar Rp 100 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan tarif sebesar Rp 200 ribu.
Selanjutnya tarif penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan roda dua dan roda tiga dikenakan tarif sebesar Rp 60 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan tarif sebesar Rp 100 ribu.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Mimika, AKP Samuel D Tatiratu, SIK saat bertandang ke redaksi Timika eXpress, Kamis (24/8) menjelaskan, apa yang disampaikan petugas tersebut kepada Petrus Peso merupakan sebuah kesalahan komunikasi atau miss communication. Hal ini lantaran anggota tersebut tidak memahami betul aturan yang tertera dalam PP No.60 Tahun 2016 tentang tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pengganti PP No 50 Tahun 2010 yang telah berlaku sejak tanggal 7 Januari 2017 lalu.
Lebih lanjut Kasat Lantas Samuel mengatakan bahwa peristiwa tersebut jadi pembelajaran bagi anggota atau petugas untuk tidak melakukan hal yang sama kedepannya.
“Tadi sudah diklarifikasi oleh yang bersangkutan dan masalahnya sudah selesai. Terima kasih juga kepada Pak Petrus Peso yang membantu kami memantau anggota yang bertugas di Samsat untuk bisa menjalankan tugas dengan baik,” tukasnya. (tim)