“SK KPU itu tidak boleh dirubah sembarang, dan sewenang-wenang, tetapi harus didasarkan pada alasan-alasan yang sah dan alasan itu oleh undang-undang maupun peraturan KPU, itu sudah diatur sehingga tidak boleh main pasang bongkar, pasang orang di dalam SK itu”

Yoseph Yopi Kilangin
TIMIKA,TimeX
Yosep Yopi Kilangin, Tokoh Masyarakat Timika, yang juga mantan Ketua DPRD Mimika, Periode 2004-2009, mendesak pemerintah untuk segera melantik 35 Caleg yang merupakan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019, untuk periode 2019-2024.
Dihubungi Timika eXpress melalui telepon, Selasa (29/10), Yopi mengatakan, semua daerah sudah melantik anggota DPRD nya, namun Mimika sampai saat ini belum juga dilakukan pelantikan.
Dikatakan, 35 orang ini sudah mengantongi SK dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika. Berdasarkan prosedurnya, setelah ditetapkan oleh KPU, maka diajukan ke bupati yang selanjutnya akan di SK-kan oleh gubernur. Sehingga ketika proses ini sudah berjalan, tidak ada kendala, anggota DPRD ini wajib dilantik.
“Jangan terlalu lama, bupati sudah dilantik, jalan sudah jauh, baru DPRD dari belakang terseok-seok. Jangan seperti sebelumnya,” ungkap Yopi.
Dirinya juga menyampaikan, jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas hasil penetapan dan mau menggugat, waktunya sudah lewat, karena ini tinggal dijalankan.
Sehingga dirinya mendukung apa yang telah dilakukan oleh KPU dan juga mengharapkan semua masyarakat yang ada di Mimika turut mendukung hal ini.
Dirinya menambahkan, yang harus diperhatikan adalah, jika dalam penetapan kursi anggota DPRD, OAP tidak terakomodir, inilah yang harus diusulkan dan merupakan kepentingan politik tingkat tinggi, dan ranah KPU tidak bisa main, ujarnya, sebagaimana amanat UU Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 21 Tahun 2001.
Sementara itu, Eus Berkasa, salah seorang Praktisi Hukum di Mimika, saat dihubungi Timika eXpress, Selasa kemarin mengatakan KPU Mimika telah menetapkan 35 Calon Legislatif (Caleg), yang direncanakan dilantik pada November 2019 mendatang.
Namun jelang pelantikan tersebut belakangan berkembang kabar di kalangan masyarakat bahwa ada upaya penggantian nama-nama yang sudah terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) penetapan.
Eus mengatakan, SK penetapan Caleg terpilih itu, secara hukum tidak boleh dirubah sembarangan tanpa ada dasar yang kuat.

Eus Berkasa
Memang partai punya kewenangan untuk mengusulkan penggantian terhadap calon anggota DPRD terpilih, tetapi kewenangan partai politik itu harus didasarkan pada alasan yang kuat.
“Jadi, jangan karena ketuanya tidak lolos, lalu mencari-cari kesalahan anggota yang lolos satu partai yang bertujuan menggantikan kedudukannya. Ini tidak boleh,” katanya.
Yang diganti itu adalah yang berhalangan tetap, mengundurkan diri atau karena adanya sengketa hukum di pengadilan lalu oleh putusan pengadilan dinyatakan tidak layak untuk ditetapkan sebagai anggota DPRD terpilih.
Atau, lanjutnya, karena Caleg terpilih tersebut meninggal dunia tetapi partai boleh mengusulkan nama caleg lain yang jumlah suaranya berada pada urutan kedua dan seterusnya.
Eus mencontohkan, kasus Gerindra di Jakarta ada beberapa anggota DPRD Pusat yang sudah ditetapkan oleh KPU dan ada beberapa anggota legislatif Partai Gerindra yang mengajukan gugatan salah satunya artis Mulan Jameela lalu mereka menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga bedasarkan putusan pengadilan itu KPU kemudian melakukan perubahan SK.
“SK KPU itu tidak boleh dirubah sembarang, dan sewenang-wenang, tetapi harus didasarkan pada alasan-alasan yang sah dan alasan itu oleh undang-undang maupun peraturan KPU, itu sudah diatur sehingga tidak boleh main pasang bongkar, pasang orang di dalam SK itu,” kata Eus.
Menurutnya, ini adalah produk hukum, sehingga jangan sampai itu berdampak pada konsekuensi-konsekuensi hukum bagi KPU sendiri maupun orang-orang yang melakukan itu.
Lanjutnya, partai hanya punya kewenangan untuk menyampaikan usulan perubahan nama yang semula ditetapkan oleh KPU yang kemudian digantikan dengan calon yang lain, tetapi harus didasarkan dengan alasan yang sah dan tanpa alasan yang sah, partai tidak punya kewenangan untuk melakukan penggantian terhadap calon anggota DPRD terpilih.
Dikatakan, bahwa menjadi anggota terpilih itu kerjanya setengah mati, kerja keras, keluar biaya yang banyak, turun ke basisnya untuk meyakinkan masyarakat bahwa dirinya layak sehingga dia terpilih berdasarkan perolehan suara.
“Lalu sudah dapat hasil yang bagus lantas partai mau copot-copot begitu saja, itu tidak boleh dan itu melanggar undang-undang,” ujarnya.
Kepada komisioner KPU juga ia berpesan agar tidak merubah SK penetapan Caleg secara sembarangan tanpa didasarkan pada alasan-alasan yang sah. Bagi mereka yang tidak puas dengan keputusan KPU itu ada mekanismenya, jadi lakukanlah melalui mekanisme yang ada.
Jalurnya misalnya dengan membawa Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Pengadilan Negeri untuk diuji secara hukum. Nanti setelah, pengadilan atau MK menjatuhkan putusan barulah putusan itu dapat dijadikan sebagai dasar oleh KPU untuk melakukan perubahan apabila PN atau MK mengabulkan gugatan oleh pihak yang keberatan dengan SK itu.
“Tanpa itu dilakukan maka SK itu seharusnya tidak dirubah, kalau KPU salah melakukan itu maka konsekuensinya mereka akan tanggung baik konsekuensi pidana atau perdata. KPU harus benar-benar independen dan kita jaga jangan sampai ada ‘kong kalikong’ dengan pihak-pihak tertentu lalu melakukan perubahan sepihak tanpa didasarkan pada prosedur yang sudah ada,” ungkapnya.
Diwaktu yang sama, Luki Mahakena Ketua FKDM saat dihubungi Timika eXpress via telepon mengatakan, Pleno putusan KPUD sudah berakhir sejak berakhir Pemilu Pilpres dan Caleg 2019, tentang keputusan rekapitulasi penetapan caleg terpilih periode 2019 – 2024 sesuai lembaran negara berdasarkan UU PKPU dan prosedur normatif.

Luki Mahakena
“Putusan Penetapan dan Pelantikan Legislatif periode 2019-2024 sesuai jenjang tingkatan setelah di tangan Gubernur Papua selanjutnya Kemendagri terkait SK tersebut.
Menyangkut dengan isu perubahan SK menurutnya menjadi risiko besar dan menjadi preseden hukum yang buruk bagi pihak-pihak yang sengaja maupun secara tidak sengaja akan berisiko hukum,” ungkapnya. (a32/san/aro)