• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Sebanyak 15 Rancangan Perubahan Daerah (Raperda) tahun 2016 yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan melalui paripurna, ternyata 10 dari 15 Raperda ditolak.

10 Usulan Raperda Ditolak

7 November 2016
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Senin, Januari 18, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

10 Usulan Raperda Ditolak

by TimeX Red
7 November 2016
in Berita Mimika
0
TIMIKA, TimeX Sebanyak 15 Rancangan Perubahan Daerah (Raperda) tahun 2016 yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan melalui paripurna, ternyata 10 dari 15 Raperda ditolak.

Muhamad Jambia Wadan Sao, SH

TIMIKA, TimeX Sebanyak 15 Rancangan Perubahan Daerah (Raperda) tahun 2016 yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan melalui paripurna, ternyata 10 dari 15 Raperda ditolak.
Muhamad Jambia Wadan Sao, SH

TIMIKA, TimeX

Sebanyak 15 Rancangan Perubahan Daerah (Raperda) tahun 2016 yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan melalui paripurna, ternyata 10 dari 15 Raperda ditolak.

Sedangkan lima Raperda yang diakomodir telah diserahkan ke DPRD usai pembahasan tim eksekutif dengan badan legislasi DPRD Mimika di Hotel Marcopolo Jakarta bulan lalu.

Bahkan, dari lima Raperda itu, ada satu Raperda tentang Pengukuhan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Amungme di Distrik Hoya, Jila dan Tembagapura masih harus dikaji.

Namun, Raperda tersebut dinilai diskriminasi karena hanya mengakomdir tiga wilayah Amungme. Sedangkan kita tahu, bahwa di Timika ada dua suku besar, yakni Amungme dan Kamoro serta lima suku kekerabatan lainnya.

Untuk itu, Raperda ini, nantinya akan dikaji ulang secara saksama, dan apakah diakomodir, nanti keputusannya saat paripurna,” ungkap Kasubag Produk Hukum Bagian Hukum Setda Mimika, Muhamad Jambia Wadan, SH saat dikonfirmasi Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin (26/9).

Sementara empat Raperda yang sudah dipastikan disetujui, meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika kepada Perusahaan Persero Daerah PT Mimika Investama Sejahtera, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang Hari Jadi Kabupaten Mimika dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mimika tahun 2014-2019, serta Raperda Pendirian Perusahan Perseroan Daerah PT Mimika Investama.

Sementara itu, 10 Ranperda sebagai produk hukum lokal yang siap diserahkan pada Pembahasan Raperda Prolegda Tahap II nanti, diantaranya 5 Ranperda yang dihasilkan tahun ini, dan 5 Ranperda usulan tahun lalu.

5 Ranperda lainnya yang dihasilakan tahun ini adalah Ranperda Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies ke Wilayah Kabupaten Mimika, Retribusi Perikanan, Penyidik Pegawai Negara Sipil (PPNS), Pengendalian dan Penanggulangan HIV AIDS dan Ranperda Restrukturisasi.

Sedangkan 5 Ranperda usulan tahun 2015 yang akan diajukan kembali adalah Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Kemitraan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan Higinis Sanitasi Tempat-Tempat Umum serta Ranperda Tanggungjawab Sosial di Lingkungan Perseroan Terbatas dan juga Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.

“Jadi tahap II nanti kita usulkan 10 Raperda untuk dibahas. Lima Ranperda tahun 2015 ini belum dibahas karena saat itu DPRD Mimika belum dilantik,” katanya.

Dari pengajuan 10 Ranperda sebelum diserahkan ke dewan, pihaknya terlebih dulu akan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terkait Raperda Retribusi Perikanan dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.

Sementara itu, terkait Ranperda Restrukturisasi usulan Bagian Ortal Setda Mimika, saat ini sedang dipelajari pihaknya.

Termasuk Ranperda soal restrukturisasi sejumlah SKPD, baik yang akan digabungkan dan dipisahkan, ini juga maish dikoordinasikan.

“Kalau ada yang belum dapat diusulkan tahun ini, kita akan usulkan tahun depan. Kalau sudah siap, kami akan undang Badan Legislasi DPRD dan SKPD terkait. Termasuk perwakilan Provinsi Papua untuk harmonisasi. Kalau sudah semua, baru kita daftarkan ke Kemendagri,” jelasnya. (a14)

Tags: 10 UsulanRaperda Ditolak
Previous Post

Dua Oknum Anggota DPRD Dipolisikan

Next Post

Lima Fraksi Setuju Pengajuan Hak Angket

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA,TimeX Anggota DPRD Kabupaten Mimika menggelar sidang paripurna pembentukan panitia hak angket di ruang Paripurna Gedung DPRD Mimika, Rabu (28/9) kemarin. Sidang paripurna ini dihadiri 31 dari 35 Anggota Parlemen Mimika. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Elminus B Mom didampingi Wakil Ketua I Yonas Magal dan Wakil Ketua II Nathaniel Murib serta dihadiri para undangan lainnya. Sementara itu, dalam didang paripurna ini tidak terlihat pihak eksekutif maupun Sekwan serta PNS dilingkup DPRD Mimika.

Lima Fraksi Setuju Pengajuan Hak Angket

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In