
TIMIKA, TimeX
Sebanyak 15 Rancangan Perubahan Daerah (Raperda) tahun 2016 yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan melalui paripurna, ternyata 10 dari 15 Raperda ditolak.
Sedangkan lima Raperda yang diakomodir telah diserahkan ke DPRD usai pembahasan tim eksekutif dengan badan legislasi DPRD Mimika di Hotel Marcopolo Jakarta bulan lalu.
Bahkan, dari lima Raperda itu, ada satu Raperda tentang Pengukuhan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Amungme di Distrik Hoya, Jila dan Tembagapura masih harus dikaji.
Namun, Raperda tersebut dinilai diskriminasi karena hanya mengakomdir tiga wilayah Amungme. Sedangkan kita tahu, bahwa di Timika ada dua suku besar, yakni Amungme dan Kamoro serta lima suku kekerabatan lainnya.
Untuk itu, Raperda ini, nantinya akan dikaji ulang secara saksama, dan apakah diakomodir, nanti keputusannya saat paripurna,” ungkap Kasubag Produk Hukum Bagian Hukum Setda Mimika, Muhamad Jambia Wadan, SH saat dikonfirmasi Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin (26/9).
Sementara empat Raperda yang sudah dipastikan disetujui, meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika kepada Perusahaan Persero Daerah PT Mimika Investama Sejahtera, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang Hari Jadi Kabupaten Mimika dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mimika tahun 2014-2019, serta Raperda Pendirian Perusahan Perseroan Daerah PT Mimika Investama.
Sementara itu, 10 Ranperda sebagai produk hukum lokal yang siap diserahkan pada Pembahasan Raperda Prolegda Tahap II nanti, diantaranya 5 Ranperda yang dihasilkan tahun ini, dan 5 Ranperda usulan tahun lalu.
5 Ranperda lainnya yang dihasilakan tahun ini adalah Ranperda Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies ke Wilayah Kabupaten Mimika, Retribusi Perikanan, Penyidik Pegawai Negara Sipil (PPNS), Pengendalian dan Penanggulangan HIV AIDS dan Ranperda Restrukturisasi.
Sedangkan 5 Ranperda usulan tahun 2015 yang akan diajukan kembali adalah Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Kemitraan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan Higinis Sanitasi Tempat-Tempat Umum serta Ranperda Tanggungjawab Sosial di Lingkungan Perseroan Terbatas dan juga Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
“Jadi tahap II nanti kita usulkan 10 Raperda untuk dibahas. Lima Ranperda tahun 2015 ini belum dibahas karena saat itu DPRD Mimika belum dilantik,” katanya.
Dari pengajuan 10 Ranperda sebelum diserahkan ke dewan, pihaknya terlebih dulu akan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terkait Raperda Retribusi Perikanan dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
Sementara itu, terkait Ranperda Restrukturisasi usulan Bagian Ortal Setda Mimika, saat ini sedang dipelajari pihaknya.
Termasuk Ranperda soal restrukturisasi sejumlah SKPD, baik yang akan digabungkan dan dipisahkan, ini juga maish dikoordinasikan.
“Kalau ada yang belum dapat diusulkan tahun ini, kita akan usulkan tahun depan. Kalau sudah siap, kami akan undang Badan Legislasi DPRD dan SKPD terkait. Termasuk perwakilan Provinsi Papua untuk harmonisasi. Kalau sudah semua, baru kita daftarkan ke Kemendagri,” jelasnya. (a14)