• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

128 Unit Rumah Dinas Belum Dilunasi ASN

19 Desember 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Senin, April 12, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

128 Unit Rumah Dinas Belum Dilunasi ASN

by Wahyu Ilahi
19 Desember 2018
in Headline
0

TIMIKA,TimeX

Sebanyak 128 unit rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dari program subsidi yang diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintahan setempat, hingga saat ini belum dibayar lunas.

Hal ini dikarenakan kurangnya respon dan motivasi dari para ASN untuk membayar cicilan dinas yang nantinya menjadi miliknya.

Padahal, pemerintah menjamin serta memudahkan kepemilikan rumah bagi ASN, dengan tujuan selain memudahkan aktivitas dalam penyelenggaraan tugas sebagai abdi negara dan masyarakat, ASN bersangkutan bisa memiliki hunian pribadi.

Minimnya respon ASN Pemkab Mimika ini berdasarkan data dari bagian aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Mimika.

Padahal, untuk cicilan pembayaran rumah dinas, syarat ketentuannya dimudahkan, yakni disesuaikan dengan besaran gaji, tingkat golongan dan masa kerja.

“Bahkan mekanismenya rumah bisa dihuni sebelum dibayar, tidak seperti model Kredit Perumahan Rakyat (KPR), sehingga harus jadi perhatian ASN aktif Pemkab Mimika yang mengikuti program kredit perumahan dan belum melunasinya. Kalau untuk pensiunan sudah lunas, dan akan diberikan sertifikat kepemilikannya”.

Demikian dikatakan Marthen Tappi Malisa selaku Kepala BPKAD Mimika saat dikonfirmasi Timika eXpress di Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Selasa (18/12).

Marthen menyayangkan respon minim dari para ASN untuk melunasi cicilan pembayaran rumah dinas, padahal sebelumnya pada 12 September 2018 lalu telah digelar pertemuan untuk mencari solusi agar pelunasan cicilannya tidak terjadi tunggakan, dan membebani Pemkab setempat.

Hasil dari pertemuan waktu itu, lanjut Marthen, adanya kesepakatan bersama yakni pemotongan gaji setiap ASN penghuni rumah dinas yang belum dilunasi, dengan jangka waktu 15 tahun,yang besarannya disesuaikan dengan besaran gaji, golongan dan masa kerja dari ASN tersebut.

Kesepakatan pemotongan langsung dari gaji ASN dikarenakan sistem pembayaran tunai dari masing-masing ASN untuk melunasi cicilan rumah dinas tidak direspon baik sehingga adanya tunggakan yang membebani Pemkab Mimika.

“Untuk pemotongan gaji langsung oleh kami (BPKAD) sudah mulai diberlakukan sejak Bulan November lalu bagi ASN sktif, tapi kalau sudah tidak aktif atau pensiun, atau sudah ada ahli waris untuk lanjutkan pembayaran rumah dinas tersebut, maka kita langsung datangi untuk buat kesepakatan dan komitmen,” tegasnya.

Untuk diketahui, 128 unit rumah dinas Pemkab Mimika yang masih harus dilunasi para ASN Pemkab Mimika terdapat di tiga tiga lokasi berbeda, yaitu lokasi perumahan Pemda II di jalan poros menuju Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM), perumahan Pemda SP 2 dan yang ada di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Timika, mulai dari tipe 21,36,45,dan 70.

Selain penegasan terkait pembayaran cicilan rumah dinas, pemotongan gaji juga diberlakukan untuk pembayaran pemutihan mobil dinas.

“Kalau proses pemutihan mobil dinas juga ada mekanisme, paling lama umur mobil tersebut sudah lima tahun, dengan beban pembayarannya kepada ASN yang akan memilikinya,” katanya menambahkan. (a30)

 

Previous Post

Banyak ASN Mimika ‘Melawan’ Ketentuan Libur-Cuti Bersama

Next Post

63 Kendaraan Terjaring Penindakan Pelanggaran

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post

63 Kendaraan Terjaring Penindakan Pelanggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In