TIMIKA,TimeX
Sebanyak 128 unit rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dari program subsidi yang diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintahan setempat, hingga saat ini belum dibayar lunas.
Hal ini dikarenakan kurangnya respon dan motivasi dari para ASN untuk membayar cicilan dinas yang nantinya menjadi miliknya.
Padahal, pemerintah menjamin serta memudahkan kepemilikan rumah bagi ASN, dengan tujuan selain memudahkan aktivitas dalam penyelenggaraan tugas sebagai abdi negara dan masyarakat, ASN bersangkutan bisa memiliki hunian pribadi.
Minimnya respon ASN Pemkab Mimika ini berdasarkan data dari bagian aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Mimika.
Padahal, untuk cicilan pembayaran rumah dinas, syarat ketentuannya dimudahkan, yakni disesuaikan dengan besaran gaji, tingkat golongan dan masa kerja.
“Bahkan mekanismenya rumah bisa dihuni sebelum dibayar, tidak seperti model Kredit Perumahan Rakyat (KPR), sehingga harus jadi perhatian ASN aktif Pemkab Mimika yang mengikuti program kredit perumahan dan belum melunasinya. Kalau untuk pensiunan sudah lunas, dan akan diberikan sertifikat kepemilikannya”.
Demikian dikatakan Marthen Tappi Malisa selaku Kepala BPKAD Mimika saat dikonfirmasi Timika eXpress di Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Selasa (18/12).
Marthen menyayangkan respon minim dari para ASN untuk melunasi cicilan pembayaran rumah dinas, padahal sebelumnya pada 12 September 2018 lalu telah digelar pertemuan untuk mencari solusi agar pelunasan cicilannya tidak terjadi tunggakan, dan membebani Pemkab setempat.
Hasil dari pertemuan waktu itu, lanjut Marthen, adanya kesepakatan bersama yakni pemotongan gaji setiap ASN penghuni rumah dinas yang belum dilunasi, dengan jangka waktu 15 tahun,yang besarannya disesuaikan dengan besaran gaji, golongan dan masa kerja dari ASN tersebut.
Kesepakatan pemotongan langsung dari gaji ASN dikarenakan sistem pembayaran tunai dari masing-masing ASN untuk melunasi cicilan rumah dinas tidak direspon baik sehingga adanya tunggakan yang membebani Pemkab Mimika.
“Untuk pemotongan gaji langsung oleh kami (BPKAD) sudah mulai diberlakukan sejak Bulan November lalu bagi ASN sktif, tapi kalau sudah tidak aktif atau pensiun, atau sudah ada ahli waris untuk lanjutkan pembayaran rumah dinas tersebut, maka kita langsung datangi untuk buat kesepakatan dan komitmen,” tegasnya.
Untuk diketahui, 128 unit rumah dinas Pemkab Mimika yang masih harus dilunasi para ASN Pemkab Mimika terdapat di tiga tiga lokasi berbeda, yaitu lokasi perumahan Pemda II di jalan poros menuju Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM), perumahan Pemda SP 2 dan yang ada di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Timika, mulai dari tipe 21,36,45,dan 70.
Selain penegasan terkait pembayaran cicilan rumah dinas, pemotongan gaji juga diberlakukan untuk pembayaran pemutihan mobil dinas.
“Kalau proses pemutihan mobil dinas juga ada mekanisme, paling lama umur mobil tersebut sudah lima tahun, dengan beban pembayarannya kepada ASN yang akan memilikinya,” katanya menambahkan. (a30)