• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

18 Nama Kepala OPD Masuk Daftar Rolling  

24 Januari 2019
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Agustus 9, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home News

18 Nama Kepala OPD Masuk Daftar Rolling  

by Anton Djuma
24 Januari 2019
in News
0

TIMIKA,TimeX

Teka-teki kapan waktu dilaksanakan rotasi pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang sangat dinantikan oleh berbagai kalangan, baik pejabat maupun masyarakat perlahan mulai ramai diperbincangkan. Namun nama-nama itu hingga kini masih rahasia belum dibocor ke publik.

Bahkan beberapa tokoh maupun orang-orang terdekat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng memberi sinyal bahwa sudah ada 18 nama pejabat eselon II selaku kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masuk dalam daftar rolling.

18 nama pejabat selaku kepala OPD ini adalah mereka yang berbeda haluan politik atau tidak mendukung pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OMTOB) yang memenangkan Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Mimika paga 27 Juni lalu.

Sementara sumber terpecaya Timika eXpress yang enggan dikorankan namanya menambahkan, orang nomor satu di Mimika akan rolling secara besar-besaran tidak hanya pejabat eselon II, III dan IV melainkan hingga para kepala distrik termasuk kepala-kepala sekolah bahkan ketua-ketua RT.

Hanya saja, keputusan dan kepastian rotasi ini tinggal menunggu petunjuk Bupati Eltinus Omaleng.

Terkait hal ini, beberapa kepala OPD yang sempat dikonfirmasi Timika eXpress beberapa waktu lalu menyatakan rolling dan mutasi merupakan hak mutlak bupati selaku kepala daerah.

“Kami pun dengar isu bahwa kepala OPD ini dan itu diganti, tetapi semuanya tergantung keputusan bupati, kita tunggu waktunya saja. Kalau masih dipakai kita tetap kerja dan jalankan tugas tanggung jawab sesuai visi-misi bupati.  Diganti pun kita tetap kerja sebagai Aparatur Sipil Negara sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” seru beberapa pejabat eselon II yang menolak namanya dikorankan.

Sementara Elminus B Mom Ketua DPRD Mimika menilai rolling merupakan hak mutlak bupati.

“Kemarin kan sudah dinyatakan bupati bahwa pejabat yang berseberangan haluan politik dengannya diganti. Jadi pejabat bersangkutan tinggal tunggu waktu rolling,” katanya.

Walaupun demikian politisi Gerindra ini berharap mutasi secepatnya paling lambat akhir Januari dengan tidak menyimpang dari aturan biar penyerahan DPA lebih awal.

“Jangan sampai penyerahan DPA molor hanya karena tunggu kepastian rolling. Karena DPA kaitannya dengan pelaksanaan program kegiatan OPD, apalagi banyak program kegiatan fisik menyambut PON, ini pekerjannya jangan  sampai molor karena lewati tahapan pelelangan yang juga makan waktu,” ujarnya.

Selain itu Anggota Komisi B DPRD Mimika Christian Viktor Kabey juga menegaskan agar Pemkab Mimika jangan terlalu lama menahan DPA.

“Kalau memang penyerahan DPA bersamaan dengan rolling, maka secepatnya dilakukan sehingga pekerjaan-pekerjaan fisik penunjang PON seperti jalan dan juga venue olahraga sudah mulai dikebut pekerjaannya,” kata Viktor belum lama ini.

Penegasan ini disampaikannya mengingat pengalaman Pemkab Mimika tahun sebelumnya agak molor membagi DPA.

“Pembagian DPA pelu secepatnya karena masih ada proses lelang yang juga butuh waktu. Kita harus hindari supaya jangan sampai di akhir tahun masih banyak pekerjaan fisik yang belum tuntas. Jangan juga karena waktu, terus kerja buru-buru tanpa perhatikan kualitas pekerjaannya,” tandasnya.

Lebih lanjut, Marthen Tappi Malissa Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menambahkan bahwa DPA sampai dengan hari ini (kemarin-Red) masih ditahan, dan baru akan dibagikan setelah ada perintah atau petunjuk dari bupati.

“Jelasnya kami tim anggaran menunggu perintah bupati, entah menunggu rolling kah atau bagaimana, intinya tunggu perintah bupati saja,” jelasnya kepada Timika eXpress saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Rabu (23/1).

Menurut Marthen, DPA telah dicetak untuk masing-masing OPD, namun tinggal menunggu ditandatangani oleh Penjabat Sekda Mimika selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan masing-masing kepala OPD setelah ada kepastian nama-nama pejabat baru yang menggantikan pejabat sebelumnya.

 Program Kegiatan DAK Sudah Boleh Dilelang

Pada kesempatan yang sama, Mathen Malissa menambahkan, untuk program kegiatan masing-masing OPD dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah boleh dilelang tanpa harus menunggu pembangian DPA.

“Sebenarnya sebelum penetapan APBD, untuk pekerjaannya dari DAK sudah bisa dilelang dan tetapkan kontraknya,” katanya.

Ia berharap tujuh OPD di lingkungan Pemkab Mimika yang mengelola DAK,  yaitu   Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan  dan Dinas Perhubungan (Dishub) serta empat OPD lainnya harus segera menindaklanjutinya.

Dimana DAK yang dikuncurkan dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk Kabupaten Mimika sebesar Rp100 miliar lebih.

 

Lanjut Marthen, untuk proses lelang dari program kegiatan DAK tidak mempengaruhi rolling pejabat.

Nantinya pejabat lama diganti dengan pejabat baru, tinggal penyesuaian untuk lanjut dengan proses kontrak sampai pada pelaksanaan pekerjaannya.

Pasalnya, pencairan DAK dilakukan bertahap dengan syarat ketentuan OPD bersangkutan bila ingin mencairkan anggaran tahap selanjutnya harus menyampaikan laporan atau progres serapan DAK tahap pertama.

“Pencairan DAK tahap pertama itu 30 persen, tahap kedua 30 persen dan tahap keempat 40 persen. Dari setiap termin tersebut, OPD pengelola anggaran harus sertakan laporan dan bukti penyerapan kegiatan yang dijalankan sudah 90 persen sesuai alokasi dana perterminnya untuk pencairan dana tahap berikutnya,” tandasnya. (a30)

 

 

Tags: flashheadlineRolling
Anton Djuma

Anton Djuma

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In