
TIMIKA, TimeX
Sebanyak 183 karyawan kontraktor PT Strukturindo yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari kisruh Freeport menggelar aksi demo di pelataran kantor perusahaan setempat, di Jalan Kesehatan Timika Indah, Senin (13/3).
Ratusan karyawan perusahana tersebut menuntut pihak managemen melakukan penghitungan dan pembayaran pesangon harus sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Pernyataan tegas ini diutarakan Ketua SPSI PT Strukturindo, Colombus Sinaga saat memimpin aksi Senin kemarin.
Aksi solidaritas ratusan karyawan PT Strukturindo lantaran imbas dari kisruh Freeport dengan pemerintah, sudah lebih 300-an karyawan dari perusahaan kontraktor PT Freeport Indonesia itu di PHK.
“Karena PHK dilakukan sepihak, jadi kami tuntut managemen PT Strukturindo harus bayarkan pesangon atau hak-hak karyawan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Aksi kami ini karena pembayaran pesangon karyawan yang di PHK tidak sesuai undang-undang,” tegasnya.
Hal tersebut baru diketahui beberapa hari lalu, waktu itu sekitar 300 an karyawan PT Strukturindo yang di PHK sejak awal Pebruari 2017 mendatangi pengurus SPSI perusahaan setempat.
Mereka meminta difasilitasi menemui pihak managemen perusahaan agar mekanisme dan aturan pembayaran pesangon dilakukan sesuai ketentuan undang-undang, sebagaimana pesangon yang dibayarkan kepada karyawan kontraktor maupun privatisasi Freeport lainnya.
“Beda perusahaan lain dengan PT Strukturindo. Masa sama-sama penyalur tenaga kerja tapi perhitungan pesangon dengan status dan masa kerja yang sama tapi jumlahnya tidak sesuai, padahal basic gajinya juga sama. Ini yang kami pertanyakan,” kata Colombus.
Untuk itu, dia berharap managemen PT Strukturindo beritikad baik menjawab aspirasi ratusan karyawan yang resmi berstatus penganggur sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
“Kita harapkan karyawan mendapatkan pesangon sesuai dengan masa kerja,” imbaunya.
Menjawab aspirasi karyawan dari mulai aksi pukul 09.00 WIT, perwakilan HRD PT Strukturindo, Ferdi Seke saat menemui peserta aksi, mengatakan pihaknya tengah melakukan perundingan dengan perwakilan karyawan.
“Kami sudah layangkan surat untuk melakukan perundingan bersama. Jadi saya minta tolong teman-teman menghargai ini untuk kebaikan kita bersama,”ujarnya.
Seke pun mengapresiasi aksi karyawannya tidak melakukan hal-hal anarkis. Melalui koordinasi dengan perwakilan karyawan yang di PHK, kiranya ada solusi positif yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Intinya perusahaan akan tetap mengacu pada aturan perusahaan dan dasar undang-undang. Kita tidak bisa paksakan karena situasi dampak Freeport membuat seperti ini,”tandasnya.
Gelar aksi tanpa pengawalan aparat kepolisian berlangsng aman, tertib dan lancar. (nur)