• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Sebanyak 183 karyawan kontraktor PT Strukturindo yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari kisruh Freeport

183 Karyawan PT Strukturindo Demo Tuntut Pesangon

14 Maret 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Januari 26, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

183 Karyawan PT Strukturindo Demo Tuntut Pesangon

by TimeX Red
14 Maret 2017
in Borgol/Hukrim
0
TIMIKA, TimeX Sebanyak 183 karyawan kontraktor PT Strukturindo yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari kisruh Freeport

Ratusan karyawan perusahana tersebut menuntut pihak managemen melakukan penghitungan dan pembayaran pesangon harus sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

TIMIKA, TimeX Sebanyak 183 karyawan kontraktor PT Strukturindo yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari kisruh Freeport
Ratusan karyawan perusahana tersebut menuntut pihak managemen melakukan penghitungan dan pembayaran pesangon harus sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

TIMIKA, TimeX

Sebanyak 183 karyawan kontraktor PT Strukturindo yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari kisruh Freeport menggelar aksi demo di pelataran kantor perusahaan setempat, di Jalan Kesehatan Timika Indah, Senin (13/3).

Ratusan karyawan perusahana tersebut menuntut pihak managemen melakukan penghitungan dan pembayaran pesangon harus sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Pernyataan tegas ini diutarakan Ketua SPSI PT Strukturindo, Colombus Sinaga saat memimpin aksi Senin kemarin.

Aksi solidaritas ratusan karyawan PT Strukturindo lantaran imbas dari kisruh Freeport dengan pemerintah, sudah lebih 300-an karyawan dari perusahaan kontraktor  PT Freeport Indonesia itu di PHK.

“Karena PHK dilakukan sepihak, jadi kami tuntut managemen PT Strukturindo harus bayarkan pesangon atau hak-hak karyawan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Aksi kami ini karena pembayaran pesangon karyawan yang di PHK tidak sesuai undang-undang,” tegasnya.

Hal tersebut baru diketahui beberapa hari lalu, waktu itu sekitar 300 an karyawan PT Strukturindo yang di PHK sejak awal Pebruari 2017 mendatangi pengurus SPSI perusahaan setempat.

Mereka meminta difasilitasi menemui pihak managemen perusahaan agar mekanisme dan aturan pembayaran pesangon dilakukan sesuai ketentuan undang-undang, sebagaimana pesangon yang dibayarkan kepada karyawan kontraktor maupun privatisasi Freeport lainnya.

“Beda perusahaan lain dengan PT Strukturindo. Masa sama-sama penyalur tenaga kerja tapi perhitungan pesangon dengan status dan masa kerja yang sama tapi jumlahnya tidak sesuai, padahal basic gajinya juga sama. Ini yang kami pertanyakan,” kata Colombus.

Untuk itu, dia berharap managemen PT Strukturindo beritikad baik menjawab aspirasi ratusan karyawan yang resmi berstatus penganggur sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

“Kita harapkan karyawan mendapatkan pesangon sesuai dengan masa kerja,” imbaunya.

Menjawab aspirasi karyawan dari mulai aksi pukul 09.00 WIT, perwakilan HRD PT Strukturindo, Ferdi Seke saat menemui peserta aksi, mengatakan pihaknya tengah melakukan perundingan dengan perwakilan karyawan.

“Kami sudah layangkan surat untuk melakukan perundingan bersama. Jadi saya minta tolong teman-teman menghargai ini untuk kebaikan kita bersama,”ujarnya.

Seke pun mengapresiasi aksi karyawannya tidak melakukan hal-hal anarkis. Melalui koordinasi dengan perwakilan karyawan yang di PHK, kiranya ada solusi positif yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Intinya perusahaan akan tetap mengacu pada aturan perusahaan dan dasar undang-undang. Kita tidak bisa paksakan  karena situasi dampak Freeport membuat seperti ini,”tandasnya.

Gelar aksi tanpa pengawalan aparat kepolisian berlangsng aman, tertib dan lancar. (nur)

Tags: 183 Karyawan PT StrukturindoDemo Tuntut Pesangon
Previous Post

Bassang: Polemik Freeport dan Pemerintah, Harus Lahirkan Win-win Solution

Next Post

Paksa Melahirkan, Seorang IRT Tewas di Kamar Kos

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA, TimeX Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Hasri Andi (37), tadi malam sekitar pukul 18.30 WIT, ditemukan tewas di kamar kosnya lantaran hendak melahirkan bayi dalam kandungannya secara paksa.

Paksa Melahirkan, Seorang IRT Tewas di Kamar Kos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In