• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
189 Guru SMA/SMK di Papua akan Dipecat

189 Guru SMA/SMK di Papua akan Dipecat

17 Februari 2020
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Agustus 19, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home News

189 Guru SMA/SMK di Papua akan Dipecat

by Wahyu Ilahi
17 Februari 2020
in News
0
189 Guru SMA/SMK di Papua akan Dipecat

Ffoto: Echie/TimeX Christian Sohilait

“Ini yang perlu dirapikan, sehingga jika guru-guru ASN ini lengkap, untuk apa kita kontrak guru banyak-banyak, namun karena guru ASN tersebar di mana-mana dan punya masalah maka kita akan rapikan’

Christian: Saya akan Kejar Penyalahgunaan Dana BOS

Ffoto: Echie/TimeX
Christian Sohilait

TIMIKA,TimeX
Christian Sohilait, ST. M.Si, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, memastikan akan mengejar penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ia juga mengancam akan melakukan pemecatan secara langsung bagi oknum yang diketahui terlibat dalam penyalahgunaan dana BOS.
“Saya akan kejar, karena dana BOS di mana-mana bermasalah, baik SD, SMP dan SMA/SMK,” tegas Christian Sohilait, saat berada di SMK Filadelfia, Sabtu (15/2).
Dalam kesempatan tersebut ia juga mengatakan setidaknya 189 guru tingkat SMA/SMK di Papua akan dipecat karena dianggap tidak mencirikan diri sebagai seorang pendidik.
Hal ini disebabkan guru tersebut terjerat kasus pembunuhan dan telah dihukum penjara selama 6 tahun, ada yang sudah tidak mengajar 11 tahun lebih, ada yang sudah menjadi anggota DPRD, namun hingga Januari masih menerima gaji, bahkan lanjut dia, ada yang masuk organisasi terlarang baik ISIS dan HTI.
Di samping karena pelanggaran hukum, guru-guru tersebut sudah tidak lagi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang guru, dan memilih membuka usaha dan lainnya.
Hal ini terjadi hampir di seluruh daerah di Papua, baik Timika, Wamena, jayapura, juga Merauke.
Untuk itu, minggu depan pihaknya akan melakukan pemecatan kepada sembilan guru dan akan disusul kemudian 180 orang.
Terkait identitas guru yang akan di pecat, dirinya menyampaikan nama-nama guru tersebut belum dapat disampaikan khsususnya yang berkaitan dengan masalah hukum, karena masih menunggu hasil putusan dari pengadilan yang sudah berkekuatan tetap.
“Sedangkan sekolah yang gurunya mengikuti organisasi terlarang, kita harus tunggu surat dari Menkopolhukam,” tambahnya.
“Ini yang perlu dirapikan, sehingga jika guru-guru ASN ini lengkap, untuk apa kita kontrak guru banyak-banyak, namun karena guru ASN tersebar di mana-mana dan punya masalah maka kita akan rapikan,” katamya.
Dikatakan, profesi guru adalah panggilan dengan hati nurani sehingga guru harus mengabdi. Tidak dapat dipungkiri bahwa guru juga membutuhkan uang, namun harus mengingat panggilan jiwa dan hati nurani itu nomor satu. Itulah perbedaan guru ASN dengan yang lain.
Ia juga mengimbau kepada seluruh guru yang sudah keluar dari arasnya, untuk kembali karena ketika tidak kembali maka akan sangat berdosa untuk generasi bangsa ini yang ada tersebar di mana-mana dan tidak bisa apa-apa.
“Ingat bahwa keberhasilan mereka adalah keberhasilan kita, tatapi kekegagalan mereka jangan-jangan disebabkan juga oleh kita,” pesannya.(a32)

Tags: flashheadlinepecat
Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In