TIMIKA,TimeX
Marojahan Doloksaribu, Kepala Lapas Kelas II B Timika bersama jajarannya menggelar razia terhadap blok kamar yang dihuni 222 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu (20/6).

GELEDAH – Petugas Lapas Timika saat melakukan penggeledahan terhadap barang milik warga binaan,Sabtu (20/6).
BACA JUGA : 41 Napi Lapas Timika Terima Remisi Khusus Lebaran 2020
Gelar razia mulai pukul 20:00 WIT, dengan menyasar kamar hunian pada Blok Cendrawasih dan Mambruk, petugas tidak menemukan adanya barang-barang terlarang, seperti halnya narkoba atau barang berbahaya lainnya.
Marojahan Doloksaribu melalui keterangan tertulis kepada Timika eXpress, Minggu (21/6), menjelaskan, razia atau penggeledahan pada blok kamar yang dihuni 222 WBP, ini dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan di dalam Lapas Timika selama pandemi Covid-19.
Dari razia lebih satu jam itu, petugas Lapas Timika menemukan dan menyita 3 buah handphone (HP) dan alat cas, sebuah speaker rakitan, sebuah kabel rol, 4 sendok besi, sebuah gunting, satu alat tajam lainnya, dan barang lainnya yang dilarang berada dalam lingkungan Lapas.
Adapun semua barang milik WBP yang terjaring razia petugas, setelah didata (inventarisir), untuk selanjutnya dimusnahkan.
Dijelaskannya, razia internal yang melibatkan belasan petugas Lapas Timika, berjalan aman dan lancar serta sukses.
Marojahan memastikan, razia kamar hunian WBP akan rutin dilaksanakan dengan waktu pelaksanaan diacak.
“Ini untuk mencegah adanya barang-barang terlarang di dalam Lapas,” tulisnya.
Ia pun mengingatkan agar seluruh petugas Lapas meningkatkan kewaspadaannya, dan teliti dalam memeriksa barang bawaan pengunjung saat kegiatan layanan kunjungan.
“Untuk saat tertentu dapat berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Polres Mimika dalam pelaksanaan razia, seperti yang dilakukan sebelumnya,” ungkap Marojahan.
Dari total 222 WBP, rinciannya 189 merupakan Narapidana (Napi), ini terdiri dari 179 laki-laki dan 10 Napi wanita.
Sementara WBP status tahanan berjumlah 33 orang, dengan rincian 27 orang laki-laki dan 6 wanita.
“Dari total 222 warga binaan, 131 tersangkut kasus pidana umum, dan 82 orang tersangkut kasus narkoba. Sisanya ada lima orang dititip di tahanan Polres dan 4 orang sementara menjalani rawat inap karena sakit yang diderita,” tandas Marojahan.
Penulis/Editor : Maurits Sadipun