
TIMIKA, TimeX
Sebanyak 35 kapal eks asing milik PT Minatama Mutiara yang dahulunya beroperasi menangkap ikan di wilayah perairan Arafura telah dijual pemiliknya ke China.
Komandan Pangkalan TNI AL Timika Letkol Laut (P) Yosafat Indarto kepada wartawan di Masjid Babussalam, Kamia (8/6), mengatakan 35 kapal eks asing sejak dikeluarkanya moratorium dan dilabuhkan di Pelabuhan Pomako telah berangkat ke China pada awal Mei lalu bersama puluhan anak buah kapal berkewarganegaraan China.
“Semuanya sudah berangkat ke China. Itu resmi, ada izinnya,” jelas Yosafat.
Menurut dia, pemberangkatan 35 kapal eks asing itu melalui dua kelompok. Kelompok pertama yang berangkat menuju China sebanyak 25 kapal dan kelompok kedua sebanyak 10 kapal.
“Berdasarkan laporan terakhir yang kami terima, kapal-kapal itu sudah sampai di daratan China,” jelas Yosafat.
Ia menjelaskan bahwa 35 kapal eks asing itu dijual oleh pemilik PT Minatama Mutiara lantaran adanya larangan dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap beroperasinya kapal-kapal eks asing menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
Lantaran alasan itulah, katanya, pemilik PT Minatama Mutiara sejak beberapa waktu lalu mengurus perizinan ke sejumlah instansi terkait agar dapat menjual kapal-kapal eks asing tersebut.
Setelah semua persyaratan dilengkapi, Kementerian Kelautan dan Perikanan selanjutnya menyurati Kepala Perwakilan Kantor Kelautan dan Perikanan di Timika untuk membuatkan surat izin berlayar kapal-kapal tersebut yaitu satu kali pelayaran langsung menuju China.
Yosafat menerangkan bahwa semua prosedur berkaitan dengan perizinan dan lain-lain dalam hal pemberangkatan 35 kapal eks asing tersebut menuju China menjadi kewenangan penuh Kementerian Kelautan.
“Yang berkewenangan secara langsung yaitu pihak Pengawasan Sumber Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSD-KKP). sebagai perwakilan KKP di Timika, Kami hanya pengamanan saja,” jelas Yosafat.
PT Minatama Mutiara masih memiliki tiga unit kapal penangkap ikan eks asing yang hingga kini masih berlabuh di kawasan Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur.
Tiga kapal tersebut tidak ikut dijual ke China lantaran kondisinya sudah mulai rusak sebab terbuat dari bahan fiber.
“Sampai sekarang masih ada di Pomako, kami tidak tahu kapal itu mau diapakan oleh pemiliknya karena kondisnya sudah mulai rusak,” kata Yosafat.
Puluhan kapal eks asing milik PT Minatama Mutiara tersebut selama lebih dari dua tahun berlabuh di kawasan Pelabuhan Pomako setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan keputusan moratorium tentang larangan penangkapan ikan oleh kapal-kapal eks asing pada akhir 2014.
Pada akhir 2015, sembilan dari 44 kapal eks asing milik PT Minatama Mutiara dibawa kabur oleh puluhan ABK-nya dari kawasan Pelabuhan Pomako Timika.
Kasus tersebut cukup menghebohkan lantaran kaburnya sembilan kapal eks asing milik PT Minatama Mutiara tersebut berlangsung bersamaan waktunya dengan kegiatan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Papua.
Saat itu, pesawat kepresidenan yang membawa Presiden Joko Widodo bersama rombongan sempat transit di Bandara Mozes Kilangin Timika karena Presiden Jokowi meninjau ruas jalan Trans Papua di Kabupaten Nduga. (aro)