• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
385 Caleg Mimika Belum Urus Ijin Pemasangan APK

385 Caleg Mimika Belum Urus Ijin Pemasangan APK

16 Februari 2019
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Sabtu, Agustus 13, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home News

385 Caleg Mimika Belum Urus Ijin Pemasangan APK

by Anton Djuma
16 Februari 2019
in News
0
385 Caleg Mimika Belum Urus Ijin Pemasangan APK

Foto: Ricky/TimeX TANDA TANGAN - Pegawai Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu melayani Caleg yang mengajukan izin pemasangan APK, Jumat (15/2).

Foto: Ricky/TimeX
TANDA TANGAN – Pegawai Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu melayani Caleg yang mengajukan izin pemasangan APK, Jumat (15/2).

TIMIKA,TimeX

Sesuai data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Mimika, sejak Januari hingga 14 Februari 2019 dari 460 Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten Mimika Periode 2019-2024 yang sudah mengurus ijin pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari 16 Parpol baru 75 Caleg sementara 385 orang lainnya belum.

460 Caleg Mimika dari 16 Partai Politik ini bakal bertarung merebut 35 kursi ditetapkan KPU Papua dalam rapat pleno terbuka di ruang rapat KPU Papua, 20 September 2018 lalu. Mereka terbagi dalam enam Daerah Pemilihan (Dapil), meliputi 152 kampung/kelurahan di 18 distrik Kabupaten  Mimika.

“Terhitung sejak awal Januari hingga tanggal 14 Februari kemarin, sebanyak 77 izin yang telah kami keluarkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baik Partai Politik maupun Calon Legislatif (Caleg),” ujar Marselino Wakten Kepala Seksi Verifikasi dan Survey DPM PTSP ketika ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Jumat (15/2).

Marselino menyebutkan hingga saat ini dari 16 partai politik baru dua Parpol melapor mengajukan ijin pemasangan baliho yaitu Golkar dan PSI. Sementara PDIP, PAN, NasDem, Hanura, Gerindra, Berkarya, Perindo, PKB, PKS, PBB, Garuda, Demokrat, PKPI dan PPP belum.

Untuk pemasangan APK lanjut Marselino tanpa ada batasan jumlah bagi setiap Caleg yang hendak mengajukan berapa banyak APK. Bila ada batasan sama saja membatasi hak demokrasi mereka. Pengajuan tersebut sesuai dengan kemampuan masing-masing Caleg itu sendiri.

Sejauh ini katanya rata-rata pengajuan izin kurang dari sepuluh lembar APK. Hanya saja ada juga beberapa Caleg mengusulkan lebih dari 20 hingga 25 lembar.

“Satu Caleg itu bisa ajukan berapa banyak tergantung mereka. Karena tidak dibatasi. Tapi rata-rata di bawah 10 ada yang lebih dari 10 lembar,” jelasnya.

Rp50 Ribu Sebagai Jaminan Pembongkaran APK

Sementara Lopianus Fuakubun menjelaskan mengenai pungutan setiap Caleg Rp50 ribu saat pengurusan ijin pemasanga APK sebagai jaminan pembongkaran APK setelah masuk masa tenang.

“Iya, sesuai aturan itu lima persen dari perhitungan nilainya. Jadi Rp50 ribu untuk jaminan bongkar saja,” kata Lopianus kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Jumat (15/2).

Lopianus menjelaskan perihal itu menanggapi pernyataan Saleh Alhamid Ketua Komisi A DPRD Mimika yang mempertanyakan apa alasan adanya pungutan saat pengurusan ijin pemasangan APK dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Mimika seperti yang dilansir media ini edisi, Jumat (15/2).

Mantan Plt Asisten III Setda Mimika itu menegaskan uang yang berikan oleh para Caleg kepada DPMPTSP merupakan titipan sementara bukan untuk membayar izin pemasangan APK.

Artinya, setelah Pemilu berakhir para Caleg harus melakukan pembongkaran sendiri APK yang dipasang agar uang jaminannya bisa dikembalikan. Namun apabila tidak maka uang jaminan tersebut dipergunakan untuk membayar orang yang membongkar APK tersebut.

Menurutnya hal ini belajar dari pengalaman pesta demokrasi beberapa tahun lalu. Banyak  Caleg yang berjanji akan membongkar sendiri APK-nya ternyata setelah pesta demokrasi selesai APK tidak kunjung dilepas.

“Itu hanya dititipkan bukan dibayar, dan setelah masa berlaku selesai baru mereka bisa ambil, kalau mereka yang bongkar sendiri. Kalau tidak bongkar berarti dana itu yang dipakai petugas untuk bongkar,” terangnya.

Ia juga menegaskan setiap pengurusan ijin pemasangan APK oleh Caleg maupun Parpol gratis tanpa ada pungutan biaya satu sen pun. Sebab usulan pemasangan baliho bukan masuk kategori iklan bisnis.

“Tidak ada pembayaran pada saat mereka urus ijin. Itukan iklan yang sifatnya sementara dan dikategorikan sebagai iklan sosial,” ungkapnya. (a32)

Tags: flashheadlineIjin APK.
Anton Djuma

Anton Djuma

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In