• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, memusnahkan 49,62 gram narkotika jenis sabu milik tersangka A selaku tukang sate pada Kamis (3/9).

49,62 Gram Sabu Milik Penjual Sate Dimusnahkan

4 September 2020
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Agustus 9, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Borgol/Hukrim

49,62 Gram Sabu Milik Penjual Sate Dimusnahkan

by Timika eXpress
4 September 2020
in Borgol/Hukrim
0
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, memusnahkan 49,62 gram narkotika jenis sabu milik tersangka A selaku tukang sate pada Kamis (3/9).

Foto : Rina/TimeX MUSNAHKAN-Kompol I Nyoman Punia, Waka Polres Mimika didampingi AKP Mansur, Kasat Narkoba Polres Mimika, bersama perwakilan BNNK dan pengacara memusnahkan barang bukti sabu milik tersangka A, Kamis kemarin.

TIMIKA, TimeX

Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, memusnahkan 49,62 gram narkotika jenis sabu milik tersangka A selaku tukang sate pada Kamis (3/9).
Foto : Rina/TimeX
MUSNAHKAN-Kompol I Nyoman Punia, Waka Polres Mimika didampingi AKP Mansur, Kasat Narkoba Polres Mimika, bersama perwakilan BNNK dan pengacara memusnahkan barang bukti sabu milik tersangka A, Kamis kemarin.

Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, memusnahkan 49,62 gram narkotika jenis sabu milik tersangka A selaku tukang sate pada Kamis (3/9).

Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka A pada 17 Agustus lalu, itu dimusnahkan di halaman Kantor Pelayanan Polres Mimika dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air yang dipanaskan.

Setelah dipastikan latur, kemudian di buang ke selokan dengan disaksikan langsung oleh sejumlah pihak terkait, termasuk tersangka.

Prosesi pemusnahan kala itu dipimpin langsung Kompol I Nyoman Punia, Waka Polres Mimika yang  didampingi AKP Mansur, Kasat Narkoba, Arthur Frits Gerald selaku Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Timika.

Disaksikan pula oleh Ruben Hohakay selaku Pengacara dan Hidayah Ajeng Aryanti, perwakilan dari BNNK Mimika.

“Pemusnahan sabu hari ini (Kemarin-red) dapat terlaksana setelah pemeriksaan di laboratorium BPOM Jayapura menunjukan hasil positif, yaitu mengandung metamfetamin atau narkotika jenis sabu,”kata Kompol I Nyoman Punia kepada wartawan disela-sela pemusnahan sabu Kamis kemarin.

Dijelaskan pula, sabu yang dimusnahkan ini milik tersangka A (39) yang diamankan di Jalan Leo Mamiri dan Jalan Hasanuddin Gang Semangka, Kawasan Irigasi Timika.

“Total sabu dari tangan A seberat 50,94 gram. Yang kita sisihkan untuk uji laboratoris 0,78 gram, termasuk pembuktian di pengadilan nanti telah disishkan 0,54 gram, dan sisinya kita musnahkan hari ini (kemarin-Red),” terangnya.

Dan sesuai ketentuan hokum yang berlaku, tersangka A dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Yaitu, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menyalahgunakan dan atau mengedarkan Narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman jenis shabu.

Penulis : Rina

Editor  : Maurits

Timika eXpress

Timika eXpress

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In