TIMIKA, TimeX

MUSNAHKAN-Kompol I Nyoman Punia, Waka Polres Mimika didampingi AKP Mansur, Kasat Narkoba Polres Mimika, bersama perwakilan BNNK dan pengacara memusnahkan barang bukti sabu milik tersangka A, Kamis kemarin.
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, memusnahkan 49,62 gram narkotika jenis sabu milik tersangka A selaku tukang sate pada Kamis (3/9).
Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka A pada 17 Agustus lalu, itu dimusnahkan di halaman Kantor Pelayanan Polres Mimika dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air yang dipanaskan.
Setelah dipastikan latur, kemudian di buang ke selokan dengan disaksikan langsung oleh sejumlah pihak terkait, termasuk tersangka.
Prosesi pemusnahan kala itu dipimpin langsung Kompol I Nyoman Punia, Waka Polres Mimika yang didampingi AKP Mansur, Kasat Narkoba, Arthur Frits Gerald selaku Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Timika.
Disaksikan pula oleh Ruben Hohakay selaku Pengacara dan Hidayah Ajeng Aryanti, perwakilan dari BNNK Mimika.
“Pemusnahan sabu hari ini (Kemarin-red) dapat terlaksana setelah pemeriksaan di laboratorium BPOM Jayapura menunjukan hasil positif, yaitu mengandung metamfetamin atau narkotika jenis sabu,”kata Kompol I Nyoman Punia kepada wartawan disela-sela pemusnahan sabu Kamis kemarin.
Dijelaskan pula, sabu yang dimusnahkan ini milik tersangka A (39) yang diamankan di Jalan Leo Mamiri dan Jalan Hasanuddin Gang Semangka, Kawasan Irigasi Timika.
“Total sabu dari tangan A seberat 50,94 gram. Yang kita sisihkan untuk uji laboratoris 0,78 gram, termasuk pembuktian di pengadilan nanti telah disishkan 0,54 gram, dan sisinya kita musnahkan hari ini (kemarin-Red),” terangnya.
Dan sesuai ketentuan hokum yang berlaku, tersangka A dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Yaitu, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menyalahgunakan dan atau mengedarkan Narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman jenis shabu.
Penulis : Rina
Editor : Maurits