• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
675 Meter Jalan C. Heatubun Dikerjakan

675 Meter Jalan C. Heatubun Dikerjakan

5 September 2020
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, Mei 25, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home News

675 Meter Jalan C. Heatubun Dikerjakan

by Wahyu Ilahi
5 September 2020
in News
0
675 Meter Jalan C. Heatubun Dikerjakan

Foto: Indri/TimeX PELEBARAN - Ruas Jalan C. Heatubun yang sedang dalam pelebaran oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Jumat (4/9).

TIMIKA,TimeX

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika melalui pihak ketiga PT. Fajar Utama Semesta mulai mengerjakan pelebaran ruas Jalan C. Heatubun sepanjang 675 meter dengan lebar 18 meter. Pengerjaan itu menelan anggaran Rp8 miliar lebih.

Foto: Indri/TimeX
PELEBARAN – Ruas Jalan C. Heatubun yang sedang dalam pelebaran oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Jumat (4/9).

BACA JUGA : Pembangunan Fasilitas PON XX Mencapai 80 Persen

Aldi Padua, Kepala Bagian Bina Marga Dinas PU PR Kabupaten Mimika saat dihubungi Timika eXpress, Jumat (4/9) menjelaskan, pekerjaan Jalan C. Heatubun ini dimulai 27 Agustus 2020 lalu. Jalan itu anggaran awal sebesar Rp22 miliar, namun setelah refocusing menjadi Rp8 miliar lebih.

Ia menjelaskan lebar badan jalan itu sesungguhnya hanya 12 meter tetapi ditambah dengan luas box calver menjadi 16 meter. Sedangkan untuk bahu jalan satu meter sehingga total keseluruhan menjadi 18 meter.

“Kalau jalan lama sebelum pelebaran itu sekitar delapan meter,” katanya.

Panjang jalan yang akan dikerjakan 675 meter dengan titik nol dari Kantor Imigrasi hingga  Kantor Multindo.

“Namun karena kita bermasalah dengan lahan, makanya kami lagi data lahan-lahan yang terkena pelebaran. Jadi, kemungkinan kalau yang kena kita lompati, sehingga kita tidak patokan sampai di Multindo,” katanya.

Ia menambahkan jika ada bangunan yang terkena pelebaran, pihak PU PR harus berkoordinasi lagi dengan pemilik sebelum  bangunan tersebut dibongkar.

“Kalau ganti rugi lahan memang dari Pertanahan, sedangkan kami hanya ganti rugi fisiknya bangunan saja. Saya belum bisa bilang jumlahnya, karena sementara tim kami sedang lakukan pendataan,” tutur Aldi.

Ia menegaskan apabila ada taman yang terkena pengusuran pembayaranya akan dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Pertanahan, namun untuk pembayarannya masih menunggu perhitungan dari tim apresial.

Pekerjaan jalan itu akan dirampungkan tahun ini, walaupun anggarannya di-refocusing, itu sudah termasuk hotmix.

“Kamipun sudah lakukan sosialisasi kepada warga sebelum melakukan pekerjaan, jadi tidak ada permasalahan, saat itu kami dari PU PR dan juga Pertanahan,” pungkasnya.

Pelebaran jalan ini, memang mendapat respons baik oleh warga setempat, namun mereka berharap adanya ganti rugi dari pemerintah.

“Jadi, persyaratan ganti rugi, dokumen kepemilikan harus lengkap, tetapi jika tidak ada kekuatan hukum, maka kami tidak akan ganti rugi,” pungkas Aldi.

Penulis : Indri

Editor : Anton

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In