TIMIKA,TimeX
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika melalui pihak ketiga PT. Fajar Utama Semesta mulai mengerjakan pelebaran ruas Jalan C. Heatubun sepanjang 675 meter dengan lebar 18 meter. Pengerjaan itu menelan anggaran Rp8 miliar lebih.

PELEBARAN – Ruas Jalan C. Heatubun yang sedang dalam pelebaran oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Jumat (4/9).
BACA JUGA : Pembangunan Fasilitas PON XX Mencapai 80 Persen
Aldi Padua, Kepala Bagian Bina Marga Dinas PU PR Kabupaten Mimika saat dihubungi Timika eXpress, Jumat (4/9) menjelaskan, pekerjaan Jalan C. Heatubun ini dimulai 27 Agustus 2020 lalu. Jalan itu anggaran awal sebesar Rp22 miliar, namun setelah refocusing menjadi Rp8 miliar lebih.
Ia menjelaskan lebar badan jalan itu sesungguhnya hanya 12 meter tetapi ditambah dengan luas box calver menjadi 16 meter. Sedangkan untuk bahu jalan satu meter sehingga total keseluruhan menjadi 18 meter.
“Kalau jalan lama sebelum pelebaran itu sekitar delapan meter,” katanya.
Panjang jalan yang akan dikerjakan 675 meter dengan titik nol dari Kantor Imigrasi hingga Kantor Multindo.
“Namun karena kita bermasalah dengan lahan, makanya kami lagi data lahan-lahan yang terkena pelebaran. Jadi, kemungkinan kalau yang kena kita lompati, sehingga kita tidak patokan sampai di Multindo,” katanya.
Ia menambahkan jika ada bangunan yang terkena pelebaran, pihak PU PR harus berkoordinasi lagi dengan pemilik sebelum bangunan tersebut dibongkar.
“Kalau ganti rugi lahan memang dari Pertanahan, sedangkan kami hanya ganti rugi fisiknya bangunan saja. Saya belum bisa bilang jumlahnya, karena sementara tim kami sedang lakukan pendataan,” tutur Aldi.
Ia menegaskan apabila ada taman yang terkena pengusuran pembayaranya akan dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Pertanahan, namun untuk pembayarannya masih menunggu perhitungan dari tim apresial.
Pekerjaan jalan itu akan dirampungkan tahun ini, walaupun anggarannya di-refocusing, itu sudah termasuk hotmix.
“Kamipun sudah lakukan sosialisasi kepada warga sebelum melakukan pekerjaan, jadi tidak ada permasalahan, saat itu kami dari PU PR dan juga Pertanahan,” pungkasnya.
Pelebaran jalan ini, memang mendapat respons baik oleh warga setempat, namun mereka berharap adanya ganti rugi dari pemerintah.
“Jadi, persyaratan ganti rugi, dokumen kepemilikan harus lengkap, tetapi jika tidak ada kekuatan hukum, maka kami tidak akan ganti rugi,” pungkas Aldi.
Penulis : Indri
Editor : Anton