
TIMIKA,TimeX
Di Kabupaten Mimika sudah 7.460 kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat yang kode plat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau plat kode sebelumnya DS telah digangi dengan PA. Pelaksanaan pergantian kode plat NRKB untuk di wilayah Papua sudah dicanangkan oleh Kapolda Papua sejak 1 Juli 2016 lalu di halaman Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura.
Kanit Regident Iptu Novindriani menyebutkan dari 7.460 kendaraan dengan rincian roda dua 5.979 unit dan roda empat terdapat 1.481 kendaraan.
Novi mengakui jumlah kendaraan saat ini akan terjadi penambahan seiring dengan adanya pemilik kendaraan mengurus proses peralihan dari DS ke PA. “Itu kan masih terhitung mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2016, belum termasuk tahun 2017. Data tersebut berdasarkan hasil yang ada di mesin kami,” katanya.
Sekertaris Daerah Papua Hery Dosinaen dalam sambutan pada pelaunchinga kode plat ini mengatakan, perubahan kode plat wilayah TNKB DS ke PA yang artinya Papua itu sebagai nuansa otonomi khusus (Otsus). “Karena dari Provinsi Papua Barat juga sudah mengganti kode wilayahnya menjadi PB yang artinya Papua Barat,” katanya.
“Saya kira ini tidak ada korelasi berapa lama DS sudah digunakan, tetapi menjadi suatu kebijakan telah dikeluarkan melalui ketentuanyang ada sehingga hari ini (Jumat, 1 Juli 2016) bisa dilaunching,” tambah Hery.
Perubahan kode wilayah kendaraan ini, kata Hery, sudah dirancang sejak dua tahun lalu. “Ini semua berkat kontribusi dari anggota DPR RI asal Papua, DPR Papua, Kapolda Papua, Jasa Raharja, Dispenda, sehingga hari ini bisa diperjuangkan dan diharapkan seluruh masyarakat, kabupaten/kota secepatnya melakukan perubahan plat baru ini,” tuturnya.
Perubahan plat nomor ini, tentunya akan memberikan kontribusi atas pendapatan asli daerah (PAD) Papua. Diharapkan dengan adanya perubahan ini kendaraan bernomor plat Papua yang sementara beroperasi di Papua harus ditertibkan. Sehingga kendaraan dari luar Papua yang beroperasi di Papua adalah kendaraan berplat PA.
“Adanya pergantian ini, harus ada penertiban, sehingga layanan terpadu ini dan harus terpadu akuntabel, tadi kita sudah melihat Samsat dengan mengoperasikan dengan baik dibantu Bank Papua yang cukup mempunyai andil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Hery.
Sedangkan Kapolda Papua, Irjen Polisi Paulus Waterpauw, perubahan NRKB ini membutuhkan proses panjang, setidaknya kurang lebih 2 tahun sejak Gubernur Lukas Enembe dan DPR Papua mengajukan usulan ini sebagai aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah ke Polda Papua.
“Tentunya kami berupaya melanjutkan aspirasi ini. Sebab ini adalah kewenangan Polri terkait penertiban SIM, STNK juga TNKB sebagai legitimasi dokumen kepemilikan kendaraan bermotor,” jelas Paulus dalam sambutannya. (aro/*)