
TIMIKA, TimeX
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Ny. Hj Peggi Patrisia Pattipi menggelar Sosialisasi Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Sosialisasi yang dilangsungkan di Lapak Nusantara, Jalan Cenderawasih, Selasa (5/4) diikuti seluruh pengurus ranting, anak cabang dan konstituen Partai Kebangtian Bangsa (PKB).
Dengan memanfaatkan masa reses, politisi PKB Dapil Papua merasa bertanggungjawab, sehingga memberikan pendidikan serta pemahaman terkait UU Minerba kepada kader-kader PKB di Mimika.
Dengan sosialisasi ini, melalui kader-kader PKB di Mimika bisa menjadi perpanjangan tangan, menyampaikan informasi ini kepada khalayak banyak di Mimika, menyikapi regulasi UU Minerba yang berdampak terhadap perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI).
“Ini bagus supaya masyarakat banyak ketahui soal penjabaran undang-undang Minerba terkait kondisi usaha pertambangan Freeport,” ungkap Ny. Peggi.
Dalam pemaparannya, Hj Peggi menjelaskan, bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah Indonesia, merupakan kekayaan alam yang tidak dapat diperbaharui dan pengelolaannya harus dikuasai oleh negara agar tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
“Kekayaan mineral juga batu bara di Indonesia harus dikuasai negara. Itu semua dilakukan untuk mewujudkan masyarakat makmur dan sejahtera”, tambahnya.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi masukan, sebab regulasi ini mash menjadi bahasan hangat di Komisi VII DPR RI.
“Jadi masukan dari pesereta sosialisasi, juga bantu saya sebagai bahan diskusi bersama teman-teman di Komisi VII nanti,” terangnya.
Selanjutnya, ditemui Timika eXpress usai sosialisasi, Ny. Peggi menyatakan, dirinya akan kembali ke Timika bersama Panitia Kerja (Panja) Minerba DPR RI.
Kunjungannya nanti guna melihat kesiapan pemerintah dalam perencanaan pembangunan pabrik pemurnian (smelter) di Timika, Papua.
“Kemungkinan dua minggu lagi kami datang untuk evaluasi.
Kami juga nanti pantau kesiapan rencana pembangunan smelter, juga nanti ketemu dengan Pemda, tokoh adat dan masyarakat setempat, termasuk PT Freeport,” jelasnya.
Untuk itu, diharapkannya, warga masyarakat Mimika dapat membantu dengan memberikan masukan serta pandangan kepada Panja Minerba DPR RI terkait penerpan undang-undang Minerba khususnya di Kabupaten Mimika, dimana tambang raksasa dunia PTFI beroperasi,” tukasnya. (abs)