
Dari 1.810 Kasus Didominasi Pencurian
TIMIKA, TimeX
Kepolisian Resor (Polres) Mimika mencatat sepanjang tahun 2016 terjadi peningkatan sebesar 16 persen kasus kriminalitas di Timika, jika dibandingkan dengan tahun 2015 silam.
“Kalau tahun 2015 tercatat 1630 kasus, tahun 2016 naik menjadi 1.810 kasus. Dari jumlah tersebut, sebagian besar didominasi tindak kriminal pencurian, mulai pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), termasuk pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Lainnya tindak kejahatan penganiayaan, pembunuhan dan KDRT”.
Demikian jelas Kapolres Mimika, AKBP Viktor Dean Mackbon pada gelar jumpa pers akhir tahun 2016 di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jumat (30/12).
Dari 1.810 kasus kriminalitas 2016, yang berhasil diselesaikan 445 kasus atau meningkat 227 persen, jika dibandingkan dengan tahun 2015, hanya 353 dari 1.630 kasus yang terjadi .
Kapolres yang didampingi Wakapolres, Kompol IGG Era Adhinata, Kabag Ops Kompol I Nyoman Punia, Kapolsek Mimika Baru Kompol I Gede Putra dan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Dionisius VDP Helan, juga merilis time crime clock, setiap 4 jam, 55 menit dan 1 detik terjadi satu tindak kejahatan.
Data crime clock ini lebih rendah dari 2015, yakni setiap 5 jam, 31 menit dan 1 detik terjadi kasus kriminalitas.
Dari analisa dan evaluasi (Anev) kepolisian, meningkatnya angka kriminalitas, ini disebabkan oleh beberapa faktor. Utamanya adalah peran serta masyarakat yang masih minim, dan juga kesenjangan sosial yang menyebabkan maraknya aksi pencurian.
“Ini seperti kasus-kasus curanmor itu terjadi karena tuntutan ekonomi untuk kebutuhan hidup, sehingga sepeda motor curian dijual sangat murah, kisaran satu juta rupiah hingga dua juta rupiah,” jelas Kapolres Mackbon.
Selain itu, tunggakan kasus di tahun 2016 yang ditangani Polres Mimika juga mengalami penurunan 12 persen dari 1365 kasus, jika dibandingkan dibanding dengan tahun 2015 yang hanya 1.227.
“Dominasinya masih Curat, Curas dan curanmor serta kasus penganiayaan dengan beragam modus dengan pemicunya adalah minuman keras,” jelasnya.
Selain itu, Kapolres juga menyebutkan ada 37 Anggota Polres Mimika masuk daftar kasus pelanggaran disiplin.
Dari 37 kasus pelanggaran, diantaranya 15 kasus telah diproses melalui sidang disiplin, dan sisa 21 kasus masih dalam proses. Sedangkan 1 kasus telah diselesaikan kekeluargaan.
“Kami catat ada 37 kasus pelanggaran disiplin, kebanyakan disersi atau meninggalkan tempat tugas tanpa adanya kejelasan,” tegas Kapolres.
Sementara kasus menonjol lainnya di tahun 2016 adalah aksi mogok kerja yang dilatar belakangi tuntutan bonus kerja karyawan Grassberg 1 kasus.
Menyusul aksi demo damai ada 21 kasus dengan latar belakangi masalah Lakalantas, penerimaan karyawan/pencaker, dan penuntutan hak ulayat.
Polres Mimika juga merilis aksi pemalangan sebanyak 30 kasus yang dilatarbelakangi kecelakaan lalulintas, pencaker, juga terkait hak ulayat.
Sedangkan kasus bentrok antar kelompok, itu terjadi di Kwamki Narama, Kilo 11.
Prioritas kasus lainnya adalah Narkoba sebanyak 19 kasus dengan rincian 9 kasus shabu-shabu, ganja 5 kasus, somadril 3 kasus.
“Peredaran Narkotika di Timika didatangkan dari Sulawesi, Jawa dan Jayapura kebanyakan ganja,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan sekaligus mengantisipasi terjadinya aksi maupun kasus kriminalitas di tanah amungsa, pihaknya tetap melakukan tahapan proses hukum smapai pada tingkat Jaksa Penuntut Umum dan vonis persidangan.
“Ada juga penyelesaian secara kekeluargaan,” paparnya.
Terkait penyelesaian ribuan kasus di 2016 yang masih menunggak, kata Kapolres Mackbon, pihaknya tetap menggunakan skala prioritas disesuaikan dengan tenaga penyidik yang masih minim.
Skala prioritas yang dimaksud adalah kejahatan yang yang mengancam keselamatan jiwa raga, termasuk konflik.
Kemudian tindak kejahatan yang merugikan negara, yakni korupsi, juga kejahatan terhadap perempuan dan anak atau kaum lemah, serta penipuan dan penggelapan.
Untuk itu, pihaknya pun telah membuat standar operasional prosedur guna menekan laporan pengaduan yang masuk ke institusi kepolisian, mulai Reskrim Polres hingga Polsek-Polsek di wilayah hukum Polres Mimika.
“Ke depannya kita akan lebih obyektif dalam menyikapi laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait peristiwa kriminalitas. Ini salah satu upaya memaksimalkan penyelesaian sebuah kasus,” tandasnya. (a21)