
JAYAPURA, TimeX
DPR Papua mengesahkan APBD Perubahan Provinsi Papua Tahun 2016 sebesar 13,07 triliun dari sebelumnya di APBD induk dialokasikan Rp12,43 triliun.
“Sidang dewan kali ini telah menyetujui dan menetapkan LKPJ gubernur Papua Tahun 2015, Rancangan Perda Perubahan APBD 2016 dan tiga Perda non APBD,” ujar Ketua DPRP Yunus Wonda, di Jayapura, Jumat.
Ia pun mengharapkan raihan prestasi yang didapat pada 2015 bisa diulang atau justru ditingkatkan pada tahun berikutnya.
“Raihan opini WTP diharapkan bisa dipertahankan, namun saya percaya saudara Gubernur dapat mempertahankannya,” kata Yunus saat Penutupan Rapat Paripurna DPRP Masa Sidang 2016.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengajak semua pihak untuk memberikan jaminan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Khususnya masyarakat asli Papua. Masyarakat yang harus mendapatkan kecukupan dalam hal pemenuhan pangan, sandang, papan, pelayanan pendidikan dan kesehatan secara berkualitas serta meningkatnya kemandirian atau perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Enembe mengakui pemerintah menemui rintangan yang berat dalam upayanya memeratakan pembangunan di seluruh Papua.
“Kita membangun di wilayah yang sangat luas dengan segala kompleksitas permasalahannya. Karenanya kita selalu dihadapkan dengan tantangan besar, namun langkah-langkah yang sedang dan akan kita tempuh bukanlah langkah yang kecil, sporadis dan reaktif semata-mata, melainkan langkah yang besar, inovatif, bersifat strategis, mendasar dan komprehensif,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Enembe menjelaskan target Pendapatan Asli Daerah 2016 mengalami kenaikan menjadi Rp1,16 triliun dari sebelumnya Rp1,09 triliun.
“Penerimaan dari dana perimbangan direncanakan pada APBD induk sebesar Rp4,30 triliun mengalami penurunan menjadi Rp3,96 triliun,” ujarnya.
Sementara dari pos lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp7,03 triliun mengalami kenaikan menjadi Rp7,95 triliun.
Enembe menjabarkan bahwa perubahan asumsi pendapatan daerah tahun anggaran 2016 berdampak pada belanja daerah. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: SE/MK.07/2016 tentang pengurangan/pemotongan 10 persen Dana Alokasi Khusus Fisik.
Begitu juga dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang perubahan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2016, terjadi pengurangan pendapatan pada dana alokasi khusus dan dana tambahan infrastruktur. (ant)