• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Aser Gobai: Kinerja Ausilius You Sangat Memuaskan

Aser Gobai: Kinerja Ausilius You Sangat Memuaskan

21 November 2018
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Agustus 12, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home News

Aser Gobai: Kinerja Ausilius You Sangat Memuaskan

by Anton Djuma
21 November 2018
in News
0
Aser Gobai: Kinerja Ausilius You Sangat Memuaskan

foto: Dok./TimeX Aser Gobay

foto: Dok./TimeX
Aser Gobay

TIMIKA,TimeX

Legislator Partai Nasdem Mimika, Aser Gobai menilai kinerja Ausilius You sangat memuaskan selama menjabat Sekda Mimika.

Bahkan, mendengar  kabar rencana pergantian Ausilius You dari jabatan Sekda Mimika, ia berharap rencana pelantikan pejabat sekda baru Kamis nanti harus sudah sesuai prosedur.
Kepada wartawan di Timika, Selasa (20/11), Aser mengatakan, Bupati Mimika Eltinus Omaleng memiliki kewenangan mengusulkan nama calon pejabat pratama, namun keputusan ada di tangan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai wakil dari pemerintah pusat untuk menolak atau menerima usulan bupati.

Ia menilai kinerja Ausilius You selama menjabat sekda telah membantu Pemerintah Kabupaten Mimika sehingga penanganan, pengembangan dan pembangunan selama lima tahun berjalan dengan baik.
“Kalau pun diganti, mekanismenya adalah harus melalui evaluasi kajian kinerja selama menjabat dengan jaminan masa jabatan sekda lima tahun,” tandasnya.

Ia menambahkan, proses sampai pada pemberhentian sekda lantas mengangkat sekda yang baru harus sesuai prosedur dengan alasan yang kuat, bukan atas dasar suka atau tidak suka.
Sementara Kasubdit Otsus Papua dan Papua Barat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) kemendagri, Thomas Umbu Pati menambahkan bahwa pengisian pejabat tinggi pratama adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka.

Selain itu, ketentuan surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara terkait seleksi untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah.

Melalui pesan singkat ponselnya, Thomas menambahkan persyaratan khusus menjadi Sekda meliputi pernah bertugas pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Mimika, diutamakan bagi PNS yang telah mengabdi di lingkungan Pemkab Mimika.

Sekurang-kurangnya memiliki Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang/IV/C, kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S-1) dan diutamakan Magister/Pasca Sarjana (S-2).

Minimal pernah menduduki jabatan pejabat tinggi pratama (Eselon II), atau Jabatan Fungsional Ahli Madya. Sekurang-kurangnya telah mengikuti Diklatpim tingkat III diutamakan Diklatpim tingkat II, kecuali bagi Pejabat Fungsional Ahli Madya.

“Selain itu ada persyaratan umum. Intinya kewenangan bupati hanya mengusulkan nama calon pejabat tinggi pratama, namun keputusan ada di tangan Gubernur Papua sebagai wakil dari pemerintah pusat untuk menolak atau menerima usulan bupati,” tukasnya. (tim)

 

Tags: flashheadlineMemuaskan
Anton Djuma

Anton Djuma

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In