foto: dok/timex
Aser Gobai
TIMIKA, TimeX
Legislator Partai Nasdem Mimika, Aser Gobai menyatakan kinerja Ausilius You sangat memuaskan selama menjabat Sekda Mimika.
Bahkan, mendengar kabar rencana pergantian Ausilius You dari jabatan Sekda Mimika, ia berharap rencana pelantikan pejabat sekda baru Kamis nanti harus sudah sesuai prosedur.
Kepada wartawan di Timika, Selasa (20/11), Aser mengatakan, Bupati Mimika Eltinus Omaleng memiliki kewenangan mengusulkan nama calon pejabat pratama, namun keputusan ada di tangan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai wakil dari pemerintah pusat untuk menolak atau menerima usulan bupati.
Ia menilai kinerja Ausilius You selama menjabat sekda telah membantu pemerintah daerah Mimika sehingga penanganan, pengembangan dan pembangunan selama lima tahun berjalan dengan baik.
“Kalau pun diganti, mekanismenya adalah harus melalui evaluasi kajian kinerja selama menjabat dengan jaminan masa jabatan sekda lima tahun,” tandasnya.
Ia menambahkan, proses sampai pada pemberhentian sekda lantas mengangkat sekda yang baru harus sesuai prosedur dengan alasan yang kuat, bukan atas dasar suka atau tidak suka.
Sementara Kasubdit Otsus Papua dan Papua Barat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) kemendagri, Thomas Umbu Pati menambahkan bahwa pengisian pejabat tinggi pratama adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka.
Selain itu, ketentuan surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara terkait seleksi untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah.
Melalui pesan singkat ponselnya, Thomas menambahkan persyaratan khusus menjadi Sekda meliputi pernah bertugas pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Mimika, diutamakan bagi PNS yang telah mengabdi di lingkungan Pemkab Mimika.
Sekurang-kurangnya memiliki Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang/IV/C, kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S-1) dan diutamakan Magister/Pasca Sarjana (S-2).
Minimal pernah menduduki jabatan pejabat tinggi pratama (Eselon II), atau Jabatan Fungsional Ahli Madya. Sekurang-kurangnya telah mengikuti Diklatpim tingkat III diutamakan Diklatpim tingkat II, kecuali bagi Pejabat Fungsional Ahli Madya.
“Selain itu ada persyaratan umum. Intinya kewenangan bupati hanya mengusulkan nama calon pejabat tinggi pratama, namun keputusan ada ditangan Gubernur Papua sebagai wakil dari pemerintah pusat untuk menolak atau menerima usulan bupati,” tukasnya. (tim)