
TIMIKA, TimeX
Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Mimika, Taslim Tuhuteru dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Jumat (10/11) petang kemarin.
Taslim Tuhuteru yang berpasangan dengan Frengky Kambu terancam batal mengikuti tahapan proses Pilkada Serentak 2018 di Mimika karena status hukum pidana yang sementara dijalani Taslim, mantan Kepala Badan Kepegawaian Mimika.
Kejaksaan Negeri Mimika telah mengeksekusi Keputusan tingkat kasasi Mahkamah Agung bernomor: 742 K/Pid.SUS/2017, terbit 11 Oktober 2017 terkait terpidana korupsi dengan terdakwa Taslim Tuhuteru.
Taslim Tuhuteru dijebloskan ke penjara karena terlibat skandal korupsi Diklat Prajabatan PNS Golongan I, II dan III di lingkungan Pemkab Mimika tahun anggaran 2011.
Selain Taslim, masih ada dua orang terdakwa lainnya, yaitu Eliezer Noro dan Ayub Howay yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
hanya saja, pihak Kejari Timika masih menunggu turunnya putusan kasasi terhadap kedua terdakwa ini.
Kajari Alex Sumarna melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Timika Yasozisokhi Zebua melalui release yang diterima redaksi Timika eXpress, Jumat tadi malam, mengatakan, Taslim Tuhuteru dijebloskan ke penjara lantaran proses hukum yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap.
Terhadap pria 62 tahun tersebut, Mahkamah Agung RI melalui keputusan peradilan tingkat kasasi Nomor 742 K/Pid.SUS/2017 tanggal 11 Oktober 2017 menyatakan Taslim Tuhuteru bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan putusan kasasi MA yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Artidjo Alkostar dan Maruli Tumpal Sirait selaku Panitera Pengganti, Taslim kerap ia disapa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun ditambah denda Rp200 juta.
Dari denda hukuman tersebut, kata Zebua jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan tahjanan badan, yaitu pidana kurungan selama enam bulan.
Dasar putusan kasasi MA, secara serta-merta pihak Kejari pun langsung mengeksekusi Taslim di kediamannya di Kebun Siri, Jumat kemarin.
Waktu itu, lanjut Zebua terpidana Taslim Tuhuteru sempat menolak digiring ke Lapas Timika saat tim Kejari Timika mendatangi rumahnya pada Jumat petang.
“Perdebatan waktu itu terjadi lantaran Taslim menghendaki harus berbicara dengan penasihat hukumnya. Namun setelah diberi pemahaman, akhirnya dia bersedia dibawa ke Lapas,” jelas Zebua.
Taslim digiring ke Lapas Timika dengan pengawalan pihak kepolisian. Sejumlah kerabat keluarga ikut mengantarnya menuju Lapas Timika yang beralamat di Kampung Naena Muktipura-SP6, Distrik Iwaka.
Menurut Zebua, yang bersangkutan akan dibawa ke Lapas Abepura Jayapura pada pekan depan, dan sementara kita titipkan di Lapas Timika,” jelasnya.
Pihak Kejari saat proses eksekusi keputusan tersebut, melibatkan Marthinus Bakka Sampe SH, Achmad Birawa Bissawab SH, Habibie Anwar SH dan Kukuh Nugroho Indra Praja SH.
Diketahui sebelumnya, Kejari Timika mengajukan kasasi ke MA karena tidak puas atas putusan banding kasus itu di Pengadilan Tinggi Jayapura. Meski sebenarnya, ketiga terdakwa dalam putusan banding tersebut telah diperberat hukumannya. (aro)