
Kalau Tidak Berhasil Upaya Terakhir Adalah Proses Hukum
TIMIKA,TimeX
Pihak Bank Papua Cabang Timika terus melakukan penagihan terhadap kredit dari karyawan non aktif PT Freeport Indonesia (PTFI) pascakebijakan Pemutusan Huubungan Kerja (PHK).
Upaya penagihan secara berkelanjutan ini terus dilakukan mengingat kredit karyawan Freeport maupun privatisasi dan kontraktor non aktif mencapai nilai fantastis lebih Rp500 miliar.
Tidak hanya itu, antisipasi adanya kredit macet, sejak tanggal 20 Pebruari 2017, sebagai antisipasi adanya mogok karyawan terkait kisruh Freeport, pihak Bank Papua pun telah menghentikan layanan kredit bagi karyawan Freeport dan subkontraktornya.
“Sementara kami lagi berkoodinasi dengan managemen Freeport membahas dan mencari solusi kredit bermasalah akibat banyaknya karyawan yang sudah di PHK,” ungkap Kepala Bank Papua Cabang Timika, Adrianto Purnomo saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Jumat (22/9).
Adrianto mengatakan, jika melalui koordinasi dan penagihan secara berjenjang tidak membuahkan hasil, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum sebagai upaya akhir penyelesaian kredit macet karyawan yang di PHK.
“Proses hukum akan kami tempuh apabila Bank Papua Cabang Timika sudah tidak punya cara lain untuk lakukan upaya penagihan. Sejauh ini kami masih koordinasi dengan Kantor Pusat Bank Papua Jayapura. Kami harap penagihan berjenjang dan koordinasi kami dengan managemen Freeport membuahkan hasil positif sehingga tidak sampai ke jalur hukum,” tambah Adrianto.
Dari koordinasi tersebut, pihak Bank Papua Cabang Timika pun memastikan soal status karyawan yang terdampak furlough terhadap manajemen Freeport, karena ada kaitannya dengan asuransi.
“Asuransi yang kami maksudkan bukan permasalahan hutang karyawan yang dirumahkan sudah selesai. Sebab, pihak asuransi tentu punya aturan sendiri mengenai pengcoveran hutang yang dijaminkan. Yang pasti klaim asuransi tidak membebaskan hutang karyawan yang di PHK, karena perusahaan asuransi berhak bertanya langsung kepada yang bersangkutan. Jadi bukan hanya kami yang tanggung resiko,” pungkasnya. (san)