TIMIKA,TimeX
Guru dan siswa diberikan bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menunjang proses pembelajaran online selama pandemi Covid-19. Penyaluran program tersebut realisasikan melalui dana Bantuan Sekolah (BOS).

Jenny O Usmani
BACA JUGA : Sepekan ke Depan Tinggi Gelombang Diperkirakan 2,5 Meter
Hal ini disampaikan Jenny O. Usmani, Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Mimika saat ditemui usai pertemuan di Hotel Grand Mozza, Kamis (3/9).
Ia menjelaskan sebelum Kementerian Pendidikan mengeluarkan kebijakan pemberikan kouta internet bagi siswa, Pemerintah Kabupaten Mimika telah lebih dulu menerapkan itu melalaui dana BOS.
Ia menerangkan, untuk program Kementerian Pendidikan telah ada edaran terkait bantuan kouta internet bagi siswa selama pandemi Covid-19 dan diharapkan itu bisa secepatnya terealisasi.
“Itu mememang sangat membantu sekali, tetapi sebenarnya saya belum mendapat ada orangtua yang komplain soal kuota internet, tetapi yang orangtua komplain soal kesehatan mata anak dan komunikasi,” katanya.
Dikatakan, kuota diberikan untuk pembelajaran online, sehingga sesuai data guru hanya diberikan bagi anak-anak yang mengikuti pembelajaran online.
“Kalau ada yang tidak mengikuti atau tidak merespons baik pembelajaran online apakah harus dibagi juga? Untuk itu nanti sekolah akan mengidentifikasi lagi, mana anak-anak yang memang respons terhadap pembelajaran online,” katanya.
“Jika anak-anak yang memiliki sarana untuk pembelajaran online namun tidak bisa difungsikan karena tidak miliki kouta internet maka sekolah akan bantu. Kita miliki data perindividu/perorang. Kapasitas berapa GB yang akan diberikan kepada anak, saya belum tahu pastinya,” tambahnya.
Dalam pembelajaran online lanjutnya, akan ada proses tanya jawab antara guru dan murid namun yang menjadi kendala waktu yang terbatas.
Namun berbeda dengan daerah pinggiran. Sesuai arahan mentri dan atas ijin bupati, sekolah boleh melakukan konseling dengan guru. Namun secara bergilir bukan KBM, karena risikonya besar jika KBM diterapkan. Sehingga butuh pertimbangan yang matang disesuaikan kebutuhan.
“Jika anak butuh gurunya, wajib oleh guru untuk melayani sesuai jam kerja. Yakni pukul 08:00-13:00 WIT, sehingga pelayanan tetap dilakukan selagi tetap dalam penerapan protokol kesehatan,” katanya.
Menurutnya, sesuai arahan bupati, data harus bisa dipertangungjawabkan, berapa anak yang belajar online, berapa yang tidak, baik sekolah yayasan.
Terkait hal ini, Yayasan Tabita Sion telah menerapkan dua bulan, Agustus dan September ini. Masing-masing anak diberikan uang pulsa Rp50 ribu. Pemberian uang pulsa ini oleh bendahara sekolah bertepatan dengan orangtua murid mengambil materi pelajaran di guru wali kelas di sekolah.
Penulis : Indri/Anton