• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Banyak ASN Mimika ‘Melawan’ Ketentuan Libur-Cuti Bersama

19 Desember 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, April 14, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Banyak ASN Mimika ‘Melawan’ Ketentuan Libur-Cuti Bersama

by Wahyu Ilahi
19 Desember 2018
in Headline
0

FOTO:INDRI/TIMEX

APEL-Aparatur Sipil Negara  (ASN) Pemkab Mimika saat mengikuti apel siang di Lapangan Upacara Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Selasa kemarin.

 

 

>>Ada ASN posting video di facebook sibuk buat kue saat jam kantor

TIMIKA, TimeX

Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah merivi dan menangguhkan libur dan cuti bersama dalam rangka menyongsong perayaan Natal dan Tahun Baru, tetap saja ketentuan dari Gubernur Papua  tidak diindahkan sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Dari pantauan Timika eXpress, Selasa (18/12), banyak ASN di Kantor Pusat Pemerintahan SP3 tidak masuk kantor, disinyalir telah meliburkan diri terlebih dahulu secara sepihak dengan mengacu ketentuan libur dan cuti bersama 18 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019.

Padahal ketentuan itu sudah direvisi dan ditangguhkan menjadi 22 Desember 2018 hingga 7 Januari 2019.

Bahkan suasana di Kantor Pusat Pemerintahan sejak Selasa kemarin tidak seperti biasanya.

Ini nampak saat gelar apel pagi, banyak tidak hadir.

Adapun ASN yang masih aktif berkantor adalah yang terlibat dalam pengelolaan anggaran dari program kegiatan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ironsinya, ada ASN memposting video melalui akun media sosial (Medsos) facebook nampak sibuk membuat kue dan persiapan lain di jam kantor yang menunjukan sikap indispliner dari ketentuan yang ditetapkan.
Penundaan berdasarkan Surat Edaran Nomor 003/14661/SET tentang libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, ini dilakukan setelah adanya pertemuan antara Gubernur Papua, Lukas Enembe bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan setempat.
“Berdasarkan hasil pertemuan, maka Surat Edaran Nomor 003.2/14541/SET tentang libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 sejak 18 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019 dibatalkan. Surat edaran ini disampaikan kepada para kepala OPD di lingkungan Pemprov Papua, pimpinan instansi vertikal, TNI dan Polri Provinsi Papua, Bupati/Wali Kota se-Provinsi Papua dan pimpinan BUMN/BUMD setempat”.

Demikian dikatakan I Nyoman Putu Arka yang menjabat Plt Asisten III Bidang Adimintrasi  Setda Mimika saat dikonfirmasi Timka eXpress Gedung A Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Senin lalu.

Dia menjelaskan, pada Selasa (25/12) dan Rabu (26/12) merupakan perayaan Natal hari pertama dan kedua, lalu 22-24 Desember 2018 cuti bersama, Kamis (27/12)-Jumat (28/12)-Senin (31/12) pegawai masuk kantor seperti biasa.
Selanjutnya pada 1 Januari 2019 merupakan Tahun Baru 2019, kemudian 2-4 Januari 2019 cuti bersama Tahun Baru 2019, lalu Senin 7 Januari 2019 kembali masuk kantor seperti biasa.
Dengan ditetapkan libur dan cuti bersama tersebut diharapkan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat dapat memanfaatkannya untuk merayakan Natal dan Tahun Baru.

“Saya harap mulai 7 Januari 2019, semua pegawai sudah harus masuk kantor, termasuk yang libur di luar Timika harus sudah kembali sebelum ketentuan masuk kantor,” tegasnya.

Lanjut Nyoman, jika ada ASN yang melanggar, maka akan disanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (a30)

 

Previous Post

Perbasi Mimika Siap Gelar Kejurda Basket 2019

Next Post

128 Unit Rumah Dinas Belum Dilunasi ASN

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post

128 Unit Rumah Dinas Belum Dilunasi ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In