FOTO:INDRI/TIMEX
APEL-Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mimika saat mengikuti apel siang di Lapangan Upacara Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Selasa kemarin.
>>Ada ASN posting video di facebook sibuk buat kue saat jam kantor
TIMIKA, TimeX
Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah merivi dan menangguhkan libur dan cuti bersama dalam rangka menyongsong perayaan Natal dan Tahun Baru, tetap saja ketentuan dari Gubernur Papua tidak diindahkan sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Dari pantauan Timika eXpress, Selasa (18/12), banyak ASN di Kantor Pusat Pemerintahan SP3 tidak masuk kantor, disinyalir telah meliburkan diri terlebih dahulu secara sepihak dengan mengacu ketentuan libur dan cuti bersama 18 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019.
Padahal ketentuan itu sudah direvisi dan ditangguhkan menjadi 22 Desember 2018 hingga 7 Januari 2019.
Bahkan suasana di Kantor Pusat Pemerintahan sejak Selasa kemarin tidak seperti biasanya.
Ini nampak saat gelar apel pagi, banyak tidak hadir.
Adapun ASN yang masih aktif berkantor adalah yang terlibat dalam pengelolaan anggaran dari program kegiatan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ironsinya, ada ASN memposting video melalui akun media sosial (Medsos) facebook nampak sibuk membuat kue dan persiapan lain di jam kantor yang menunjukan sikap indispliner dari ketentuan yang ditetapkan.
Penundaan berdasarkan Surat Edaran Nomor 003/14661/SET tentang libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, ini dilakukan setelah adanya pertemuan antara Gubernur Papua, Lukas Enembe bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan setempat.
“Berdasarkan hasil pertemuan, maka Surat Edaran Nomor 003.2/14541/SET tentang libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 sejak 18 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019 dibatalkan. Surat edaran ini disampaikan kepada para kepala OPD di lingkungan Pemprov Papua, pimpinan instansi vertikal, TNI dan Polri Provinsi Papua, Bupati/Wali Kota se-Provinsi Papua dan pimpinan BUMN/BUMD setempat”.
Demikian dikatakan I Nyoman Putu Arka yang menjabat Plt Asisten III Bidang Adimintrasi Setda Mimika saat dikonfirmasi Timka eXpress Gedung A Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Senin lalu.
Dia menjelaskan, pada Selasa (25/12) dan Rabu (26/12) merupakan perayaan Natal hari pertama dan kedua, lalu 22-24 Desember 2018 cuti bersama, Kamis (27/12)-Jumat (28/12)-Senin (31/12) pegawai masuk kantor seperti biasa.
Selanjutnya pada 1 Januari 2019 merupakan Tahun Baru 2019, kemudian 2-4 Januari 2019 cuti bersama Tahun Baru 2019, lalu Senin 7 Januari 2019 kembali masuk kantor seperti biasa.
Dengan ditetapkan libur dan cuti bersama tersebut diharapkan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat dapat memanfaatkannya untuk merayakan Natal dan Tahun Baru.
“Saya harap mulai 7 Januari 2019, semua pegawai sudah harus masuk kantor, termasuk yang libur di luar Timika harus sudah kembali sebelum ketentuan masuk kantor,” tegasnya.
Lanjut Nyoman, jika ada ASN yang melanggar, maka akan disanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (a30)