• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA,TimeX Kantor Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (PTPM) Kabupaten Mimika menggelar Focus Group Discussion (FGD) bagi kalangan mahasiswa atau civitas akademika yang akan diterapkan tahun 2018 mendatang.

Baru 10 SKPD Delegasikan Kewenangannya ke PTPM

14 Desember 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Senin, Maret 8, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Baru 10 SKPD Delegasikan Kewenangannya ke PTPM

by TimeX Red
14 Desember 2017
in Ekbis
0
TIMIKA,TimeX Kantor Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (PTPM) Kabupaten Mimika menggelar Focus Group Discussion (FGD) bagi kalangan mahasiswa atau civitas akademika yang akan diterapkan tahun 2018 mendatang.

PEMBUKAAN-Asisten IV Setda Mimika, Alfred Douw didampingi Kepala Kantor PTPM, Bertha Beanal (kiri) dan narasumber saat gelar FGD bagi kalangan civitas akademika di Universitas Timika (UTI), Rabu (13/12).

TIMIKA,TimeX Kantor Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (PTPM) Kabupaten Mimika menggelar Focus Group Discussion (FGD) bagi kalangan mahasiswa atau civitas akademika yang akan diterapkan tahun 2018 mendatang.
PEMBUKAAN-Asisten IV Setda Mimika, Alfred Douw didampingi Kepala Kantor PTPM, Bertha Beanal (kiri) dan narasumber saat gelar FGD bagi kalangan civitas akademika di Universitas Timika (UTI), Rabu (13/12).

PTPM Gelar FGD Pelayanan Ijin Terpadu Bagi Civitas Akademika

TIMIKA,TimeX

Kantor Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (PTPM) Kabupaten Mimika menggelar Focus Group Discussion (FGD) bagi kalangan mahasiswa atau civitas akademika yang akan diterapkan tahun 2018 mendatang.

Dengan menyasar Universitas Timika (UTI), kegiatan FGD perumusan pelayanan perijinan pada Rabu (13/12) dimaksud guna meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan  terpadu satu pintu dengan sejumlah pihak terkait.

FGD mendasari Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2015 tentang pendelegasian kewenangan Kantor PTPM terkait pemberian ijin-ijin, sebelumnya sudah dilakukan pertemuan bersama SKPD teknis terkait lingkup Pemda Mimika.

Pada pertemuan tersebut, Kepala PTPM, Bertha Beanal pada FGD yang resmi dibuka Asisten IV Setda Mimika, Alfred Douw di Hotel Grand Tembaga, menegaskan dari 16 SKPD lingkup Pemda Mimika yang mengelola dan memproses perijinan, baru 10 SKPD yang mendelegasikan kewenangannya ke Kantor PTPM Kabupaten Mimika.

Tersisa 6 SKPD diharapkan segera mendelegasikan kewenangan proses perijinan karena mulai tahun 2018 layanan perijinan melalui satu pintu.

Sebab, saat ini, pihaknya sedang menyusun dan merumuskan ijin-ijin apa saja yang akan dikelola dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan pelayanan investasi.

Demikian kata Bertha Beanal saat FGD Rabu kemarin.

Sementara itu, Asisten IV Setda Mimika, Alfred Douw usai memukul tifs menandai pembukaan kegiatan tersebut, mengatakan, sisa enam SKPD yang belum delegasikan kewenangan karena masih proses pembekasan.

Pasalnya, tidak semua ijin dari SKPD dikelola PTPM, namun akan ada kalsifikasi dan kualifikasi perijinan apa saja yang dikelola oleh Kantor PTPM, termasuk SKPD yang masuk dalam tim pengawasan,” jelasnya.

Kata Alfred, perijinan merupakan dokumen legal yang memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga stigma berbelit-belitnya pelayanan perijinan, biaya mahal, tidak transparan, tidak adanya standar mutu pelayanan dan banyak ijin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan data dilapangan, semuanya ini akan diproses satu pintu.

Dari kondisi yang dihadapi selama ini, ini menimbulkan keengganan warga masyarakat mendaftarkan legalitas usahanya.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia tahun 1999, jumlah usaha Industri di Indonesia adalah 2,6 juta unit untuk industri Kecil (di luar sektor usaha kecil untuk pertanian), 16 ribu unit usaha menengah dan 6.500 unit usaha besar. Jumlah Total unit usaha industri non pertanian 2,622 juta unit.  Dan hasil survei usaha terintegrasi tahun 2000 jumlah total usaha kecil di Indonesia ada 17,6 juta usaha di luar sektor pertanian. Dari jumlah tersebut, jumlah usaha yang tidak memiliki badan hukum (termasuk Izin usaha) tercatat sebanyak 15 juta usaha. Ini menunjukan sekitar 85,2 persen industri tidak berbadan hukum. Yang formalitas hanya sekitar 14,8 persen,” jelas Alfred.

Lebih lanjut  katanya ini menunjukan imbas dari buruknya pelayanan perizinan yang diberikan, sebab pemerintah tidak memiliki data riil tentang dunia usaha sebagai bahan pengambilan keputusan.

Termasuk pemerintah tidak dapat memberikan pembinaan khususnya bagi usaha kecil dengan berbasiskan perizinan usaha. Dan pemerintah tidak dapat mengembangkan pendapatan berbasis pajak berdasarkan perizinan usaha.

Dengan adanya kebijakan otonomi daerah diharapkan kewenangan pemberian pelayanan perizinan kepada dunia usaha harus mendapat perhatian guna mendorong pertumbuhan jumlah investasi dan dunia usaha di daerah sebagai indikator pertumbuhan ekonomi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara Ketua Panitia, Rei Harold Repasi dalam laporannya menyampaikan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas sumber daya aparatur guna peningkatan pelayanan investasi.

Katanya, pelayanan perizinan akan lebih baik jika aparaturnya memiliki pemahaman yang baik guna penguatan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (one stop services) di Kabupaten Mimika.

“Out put yang di harapkan adalah setiap aparatur dapat memahami pelayanan perizinan terpadu satu pintu sebagai prototype pelayanan publik di Kabupaten Mimika, pengintegrasian layanan perizinan ke dalam sebuah lembaga one stop services, serta adanya standar minimum pelayanan dengan biaya murah, cepat, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan terhindar dari unsur KKN,” tukasnya. (san)

Tags: Bagi Civitas AkademikaBaru 10 SKPD Delegasikan Kewenangannya ke PTPMPTPM Gelar FGD Pelayanan Ijin Terpadu
Previous Post

Dinkes Mimika Tingkatkan Penemuan Kasus Kusta dan Frambusia

Next Post

Kace Kabur dari Sel Polres Mimika

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
Foto: Dok/TimeX AMANKAN - Residivis kelas kakap pencurian sepeda motor KFY alias Kace (20) bersama barang bukti sepeda motor diamankan aparat Polres Mimika di Jalan Sam Ratulangi depan Gereja Pentakosta pada Selasa (21/11).

Kace Kabur dari Sel Polres Mimika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In