Foto : Ist/TimeX
MENERTIBKAN APK-Sejumlah Komisioner Bawaslu Mimika menertibkan APK di pinggir Jalan Cenderawasih, Sabtu (10/11).
TIMIKA, TimeX
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di Jalan Cenderawasih pada Sabtu (10/11).
Penertiban itu dilakukan karena dalam SK KPU Mimika pemasangan APK tidak boleh dilakukan di jalan-jalan protokol atau jalan utama, salah satunya Jalan Cenderawasih.
Selain Komisioner Bawaslu Mimika, yang turut terlibat dalam penertiban tersebut yakni Panwaslu Distrik Mimika Baru dan dikawal anggota Polres Mimika.
Budiono, Komisioner Bawaslu Mimika Bidang Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, berharap dengan penertiban tersebut dapat mengingatkan semua caleg dan parpol untuk tidak memasang APK di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan.
“Kami turunkan APK ini sesuai dengan aturan dan kami harap bisa menjadi perhatian serius para caleg dan parpol. Pemkab Mimika dan KPU telah memberikan surat pemberitahuan tentang titik lokasi yang dilarang dan lokasi yang tidak dilarang,” tegasnya.
Dia menyebutkan sebelum dilakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan survei lokasi dari Bandara Mozes Kilangin hingga Cek Poin Kuala Kencana. Saat survey itu ditemukan pemasangan APK di empat titik yang dilarang.
“Kami hari ini menemukan pelanggaran di empat lokasi yaitu di pertigaan Jalan Cenderawasih-Jalan Budi Utomo, lampu merah Jalan Cenderawasih-Jalan Poros SP 5, di Jalan Cenderawasih depan Pasar SP 2 dan di Jalur 4, Jalan Cenderawasih, SP 2. APK yang dipasang di lokasi-lokasi ini semuanya kami turunkan,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, sebelum melakukan penertiban pihaknya juga sudah mengirimkan surat teguran kepada caleg yang memasang APK namun tidak diindahkan.
“Kami harap dengan penertiban ini, tidak ada lagi celeg yang melakukan pelanggaran. Andaipun ada caleg yang masih mau pasang APK di jalan protokol pasti akan kami tertibkan,” sebut dia. (aro)