• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Bayar Hak Guru SMA-SMK Tanggung Jawab Bersama

24 November 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, April 16, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Bayar Hak Guru SMA-SMK Tanggung Jawab Bersama

by Wahyu Ilahi
24 November 2018
in Headline
0

Foto: Dok./TimeX

PERTEMUAN-Wakil Bupati Mimika, Yohanis Bassang saat pertemuan bersama pengurus MKKS dan perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua di SMA Negeri 1 tanggal 23 Oktober 2018 lalu.

 

TIMIKA,TimeX

Permasalahan pembayaran hak guru-guru SMA-SMK yang belum direalisasikan sejak Januari 2018 hingga kini akhirnya mendapat jawaban pasti dari Gubernur Papua, Lukas Enembe.

1.065 guru SMA-SMK di Timika, baik PNS maupun honorer atau tenaga kontrak boleh bernapas legah setelah orang nomor satu di Provinsi Papua itu menegaskan bahwa pembayaran insentif, Uang Lauk Pauk (ULP), dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) menjadi tangung jawab bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

“Untuk guru SMA-SMK status PNS (Pegawai Negeri Sipil) kini ASN, pembayaran hak-haknya menjadi tangung jawab provinsi. Sedangkan untuk pegawai honorer yang diangkat dengan SK Bupati tetap menjadi tangung jawab Pemkab Mimika,” ungkap Lukas Enember kepada wartawan di Rimba Papua Hotel, Kamis (22/11).

Enembe mengakui guru-guru SMA-SMK termasuk dari Kabupaten Mimika yang ditangani oleh Pemprov Papua pasca pelimpahan kewenangan pendidikan menengah sejak awal Januari 2018 lalu, itu tidak diiringi dengan pelimpahan anggaran.

Hal ini kemudian menjadi persoalan, dan antara Pemprov bersama pemerintah kabupaten saling lempar tanggung jawab.

Apalagi Dana  Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran  hak guru-guru tidak ada ditambah  oleh Pemerintah Pusat, sehingga pihak pemerintah provinsi kemarin terpaksa utang untuk membayar hak guru.

Ia menambahkan, terkait pembayaran hak guru-guru tersebut, jika sudah dianggarkan oleh masing-masing Pemkab, maka bisa direalisasikan pembayarannya.

“Kalau Pemkab sudah anggaran ya dibayar, tapi kalau belum nanti dianggarkan dari Pemprov tapi tidak tahun ini, nanti tahun depan. Itu pun yang kami talangi adalah guru-guru PNS, yang non PNS atau honorer bukan urusan kami, tapi urusan masing-masing  kabupaten/kota,” tandasnya.

Terkait hal ini, Bupati Mimika menegaskan bahwa guru honor SMA-SMK yang dibayarkan hak-haknya adalah diangkat melalui SK Bupati Mimika,” katanya singkat. (a30)

Previous Post

Rp49 Miliar Dana Desa Tahap Tiga Siap Disalurkan

Next Post

Jelang 1 Desember, Kapolda Pastikan Kesiapan Personil

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post

Jelang 1 Desember, Kapolda Pastikan Kesiapan Personil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In