
TIMIKA, TimeX
Catatan hitam dunia pendidikan di Mimika terjadi lagi.
Seorang oknum guru honor di salah satu SMP di Kota Timika berinisial S melakukan aksi bejat, yakni menyetubuhi siswinya, sebut saja Bunga (nama samaran).
Mirisnya, oknum guru tanpa rasa malu merekam adegan tidak senonoh tersebut dari smartphone kemudian disebarkan ke akun media sosial facebook kepunyaannya.
Aksi guru S terkuak lantas dilaporkan ke penyidik Polres Mimika, Jumat (3/11), setelah rekaman video ‘mesum’ tersebut diketahui followernya, bahkan keluarga korban.
Orang tua korban termasuk korban yang tidak terima lantas mengadukan oknum guru honor tersebut ke Polres Mimika
Demikian diterangkan Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VDP Helan, SIK saat ditemui Timika eXpress di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Jumat (3/11).
Dari laporan pihak korban, pelakunya pun langsung dibekuk di kediamanya di Jalan Perintis, Jumat kemarin sekitar pukul 14.00 WIT.
Pelaku dibekuk langsung oleh Kasat Reskrim Dionisius, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Vany Silvia Tahapari dan 2 anggota Reskrim bersama 3 anggota Timsus Polres Mimika setelah melakukan pencarian di Jalan Pattimura, Jalan Kartini, Jalan Perintis, dan Jalan Panimbar Timika Indah.
Kini pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan Polsek Mimika Baru, guna proses hukum lanjut.
“Dari hasil pengembangan penyidikan sementara, ternyata pelaku dan korban telah menjalin hubungan terlarang sejak Bunga masih duduk dibangku kelas II SMP yang terletak di bilangan Budi Utomo.
Kini Bunga yang masih dibawah umur 16 tahun sudah berada di bangku kelas II SMA di Sulawesi Selatan.
Sayangnya, selama empat tahun keduanya menjalin hubungan gelap (Hugel), Bunga pun telah memiliki seorang anak.
Kata Kasat Dionisius, walaupun mereka suka sama suka, tetapi korban adalah anak dibawa umur, sehingga pelakunya tetap di proses hukum.
“Yang disesalkan karena pelaku menyebar video adegan persetubuhannya dengan Bunga di media sosial facebook,” tandasnya. (a28)