
TIMIKA, TimeX
Bejat, mungkin itu kata yang pas dialamatkan kepada A (29), pelaku pencabulan terhadap bocah malang, siswi kelas 1 (satu), salah satu SD di Timika berinisial DK.
Aksi bejat A terhadap bocah 6 tahun ini terjadi di Jalan Singaraja, Jumat (6/10) dinihari lalu pukul 04.00 WIT, tidak jauh dari kediaman korban.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VDP Herlan, saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Rabu (11/10) mejelaskan, A sebagai pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Mimika Baru.
Hanya saja, lanjut Kasat Reskrim, kasusnya masih dalam keadaan lidik, karena masih dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi termasuk orang tua korban, barang bukti, termasuk menunggu hasil visum dari RSUD Mimika.
Kata Dionisius, berdasar keterangan saksi, pelaku berlaku bejat terhadap korban dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (Miras).
Waktu itu pelaku ikut terlibat pesta Miras di salah satu rumah oknum polisi.
Usai pesta Miras, sepulangnya pelaku mendapati korban yang ketika itu sedang berbelanja di salah satu kios di kawasan tersebut.
A yang sudah dalam keadaan mabuk berat lantas mencabuli korban.
Mengetahui aksi bejat pelaku, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Sentra Pelayanan Polres Mimika, pada Jumat (6/10) pukul 23.00 WIT, dengan nomor Laporan Polisi: LP/518/X/2017/Papua/Res Mimika tertanggal 6 Oktober 2017.
Saat itu juga aparat bergegas menuju ke kediaman pelaku dan langsung mengamankan A ke dalam sel tahanan Polsek Mimika Baru.
Sementara korban, sehari setelah kejadian di bawah ke RSUD Mimika untuk dilakukan visum.
Orang tua korban yang enggan disebutkan namanya, menegaskan agar pelakunya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sepenuhnya kami serahkan ke polisi untuk tangani sampai tuntas,” seru orang tua korban. (a28)