TIMIKA,TimeX
Paskalis Kirwelakubun Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Mimika mengatakan pihaknya belum mendapat petunjuk terkait dengan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) seperti informasi yang beredar di masyarakat.
Ia menjelaskan yang saat ini hanya ada P3K yang diambil dari tenaga pengajar dan tenaga kesehatan itupun dari pegawai yang berstatus K 2.
“Kalau P3K itukan untuk K 2 guru dan kesehatan,” kata Paskalis saat ditemui Timika eXpress di Kantor Pusat Pemrintahan, Senin (28/1).
Menurutnya sejauh ini pihak BKD Mimika belum bisa berbicara lebih karena belum ada petunjuk resmi dari BKN pusat perihal pegawai dengan perjanjian kontrak tersebut.
“Tapi tunggu saja karena itu semua dari BKN pusat, kalau untuk Kabupaten Mimika itu kami belum tahu juga. Nanti kalau ada baru kita bicara. Kalau kita bicara baru tidak ada data sama saja. Kita jangan kasih harapan-harapan paslu yang tidak benar,” terangnya. (a32)