• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
JAKARTA- TimeX President and CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson, menyatakan terus berupaya mempertahankan hak-hak yang telah diberikan oleh Kontrak Karya (KK).

Bos Besar Freeport: “Kami Pertahankan Hak-hak di Kontrak Karya”

21 Februari 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Sabtu, Maret 6, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Bos Besar Freeport: “Kami Pertahankan Hak-hak di Kontrak Karya”

by TimeX Red
21 Februari 2017
in Berita Mimika
0
JAKARTA- TimeX President and CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson, menyatakan terus berupaya mempertahankan hak-hak yang telah diberikan oleh Kontrak Karya (KK).

President and CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson

JAKARTA- TimeX President and CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson, menyatakan terus berupaya mempertahankan hak-hak yang telah diberikan oleh Kontrak Karya (KK).
President and CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson

JAKARTA- TimeX

President and CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson, menyatakan terus berupaya mempertahankan hak-hak yang telah diberikan oleh Kontrak Karya (KK). “Kita masih tetap berunding dengan pemerintah di mana posisi Freeport adalah kita tidak bisa melepaskan kontrak kita. Jadi sekarang kita menunggu,” kata Richard dalam konferensi pers di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Ia menambahkan, KK merupakan dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi Freeport.

“Kepastian hukum dan fiskal sangat penting bagi Freeport untuk melakukan investasi modal skala besar berjangka panjang yang diperlukan untuk mengembangkan cadangan kami di lokasi terpencil operasi kami di Papua,” tegasnya.

Freeport telah melakukan investasi US$12 miliar dan sedang melakukan investasi sebesar $15 miliar guna mengembangkan cadangan bawah tanah kami.

Kami telah membangun suatu kegiatan usaha dengan 32.000 tenaga kerja Indonesia.

Menurut Richard, berdasarkan KK, pemerintah Indonesia telah menerima 60% manfaat finansial langsung dari operasi Freeport. “Pajak-pajak, royalti, dividen yang dibayarkan kepada pemerintah sejak 1991 melebihi US$ 16,5 miliar, sedangkan Freeport McMoRan menerima US$ 10,8 miliar dalam bentuk dividen.

Pajak-pajak, royalti-royalti, dan dividen-dividen di masa mendatang yang akan dibayarkan kepada Pemerintah hingga 2041 diperkirakan melebihi US$40 miliar,” ucapnya.

Karena itulah PT Freeport Indonesia belum mau menerima IUPK dan izin ekspor dari pemerintah. “Peraturan-peraturan pemerintah saat ini mewajibkan KK diakhiri untuk memperoleh izin ekspor, hal mana tidak dapat kami terima,” kata Richard.
“Freeport menyampaikan harapan dengan sungguh-sungguh bahwa perselisihan yang akan terjadi dengan pemerintah dapat diselesaikan tapi dengan mencadangkan hak-hak kita sesuai KK berhadapan dengan pemerintah, termasuk hak untuk memulai Arbitrase untuk menegakkan setiap ketentuan KK dan memperoleh ganti rugi yang sesuai,” pungkasnya.

Lanjut Adkerson, selama lebih dari lima tahun, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah secara konsisten

melakukan upaya itikad baik untuk selalu tanggap terhadap perubahan hukum dan peraturan pemerintah Indonesia, beberapa diantaranya membawa dampak negatif terhadap operasi kami di tambang Grasberg, Papua.

Saya telah berada di Jakarta selama beberapa hari untuk menangani berbagai permasalahan yang saat ini dihadapi Perusahaan sehubungan dengan diterbitkannya peraturan-peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait ekspor konsentrat.

Bersama tim manajemen kami dan beberapa tokoh masyarakat setempat, kami terus bekerja sama untuk melindungi kepentingan Perusahaan dan semua pemangku kepentingan, termasuk karyawan kami yang berharga.

Meskipun UU Pertambangan Mineral dan Batubara 2009 menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya, Pemerintah meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 agar memperoleh suatu ijin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka pendek.

Hukum Indonesia mencerminkan prinsip hukum yang diterima secara internasional bahwa suatu kontrak merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang berkontrak tersebut dan kontrak tidak dapat diubah atau diakhiri secara sepihak, meskipun berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang diterbitkan kemudian.

Freeport telah dengan itikad baik berupaya untuk fleksibel dan berkomitmen untuk mengubah Kontrak Karya ke Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada saat Pemerintah dan Freeport menandatangani perjanjian investasi yang disepakati bersama yang memberikan Freeport hak-hak yang sama sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya, konsisten dengan surat jaminan dari Pemerintah kepada PTFI tanggal 7 Oktober 2015.

Apalagi PT Freeport Indonesia telah menghentikan kegiatan produksinya sejak 10 Februari 2017 lalu. Para pekerja tambangnya di Kabupaten Mimika, Papua, yang berjumlah puluhan ribu sudah dirumahkan. Jika ini terus berlangsung perekonomian di Papua akan ikut goyang.
Pasalnya, 91% produk domestik bruto regional (PDRB) Kabupaten Mimika, sekitar 37% PDRB Provinsi Papua berasal dari Freeport. Puluhan ribu pekerjanya pun mengancam akan menduduki kantor-kantor pemerintah, bandara, dan pelabuhan kalau pemerintah tak segera memulihkan kegiatan produksi Freeport.
Pangkal masalahnya, Freeport membutuhkan kepastian dan stabilitas untuk investasi jangka panjangnya di Tambang Grasberg, Papua. Sedangkan pemerintah menginginkan kendali yang lebih kuat atas kekayaan sumber daya mineral.
Pada 10 Februari 2017 lalu, pemerintah telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Jika tak mau menerima IUPK, Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg pasti terganggu.
IUPK bukan kontrak, posisi pemerintah sebagai pemberi izin jadi lebih kuat daripada korporasi sebagai pemegang izin.

KK memposisikan pemerintah dan Freeport sebagai 2 pihak yang berkontrak dengan posisi setara. Ini adalah langkah pemerintah untuk memperkuat penguasaan negara terhadap kekayaan alam.
Tapi Freeport tak mau begitu saja mengubah KK-nya menjadi IUPK. Sebab, IUPK dinilai tak memberikan kepastian, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing), tak seperti KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown).
Selain itu, pemegang IUPK juga diwajibkan melakukan divestasi hingga 51%. Freeport keberatan melepas saham hingga 51% karena itu berarti kendali atas perusahaan bukan di tangan mereka lagi, saham mayoritas dipegang pihak lain.

Untuk itu, pada tanggal 17 Januari 2017, PTFI telah menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber  Daya Mineral pemberitahuan mengenai tindakan-tindakan wanprestasi dan pelanggaran Kontrak  Karya oleh Pemerintah. PTFI menyampaikan harapan dengan sungguh-sungguh bahwa perselisihan yang akan terjadi dengan Pemerintah dapat diselesaikan tapi dengan mencadangkan

hak-hak kita sesuai Kontrak Karya berhadapan dengan Pemerintah, termasuk hak untuk memulai arbitrase untuk menegakkan setiap ketentuan-ketentuan Kontrak Karya dan memperoleh ganti rugi yang sesuai.

Karena Freeport tidak dapat melakukan ekspor tanpa mengakhiri Kontrak Karya, akan terjadi konsekuensi-konsekuensi yang tidak menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan, termasuk penangguhan investasi modal, pengurangan signifikan dalam pembelian barang dan jasa domestik, hilangnya pekerjaan bagi para kontraktor dan pekerja kami, karena kami terpaksa menyesuaikan pengeluaran-pengeluaran kegiatan usaha kami sesuai dengan pembatasan produksi tersebut.  (mca/hns)

Tags: Bos Besar FreeportCEO Freeport McMoRan IncFreeportRichard C Adkerson
Previous Post

Freeport Tempuh Jalur Arbitrase

Next Post

Polisi Dalami Motif “Biarawati Palsu”

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA,TimeX Penyidik Polres Mimika akan menjalin kerjasama dengan penyidik Polsek Pasar Rebo, Polres Jakarta Timur, guna menguak motif oknum berinisial SK (35) selaku biarawati palsu terkait kasus penelantaran

Polisi Dalami Motif “Biarawati Palsu”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In