• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kematian Rp42 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kematian Rp42 Juta

5 September 2020
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Agustus 16, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home News

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kematian Rp42 Juta

by Wahyu Ilahi
5 September 2020
in News
0
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kematian Rp42 Juta

Foto : Rina/TimeX SANTUNAN-Kepala BPJS Ketenagakerjaan saat menyerahkan santunan jaminan kematian kepada Dominika.

TIMIKA,TimeX

Memperingati Hari Pelanggan yang jatuh pada Jumat (4/9), BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian kepada Almarhum Marselinus Marsel yang diterima oleh Dominika selaku istri almarhum di Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Foto : Rina/TimeX
SANTUNAN-Kepala BPJS Ketenagakerjaan saat menyerahkan santunan jaminan kematian kepada Dominika.

BACA JUGA : BPJS Ketenagakerjaan Mimika Salurkan Rp73 Miliar Klaim Peserta

DIketahui, Marselinus Marsel (alm) berprofesi sebagai tukang pikul kayu dan tukang ojek dan meninggal bebeapa waktu lalu karena sakit.

“Kita meningkatkan kepada peserta dengan memberikan layanan terbaik. Salah satunya kita melakukan pick up service kepada salah satu penerima jaminan kematian dari BP Jamsostek,” kata Verry K Boekan selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan kepada wartawan, Jumat (4/9)

Kata dia, pihaknya melaksanakan secara sederhana di tengah pandemi dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pada momen ini juga, dirinya menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal 4 September tercatat nilai pembayaran klaim cabang Mimika sebesar Rp 92.590.313.109.56 dengan empat program yaitu Jaminan Hari Tua sebanyak 6133 pengajuan klaim, Jaminan Kecelakaan Kerja 72 pengajuan klaim,  Jaminan Kematian sebanyak 54 pengajuan klaim dan Jaminan Pensiun sebanyak 85 pengajuan klaim.

Jaminan hari tua 6133 yang klaim artinya jaminan hari tua itu dibayarkan dengan beberapa kondisi yang biasanya itu karena sudah berusia 56 tahun, karena berhenti bekerja dan karena di PHK.

Akibat pandemi lanjut dia, lonjakan pembayarannya menjadi dua kali lipat pada periode yang sama dibandingkan tahun lalu.

“Jadi, buat tenaga kerja ketika ada pandemi seperti ini minimal ada jaring pengaman dengan ikut BPJS Ketenagakerjaan karena setelah di PHK dia bisa mengambil jaminan hari tua. Seperti tadi Dominika, jaminan kematiannya telah dibayar sebesar Rp 42 juta dan mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk kehidupan. Tidak menggantikan yang meninggal, tidak menggantikan pekerjaan yang hilang tetapi mengurangi beban hidup,” terangnya.

Ditambahkannya, pihaknya melakukan inovasi yang juga merupakan program nasional itu layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik).

“Jadi layanan yang kami lakukan biasanya, peserta datang kami jemput didepan, kami lakukan partisi dan kemudian semua pembayarannya berkas – berkasnya di verifikasi secara online. Begitu peserta sudah pasti akan menerimanya, maka kami akan konfirmasi melalui telefon dan pembayarannya langsung ke rekening masing – masing. Jadi tidak ada tatap muka,” terangnya.

Dilanjutkannya, peserta yang datang kesini  tetap dilayani dengan memperhatikan protokol Covid.

“Kami berharap nanti model pelayannya seperti itu saja. Kita cukup dari rumah aaja yang penting punya Hp, email, rekening yang aktif maka ia sudah bisa menerima layanan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Penulis : Rina

Editor : Linda

 

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In