
PPTK, Bendahara dan Kontraktor Diminta Bertanggungjawab
TIMIKA, TimeX
Dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2015 sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ternyata ditemukan adanya kekurangan volume fisik dari 10 SKPD di lingkup Pemda Mimika.
Kenyataan ini miris, meski Pemda Mimika mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2015.
Temuan 10 SKPD yang bermasalah dalam pelaksanaan program kegiatan tahun lali, ini diungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika Julianus Sasarari saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Rabu (7/9).
Selain akumulasi dominan temuan kurangnya volume fisik pengerjaan yang dilakukan pihak kontraktor, masalah lainnya adalah temuan BPK soal administrasi dari proyek APBD 2015 di 10 SKPD tersebut,” ungkap Sasarari.
Sayanganya, ia hanya menyebut dua dari 10 SKPD bermasalah, yakni RSUD dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Termasuk tidak menyebut total kerugian negara yang diakibatkan oleh 10 SKPD itu. Ia hanya mengatakan kerugian negara yang disebabkan oleh 10 SKPD bervariasi.
Menyikapi akumulasi temuan BPK, Inspektorat Mimika mendeadline SKPD termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta kontraktornya untuk menyelesaikan temuan kekurangan volume pekerjaan maupun administrasi sampai Bulan Oktober mendatang.
“Selain 10 SKPD temuan 2015, pihaknya pun fokus terhadap pertangggungjawaban LKPD tahun 2014 dan 2013 silam dari audit BPK yang sudah masuk tahapan sidang di Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR).
Kami target pertanggungjawabannya tuntas Oktober. Artinya, penyelesaian kekurangan volume fisik pekerjaan dan administrasi dari kegiatan 10 SKPD, diharapkan dalam waktu 60 sampai 90 hari dari temuan BPK harus sudah disampaikan progresnya,” tambah Sasarari.
Demikian pula katanya, selain rekomendasi surat teguran kepada bendahara, PPTK maupun kontraktor selaku pihak ketiga. Kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab, juga diminta untuk segera menyetor sisa anggaran dari kurangnya volume pekerjaan fisik.
Bahkan, sesuai batas waktu yang ditentukan, pihak inspektorat secara simultan terus melakukan penagihan.
“Sampai saat ini, dari penagihan yang kami lakukan, baru Disperindag yang sudah tuntas. Sembilan lainnya ada yang baru setor tapi sistem cicil.
Yang jelas kami tetap dorong untuk diselesaikan secepatnya sehingga tidak sampai menjalani sidang MPTPTGR atau berurusan dengan proses hukum,” tegasnya. (a13)