
TIMIKA, TimeX
Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Provinsi Papua secara resmi merekrut dan mengumumkan 41 nama pendamping masyarakat dan aparatur kampung terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2016 di Kabupaten Mimika.
Pengumuman 41 nama pendamping lokal dana desa yang dinyatakan lolos seleksi itu mendasari Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 414.2/809-BPMK dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 2016 sampai 31 Desember 2016.
Mereka akan bertugas selama enam bulan di 131 kampung dari 18 Distrik di Kabupaten Mimika, dengan pembiayaan dari SPT ini mengacu pada Daftar Isian Pelaksana Angaran (DIPA) Tahun Angaran 2015 Nomor 067.03.3.350378/2016, tanggal 7 Desember 2015 pada Satuan Kerja BPMK Provinsi Papua.
“Jadi mereka yang lolos seleksi dianggap memenuhi kriteria penilaian sebagai pendamping local dan akan disebar ke tempat tugas sesuai SK yang akan diserahkan bersamaan dengan proses pengarahan tanggal 29 Agustus mendatang,” ungkap Kepala BPM Mimika Michael Gomar kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Poros SP V, Rabu (24/8).
Katanya, dari 73 ribu pendamping lokal DD yang direkrut secara nasional, kuota untuk Kabupaten Mimika hanya 41 orang berdasarkan kewenangan seleksi dari BPMK Provinsi.Dari proses awal hingga penetapan 41 pendamping lokal DD, ini menunjukan efektifitas waktu tersisa empat bulan dan tentunya terlambat.
“Memang sudah terlambat pengumumannya karena terbentur jadwal kerja, pengurusan hingga penetapan hasil seleksi. Harusnya seleksi dari tahun lalu, sehingga tahun ini mereka sudah jalankan tugas sebagai pendamping pengelolaan dana desa tahap pertama tahun 2016,” jelas mantan Kadistrik Mimika Timur ini.Masih Gomar, kehadiran pendamping desa mempunyai mandat untuk menjalankan Nawacita pemerintahan Jokowi-JK, khususnya membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat basis kampung/desa.
Katanya pula, keberadaan pendamping desa ditujukan untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan dan pembangunan desa.
Selanjutnya para pendamping juga diharapkan dapat meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membangun desa.
Sesuai ketentuan, 41 tenaga pendamping desa akan berkedudukan di distrik.
“Untuk distrik yang wilayahnya dibawah 10 kampung, maka ditempatkan 2 orang pendamping, dan yang lebih 10 kampung ditempatkan 3 orang pendamping,” tandasnya. (a14)