• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA,TimeX Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, hingga kini belum memproses sertifikasi tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minyak dan Gas (PLTMG)

BPN Belum Proses Sertifikasi Tanah PLTMG

16 Januari 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Senin, Maret 8, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

BPN Belum Proses Sertifikasi Tanah PLTMG

by TimeX Red
16 Januari 2017
in Ekbis
0
TIMIKA,TimeX Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, hingga kini belum memproses sertifikasi tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minyak dan Gas (PLTMG)

Kepala BPN Kabupaten Mimika, Roy E F Wayoi (kiri) dan Manager PT. PLN Area Timika, Salmon Karet

TIMIKA,TimeX Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, hingga kini belum memproses sertifikasi tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minyak dan Gas (PLTMG)
Kepala BPN Kabupaten Mimika, Roy E F Wayoi (kiri) dan Manager PT. PLN Area Timika, Salmon Karet

TIMIKA,TimeX

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, hingga kini belum memproses sertifikasi tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minyak dan Gas (PLTMG) di kawasan Pelabuhan Paumako, Distrik Mimika Timur.
Kepala BPN Mimika Roy Wayoi di Timika, Jumat (13/1), mengatakan PT PLN (Persero) baru sebatas membuat proposal dan studi awal untuk pembangunan PLTMG di kawasan Pelabuhan Paumako.
“Sampai sekarang belum ada permintaan resmi ke BPN Mimika untuk melakukan pengukuran sampai pada tahap penerbitan sertifikat tanah untuk pembangunan proyek PLTMG tersebut,” jelas Roy.
Menurut dia, lokasi lahan yang diminta oleh pihak PLN guna membangun proyek PLTMG Timika berada di sisi kanan Jembatan Paumako I.
Lokasi itu, katanya, hingga kini belum dibebaskan oleh Pemkab Mimika dan masih berupa kawasan hutan lindung mangrove milik masyarakat adat (hutan ulayat masyarakat Suku Kamoro).
“Kalau PLN menyatakan PLTMG nanti akan dibangun di lahan sebelah kanan Jembatan Paumako I, itu bukan tanah yang sudah dibebaskan oleh Pemkab Mimika. Lahan itu masih kosong kepunyaan masyarakat adat. Kalau demikian, berarti harus ada pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan proyek PLTMG itu,” jelas Roy.
Roy mengatakan, jika pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan PLTMG Timika ditanggulangi oleh Pemkab Mimika maka sudah tentu hal itu memakan waktu cukup lama.
“Proses pengadaan tanah itu tidak mungkin hari ini dibutuhkan, lalu hari ini juga dibayar. Tentu harus dianggarkan terlebih dahulu,” jelasnya.
Mekanisme pengadaan tanah oleh pemerintah untuk kepentingan pembangunan infrastruktur, apalagi berada di kawasan hutan lindung, memerlukan perizinan khusus dari Kementerian Kehutanan yaitu alih fungsi hutan lindung.
Selain itu, katanya, pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan PLTMG tersebut membutuhkan penetapan dari Gubernur Papua.
“Harus ada surat penetapan dari Gubernur Papua. Kalau gubernur mendelegasikan kewenangan itu ke Bupati Mimika, maka harus ada surat penetapan dari Bupati Mimika,” ujar Roy.
Tahapan selanjutnya yaitu penilaian oleh tim BPN ke lokasi yang akan dijadikan lahan pembangunan proyek PLTMG tersebut.
“Kita akan melakukan identifikasi lapangan untuk mengetahui tanah itu milik siapa, status tanahnya seperti apa dan hal-hal teknis lainnya. Jika tahapan itu sudah dilewati maka kita ajukan kepada tim penilai harga tanah untuk menentukan harga tanahnya berapa. Dengan dasar itulah, baru dilakukan pembayaran kepada pihak yang berhak,” jelas Roy.
Ia mengatakan seluruh tahapan tersebut membutuhkan waktu dan proses panjang.
“Semua tahapan itu sampai sekarang belum berjalan. Kami juga belum mengetahui apakah PLN sudah menerima SK Gubernur Papua soal penetapan lokasi pembangunan PLTMG Timika,” ujarnya.
Pihak PLN berkomitmen untuk memulai pembangunan PLTMG Timika mulai awal 2017 ini.
Manajer PLN Area Timika Salmon Karet saat ditemui Timika eXpress di Gedung GPI Jalan Suci, tepatnya  di belakang Kantor Dinas Kehutanan, Sabtu (14/1) lalu mengatakan pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan Pemda Mimika untuk merealisasikan pembangunan PLTMG Timika.
“Komitmen Pemda Mimika dengan PLN sudah sama, yaitu PLTMG Timika harus mulai dikerjakan pada awal 2017. Kami sudah sepakat lokasinya di kawasan Pelabuhan Paumako,” kata Salmon.
Guna merealisasikan hal itu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng sudah menandatangani surat izin prinsip penetapan lokasi pembangunan PLTMG Timika.

Hanya saja yang belum dikantongi PLN Area Timika adalah ijin lokasi atas rekomendasi dan pelimpahan wewenang dari Gubernur Papua ke Bupati Mimika.
Pembangunan PLTMG Timika yang direncanakan mencapai 50 megawatt (MW) akan dilakukan secara bertahap.
Tahap awal, PLTMG akan mampu menyuplai daya listrik ke Kota Timika sebesar 10 MW.
“Tahap awal tahun depan 10 MW harus masuk ke PLN. Nanti sisanya 40 MW akan menyusul,” katanya.
Menurut dia, pembangunan PLTMG Timika tersebut penting dan strategis guna mendukung percepatan pembangunan ekonomi di kawasan Timika dan sekitarnya.
Disamping itu, perkembangan pembangunan di Timika yang makin pesat menuntut adanya ketersediaan daya listrik yang memadai.
“Kami akan melakukan pembicaraan lebih intensif dengan pihak Pemda Mimika untuk menuntaskan semua hal teknis, seperti izin lokasi, pembebasan lahan, dokumen perizinan bidang lingkungan, kehutanan, rencana tata ruang wilayah, dan lainnya sehingga pembangunan PLTMG Timika nantinya tidak menemui hambatan di lapangan,” jelasnya. (yan)

Tags: BPN Belum Proses SertifikasiTanah PLTMG
Previous Post

KKW-Ende Lio Rayakan Syukur Tahun 2016 dan Tahun Baru 2017

Next Post

Atasi Mafia, Daerah Tidak Bisa Intervensi

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
ASMAT, TimeX Bupati Asmat, Elisa Kambu, S.Sos mengaku ada kesulitan dalam mengatasi mafia kayu gaharu yang berdampak buruk terhadap mandegnya pelayanan pendidikan

Atasi Mafia, Daerah Tidak Bisa Intervensi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In