• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA,TimeX Brigadir NR anggota Polres Mimika yang bertugas di Polsek Mimika Timur dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Brigadir NR Dijerat Pasal 351 KUHP

5 Januari 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Maret 9, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Brigadir NR Dijerat Pasal 351 KUHP

by TimeX Red
5 Januari 2017
in Borgol/Hukrim
0
TIMIKA,TimeX Brigadir NR anggota Polres Mimika yang bertugas di Polsek Mimika Timur dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

DISKUSI – Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon serius berdiskusi dengan anggotanya di BLUD Mimika usai menjenguk Zakarias Waer korban penganiayaan anggotanya, Rabu (4/1).

TIMIKA,TimeX Brigadir NR anggota Polres Mimika yang bertugas di Polsek Mimika Timur dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
DISKUSI – Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon serius berdiskusi dengan anggotanya di BLUD Mimika usai menjenguk Zakarias Waer korban penganiayaan anggotanya, Rabu (4/1).

TIMIKA,TimeX

Brigadir NR anggota Polres Mimika yang bertugas di Polsek Mimika Timur dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mimika telah melakukan pemeriksaan kepada pelaku sekaligus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap warga Kampung Mware Zakarias Waer.

“Untuk oknumnya, kita sudah lakukan penahanan dan pemeriksaan karena perbuatan secara pidana pasal 351 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan terlukanya seseorang dan kita juga lakukan proses internal, baik secara kode etik maupun hukuman disiplin,” ungkap Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon kepada Timika eXpress usai membesuk korban di BLUD Mimika, Rabu (4/1).

Terkait informasi adanya dugaan keterlibatan oknum anggota polisi lain dalam kasus tersebut  Victor mengatakan saat ini masih sementara dalam proses pembuktian. Begitupun dengan tempat terjadinya penganiayaan, pastinya akan ditentukan saat olah TKP.

“Pada prinsipnya dalam pemeriksaan kita transparan dan kami sudah jelaskan juga kepada keluarga permohonan maaf dan tanggung jawab kami sebagai pimpinan yang ada di Polres dan juga upaya penegakan hukum akan transparan kepada masyarakat,” jelas Victor.

Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, Victor mengatakan telah berkomunikasi dengan keluarga korban sejak kejadian termasuk melakukan pendekatan kepada keluarga korban sekaligus menjelaskan permasalahan yang terjadi.

“Permasalahan ini memang terjadi karena oknum dari anggota kami. Pemicunya ini salah paham, namun anggota kami melakukan kegiatan mengamankan tidak sesuai SOP. Mengenai informasi oknum anggota dalam pengaruh alkohol saat kejadian itu sedang kita dalami. Hari ini juga pemeriksaan saksi-saksi, sekaligus mendalami keterlibatan oknum anggota lain,” jelasnya.

Secara pribadi dan organisasi ia meminta maaf atas perbuatan oknum anggota Brigadir NR. Pihaknya akan bertanggung awab atas kejadian hingga pasca kejadian.

Terpisah, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Mimika Luky Mahakena mengingatkan aparat keamanan dalam hal ini polisi dalam menjalankan tugas atau perintah di lapangan harus mengacu pada standar operasi prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan. Sehingga apabila terdapat anggota yang melanggar SOP, maka pimpinan harus memberikan sanksi tegas sepadan dengan perbuatannya.

“Citra kepolisian tentunya tercoreng dengan insiden ini. Saya berharap hal ini tidak terjadi lagi ke depannya. Tapi saya salut kepada Kapolres yang mau meminta maaf dan bersedia menanggung segalanya,” kata Luky kepada Timika eXpress via ponselnya, Rabu (4/1).

Untuk proses hukum yang akan berjalan ia meminta kepada tim penyidik Polres Mimika untuk menjalankan tugas dan fungsi seadil-adilnya secara profesional. “Di mata hukum semua kita sama, jadi harapan kita tim penyidik bisa bertindak secara profesional,” harapnya.

Kaitan dengan ini kepada warga yang masih memiliki hubungan atau kerabat dengan korban  diharap untuk bisa menahan diri tidak melakukan aksi-aksi yang bisa memicu konflik, karena pihak Polres Mimika sedang melakukan tugas dan fungsi mereka dengan profesional.

“Kita serahkan saja kepada pihak yang berwajib, agar masalah bisa cepat selesai,” katanya.

Mengenai kondisi terakhir korban, dirinya mengakui bahwa tim ahli bedah dan syaraf telah melakukan pemeriksaan bahkan hasilnya sudah diserahkan kepada pihak Polres Mimika saat menjenguk korban.

“Memang kondisinya masih kritis, tapi tim medis tetap melakukan upaya dalam batas kemampuan,” katanya.

Pantauan media ini di BLUD Mimika puluhan keluarga korban yang berjumlah kurang lebih 50-an datang menjenguk korban. Tampak pula Ketua Kerukunan Key Mimika Piter Rafra bersama beberapa tokoh masyarakat Key lainnya datang menjenguk korban. Selain itu juga hadir Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon, Kapolsek Miru Kompol I Gede Putra, Kabag Ops Kompol I Nyoman Punia dan Kasat Reskrim AKP VDP Helan. (a21/a9)

Tags: anggota Polres MimikaBrigadir NR Dijerat Pasal 351 KUHPpasal 351 KUHPZakarias Waer
Previous Post

Dinkes Gelar Sosialisasi Program BOK

Next Post

Polsek Pedalaman akan Dilengkapi Transportasi Laut

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA,TimeX Guna memperlancar tugas pelayanan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah pedalaman Polres

Polsek Pedalaman akan Dilengkapi Transportasi Laut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In