
TIMIKA,TimeX
Brigadir NR anggota Polres Mimika yang bertugas di Polsek Mimika Timur dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mimika telah melakukan pemeriksaan kepada pelaku sekaligus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap warga Kampung Mware Zakarias Waer.
“Untuk oknumnya, kita sudah lakukan penahanan dan pemeriksaan karena perbuatan secara pidana pasal 351 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan terlukanya seseorang dan kita juga lakukan proses internal, baik secara kode etik maupun hukuman disiplin,” ungkap Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon kepada Timika eXpress usai membesuk korban di BLUD Mimika, Rabu (4/1).
Terkait informasi adanya dugaan keterlibatan oknum anggota polisi lain dalam kasus tersebut Victor mengatakan saat ini masih sementara dalam proses pembuktian. Begitupun dengan tempat terjadinya penganiayaan, pastinya akan ditentukan saat olah TKP.
“Pada prinsipnya dalam pemeriksaan kita transparan dan kami sudah jelaskan juga kepada keluarga permohonan maaf dan tanggung jawab kami sebagai pimpinan yang ada di Polres dan juga upaya penegakan hukum akan transparan kepada masyarakat,” jelas Victor.
Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, Victor mengatakan telah berkomunikasi dengan keluarga korban sejak kejadian termasuk melakukan pendekatan kepada keluarga korban sekaligus menjelaskan permasalahan yang terjadi.
“Permasalahan ini memang terjadi karena oknum dari anggota kami. Pemicunya ini salah paham, namun anggota kami melakukan kegiatan mengamankan tidak sesuai SOP. Mengenai informasi oknum anggota dalam pengaruh alkohol saat kejadian itu sedang kita dalami. Hari ini juga pemeriksaan saksi-saksi, sekaligus mendalami keterlibatan oknum anggota lain,” jelasnya.
Secara pribadi dan organisasi ia meminta maaf atas perbuatan oknum anggota Brigadir NR. Pihaknya akan bertanggung awab atas kejadian hingga pasca kejadian.
Terpisah, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Mimika Luky Mahakena mengingatkan aparat keamanan dalam hal ini polisi dalam menjalankan tugas atau perintah di lapangan harus mengacu pada standar operasi prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan. Sehingga apabila terdapat anggota yang melanggar SOP, maka pimpinan harus memberikan sanksi tegas sepadan dengan perbuatannya.
“Citra kepolisian tentunya tercoreng dengan insiden ini. Saya berharap hal ini tidak terjadi lagi ke depannya. Tapi saya salut kepada Kapolres yang mau meminta maaf dan bersedia menanggung segalanya,” kata Luky kepada Timika eXpress via ponselnya, Rabu (4/1).
Untuk proses hukum yang akan berjalan ia meminta kepada tim penyidik Polres Mimika untuk menjalankan tugas dan fungsi seadil-adilnya secara profesional. “Di mata hukum semua kita sama, jadi harapan kita tim penyidik bisa bertindak secara profesional,” harapnya.
Kaitan dengan ini kepada warga yang masih memiliki hubungan atau kerabat dengan korban diharap untuk bisa menahan diri tidak melakukan aksi-aksi yang bisa memicu konflik, karena pihak Polres Mimika sedang melakukan tugas dan fungsi mereka dengan profesional.
“Kita serahkan saja kepada pihak yang berwajib, agar masalah bisa cepat selesai,” katanya.
Mengenai kondisi terakhir korban, dirinya mengakui bahwa tim ahli bedah dan syaraf telah melakukan pemeriksaan bahkan hasilnya sudah diserahkan kepada pihak Polres Mimika saat menjenguk korban.
“Memang kondisinya masih kritis, tapi tim medis tetap melakukan upaya dalam batas kemampuan,” katanya.
Pantauan media ini di BLUD Mimika puluhan keluarga korban yang berjumlah kurang lebih 50-an datang menjenguk korban. Tampak pula Ketua Kerukunan Key Mimika Piter Rafra bersama beberapa tokoh masyarakat Key lainnya datang menjenguk korban. Selain itu juga hadir Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon, Kapolsek Miru Kompol I Gede Putra, Kabag Ops Kompol I Nyoman Punia dan Kasat Reskrim AKP VDP Helan. (a21/a9)