• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Buang Sampah Sembarangan, Izin Usaha Perusahaan Dicabut

6 Februari 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Sabtu, Februari 27, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Buang Sampah Sembarangan, Izin Usaha Perusahaan Dicabut

by TimeX Red
6 Februari 2018
in Berita Mimika
1

 

TIMIKA, TimeX Pemerintah Kabupaten Mimika, mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan atau pengusaha yang terbukti membuang sampah sembarangan
PANTAU-Kepala DLH Mimika, Limi Mokodompit bersama stafnya, Febi saat memantau TPS di bilangan Hasanuddin, pertengahan Januari lalu.

TIMIKA, TimeX

Pemerintah Kabupaten Mimika, mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan atau pengusaha yang terbukti membuang sampah sembarangan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mimika Lopianus Faukubun pada pertemuan terkait penanganan sampah di Kantor Bappeda Kamis pekan lalu.

Mantan Asisten III Setda  Mimika mengatakan sikap tegas ini menyusul pengelolaan sampah di Mimika telah diatur secara tegas melalui Perda Nomor 11 Tahun 2012.
“Kita mau tegakan aturan agar penanganan sampah benar-benar maksimal. Dalam Perda sudah diatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan buang sampah sembarangan maka akan jalani pidana kurungan selama tiga bulan ditambah denda Rp25 juta. Kalau memang ada pengusaha, klinik, toko yang langgar Perda ini maka kita cabut izin usahanya,” tegasnya.

Lebih lanjut kata Lopianus, pengusaha di Timika wajib membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bukan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), sebab volume sampah yang dihasilkan dari TPS sangat banyak.
Adapun persoalan pengelolaan sampah di Kota Timika menjadi tanggung jawab seluruh komponen termasuk masyarakat Mimika, bukan semata-mata jadi tanggung jawab Pemda melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Mimika Limi Mokodompit mengatakan perhatian khusus terhadap tempat-tempat usaha karena merupakan penghasil sampah terbesar di Kota Timika.

Ini menyasar lokasi-lokasi usaha tang terkonsentrasi di Distrik Mimika Baru dan Distrik Wania, seperti di Jalan Hasanuddin, eks Pasar Swadaya, Jalan Budi Utomo dan kawasan Timika Indah.
“Kita masih temukan pelaku usaha katering, perhotelan, toko, perusahaan di bidang jasa yang masih buang smapah di TPS. Padahal sudah ada aturan, untuk usaha dengan produksi sampah diatas 1 meter kubik harus langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Iwaka. Kebiasaan ini masih terjadi sebab Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Kota Timika, sejauh ini belum berjalan efektif. Dengan adanya kesepakatan bersama kita mau tertibkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, ke depannya, baik badan usaha, perkantoran wajib menyediakan TPS dan punya armada angkut sampah dalam rangka mendukung penanganan sampah.

“Kami akan undang dan sosialisasikan ke perusahaan dan organisasi swasta terkait Perda sampah,” ujarnya.
Untuk diketahui, petugas pembersih dan pengangkut sampah di Timika hanya akan mengangkut sampah pada 10 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yaitu di Kantor Bupati Mimika, Timika Jaya (SP2), Karang Senang (SP3), Jalan C Heatubun Kwamki Baru, Jalan Sosial, Pasar Sentral, Kompleks Djayanti Sempan, Irigasi, Wonosari Jaya (SP4) dan Kamoro Jaya (SP1).
“Di 10 TPS itu nanti kita tempatkan papan nama dan tempatkan petugas agar mengarahkan warga untuk membuang sampah pada tempat-tempat yang telah disediakan sesuai dengan jam-jam yang sudah ditentukan,” kata Limi.
Pemkab Mimika kini mulai fokus menata sampah dan lingkungan di Kota Timika dengan menargetkan akan meraih piagam Adipura pada 2019.
Penataan sampah dan lingkungan di Kota Timika juga dalam rangka mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX tahun 2020 yang dilaksanakan di Provinsi Papua, dimana Kota Timika termasuk salah satu kota penyelenggara hajatan akbar PON 20.

RSMM Gunakan Standar Internasional

Sementara itu, terkait penanganan sampah medis, pihak Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) oleh Yayasan Caritas Timika Papua (YCTP) menggunakan peralatan berstandar internasional.

Pihak RSMM memastikan tidak pernah membuang sampah medis sembarangan, sebab pengelolaan sampah dan limbah medis setiap harinya menggunakan sisten peralatan serba modern, yang mana belum digunakan oleh rumah sakit lain di Papua.

Kepala Bagian Humas RSMM, Elfinus Omaleng saat ditemui Timika eXpress, Senin (5/2) mengatakan pengelolaan sampah dan limbah medis tidak tercecer karena ditangani secara baik.

“Kami punya alat ini Rumah Sakit SOS Tembagapura juga belum gunakan. Setiap hari petugas stand by. Petugas juga pisahkan antara sampah medis dan non medis. Khusus sampah medis dihancurkan terlebih dahulu setelah itu dimusnahkan dengan cara dibakar dalam sebuah mesin. Abu dari sampah medis dikirim ke Solo,” katanya Elfinus tanpa menjelaskan lebih detail.

Menjawab pernyataan Kepala DLH, Limi Mokodompit bahwa maish ditemukannya sampah medis di lokasi TPA di Iwaka, maka saran Elfinus, DLH harus berkoordinasi dengan Dinkes Mimika untuk mengawasi secara ketat ke sarana-sarana kesehatan yang ada di Mimika guna memastikan penanganan dan pengelolaan sampah medis. (zuk)

 

Tags: Buang Sampah SembaranganHeadlineflashIzin Usaha Perusahaan Dicabut
Previous Post

Pegawai Baru Harus Semangat dan Berdedikasi Tinggi

Next Post

Imigrasi Tembagapura Segera Bentuk Wasdakin

TimeX Red

TimeX Red

Next Post

Imigrasi Tembagapura Segera Bentuk Wasdakin

Comments 1

  1. aziz says:
    3 tahun ago

    bgus beritanya

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In