• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Bupati Beberkan Biaya Perjalanan Dinas OPD  Menyentuh Rp 1 Miliar

Bupati Beberkan Biaya Perjalanan Dinas OPD Menyentuh Rp 1 Miliar

14 Januari 2020
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Agustus 19, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Headline

Bupati Beberkan Biaya Perjalanan Dinas OPD Menyentuh Rp 1 Miliar

by Wahyu Ilahi
14 Januari 2020
in Headline
0
Bupati Beberkan Biaya Perjalanan Dinas OPD  Menyentuh Rp 1 Miliar

FOTO: Indri/TimeX USAI APEL-Bupati bersama para pejabat Pemkab Mimika berjalan sambil tersenyum usai apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan

FOTO: Indri/TimeX
USAI APEL-Bupati bersama para pejabat Pemkab Mimika berjalan sambil tersenyum usai apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan

TIMIKA,TimeX

Eltinus Omaleng Bupati Mimika, menyebut biaya perjalanan dinas masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar setiap tahunnya.

Hal ini diungkapkan bupati, karena dirinya menilai sejumlah OPD lalai dalam laporan pertanggungjawan (LPJ) Uang Persediaan (UP) yang digunakan pada Tahun 2019.

Terkait dengan itu, bupati selanjutnya telah menyampaikan kepada Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar tidak lagi memberikan UP dan UT kepada OPD jika belum mengembalikan atau melaporkan penggunaannya sebelumnya.

“Saya dengan tegas perintahkan BPKAD, tidak boleh berikan UT atau UP lagi, kalau tidak berikan LPJ,” tegasnya.

Kata dia, Badan Pemriksa Keuangan (BPK) akan segera melakukan audit dalam waktu dekat, sehingga 36 OPD yang menerima UP diharapkan segera menyelesaiakan LPJ selambat-lambatnya 15 Januari.

“Kalian ini sudah diberikan uang perjalanan Rp 500 juta sampai Rp1 miliar, sudah itu tidak mau berikan LPJ,  kalian disana bikin apa saja,” ketus bupati.

Sementara itu, menanggapi soal tingginya biaya perjalanan dinas untuk masing-masing OPD ini mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Mimika, Rizal Pata’dan. Dihubungi Timika eXpress melalui telepon tadi malam, dirinya mengaku tidak ingin mengomentari terlalu jauh terkait dengan anggaran tahun sebelumnya, mengingat dirinya dengan 34 anggota dewan lainnya baru saja dilantik.

Namun menurut hematnya, selama ini sebagai masyarakat ia melihat kinerja pemerintah memang hampir tidak sebanding dengan anggaran yang ada.

“Saya mohon maaf tidak bisa komentar banyak soal yang lalu, tetapi kedepan ini memang perlu jadi perhatian, agar pengawasan bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan biaya perjalanan dinas seharusnya dibatasi, baik lamanya perjalanan dinas termasuk kelebihan hari hingga tujuannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani seerti dikutipo dari Antara, sebelumnya mengatakan, pemerintah pusat akan terus mendorong tata kelola APBD yang baik. Dengan demikian, APBD dapat benar-benar diarahkan untuk pembangunan daerah dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu bentuk dukungan tersebut melalui menetapkan standar satuan biaya yang bakal dimasukkan dalam APBD. Sebab tanpa standar harga satuan bagi daerah dalam menyusun APBD, akan terjadi perbedaan harga satuan yang signifikan antara satu daerah dengan daerah lain.

Seperti adanya satuan biaya di dalam menyusun APBD sehingga jangan sampai ada satu provinsi atau kota yang satuan biayanya bisa 20 kali lipat dibandingkan kota yang lain.

“Biaya perjalanan, biaya apa saja. Satuannya itu tidak ada standarnya dan sangat tinggi. Karena mungkin APBD-nya tidak dipakai untuk membangun tapi dipakai untuk membayar stafnya secara lebih tinggi,” lanjut dia.

Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, standar biaya satuan akan diterapkan pada lima jenis pengeluaran daerah.

“Jadi biaya honorarium, biaya perjalanan dinas, biaya paket meeting, biaya pengadaan kendaraan dinas, ada yang sangat tinggi ada yang biasa-biasa saja, dan juga biaya pemeliharaan. Kelima jenis pengeluaran ini kami akan melakukan apa yang disebut pengaturan satuan biayanya sesuai dengan PP 12/2009,” jelasnya. (a30/ozy)

 

Tags: Bupati Mimika OPD Perjalanan Dinas Rp1 Miliar
Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In