
Bentuk Tiga OPD Baru, Empat OPD Dialihkan ke Provinsi
TIMIKA,TimeX
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang bakal maju dalam Pilkada 2018, secara mendadak, Rabu (10/1) melakukan mutasi terhadap lima pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II dan IIIa di lingkup Pemda Mimika.
Sejumlah pejabat eselon II yang dimutasi diantaranya Kepala Dinas Koperasi dan Ekonomi Kreatif, Cherly Lumenta, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, John Rettob, Kepala Dinas Kesehatan, Philipus Kehek, Kepala Dinas Tata Kota, Petrus Lewa Kotten, Kepala Badan Kesbangpol, Andi Ramli Terru.
Lainnya, Kasatpol PP, Septinus Marandof, mantan Kepala Dinas Kehutunan, Syarial termasuk Marthen Paiding, Lopianus Fuakubun dan Benediktus Renyaan. (lihat tabel)
Mutasi yang digelar di Pendopo Rumah Negara SP3, Rabu kemarin tidak mengalami banyak pergeseran posisi.
Ini dilakjukan sebelum petahana Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan pasangannya Johanes Rettob dengan jargon OMTOB mendaftar ke KPU Mimika untuk maju Pilkada 2018 di Kabupaten Mimika.
Adapun proses mutasi ini dilakukan Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika dari tembusan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/155/9 Januari 2018 tentang persetujuan pengisian dan pelantikan pejabat administrator dan pengawas lingkungan daerah Mimika mengenai pengangkatan pejabat eselon II selaku pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, promosi dan mutasi jabatan diikuti pengambilan sumpah janji dan jabatan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor IV tahun 2017 tentang pembentukan OPD Kabupaten Mimika.
“Mutasi ini juga tujuannya untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat, menggerakan program pemerintah dan melaksanakan pembangunan yang menjadi tanggungjawab aparatur pemerintahan,” kata Eltinus saat memimpin mutasi jabatan Rabu kemarin.
Orang nomor satu di Mimika itu mengakui, mutasi pejabat dilingkup Pemda Mimika yang telah disetujui Kemendagri kurang lebih 600 orang.
Hanya saja keseluruhannya belum bisa dilantik dalam tahapan ini karena masih menunggu pejabat eselon lainnya kurang lebih 200 orang yang berkasnya masih diteliti.
“Yang kita susun selama ini masih ada kesalahan sehingga masih diteliti di Kemendagri. Rotasi kali ini tidak ada pejabat yang di-nonjob, hanya pergeseran saja. Yang belum dimutasi kita akan lakukan beberapa hari ke depan,” ungkapnya.
Katanya pula, selama ini masih banyak permasalahan yang terjadi dan menjadi tanggungjawab Pemda Mimika serta seluruh jajarannya.
pasalnya, aneka persoalan, baik ekonomi, social, politik dan lainnya sangat mengganggu kondisi kehidupan masyarakat.
“Karena itu kita semua harus jadi penggerak menyikapi gejolak yang terjadi agar bisa teratasi secara bertanggungjawab. Mutasi ini amanah untuk kita jalankan ke depan secara baik,” ujarnya.
Melalui momen pelantikan ini diharapkan pelaksanaan dan pelayanan tugas terbaik harus berdasarkan fungsinya.
Karenanya setiap OPD harus saling berkoordinasi dan bersinergi dalam satu tujuan membangun Mimika.
“Saya berharap Saudara-saudara yang baru dilantik jadi pimpinan yang baik. Sebagai pimpinan tentunya saudara-saudara dituntut mampu berinovasi, keteladanan dan inovasi ini agar tujuan organisasi bisa tercapai,” katanya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Ausilius You menambahkan, setiap pejabat yang telah digeser dan yang menduduki jabatan baru harus sesegera mungkin melaksanakan serah terima jabatan.
Dalam pelantikan tersebut juga ditempatkan pejabat baru dan OPD baru, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Bersamaan juga diumumkan pengalihan empat OPD ke Provinsi yakni Dinas ESDM, Dinas Kelautan, Dinas Pendidikan Menengah dan Dinas Kehutanan.
Meski adanya pengalihan kewenangan, beberapa pejabat eselona dua masih dipakai dalam kabinet OM-BAS (Omaleng-Bassang).
Sementar itu, berdasarkan aturan, petahana yang kembali maju pada Pilkada 2018, terganjal melakukan pergantian pejabat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam ketentuan Pasal 71 ayat 2 undang-undang tersebut ditegaskan, gubernur, bupati wali kota maupun wakilnya masing-masing dilarang melakukan pergantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan bakal pasangan calon.
Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Selain UU, larangan pergantian atau mutasi pejabat juga tertuang dalam PKPU Nomor 3/2017.
Daftar Nama-nama Pejabat yang Dimutasi
NO | Nama | Jabatan sebelumnya | Jabatan sekarang |
1 | Philipus Kehek | Kepala Dinas Kesehatan | Asisten IV Bidang Umum |
2 | Christian Karubaba | Staf Ahli Bidang Hukum, politik dan pemerintahan | Staf Ahli Bidang Hukum, politik dan pemerintahan |
3 | Andi Ramly | Kepala Kesbangpol | Staf Ahli bidang keuangan dan pembangunan |
4 | Chely Lumenta | Kadis Koperasi dan ekonomi kreatif | Staf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM |
5 | Alfred Douw | Asisten III Bidang kesejahteraan rakyat | Kepala Dinas Kesehatan |
6 | Petrus Lewakoten | Kepala Dinas Tata Kota | Kepala Kesbangpol |
7 | Dionesius Mameyau | Kepala Dinas Sumber Daya Mineral dan Energi | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika |
8 | Septinus Soumilena | Staf Ahli | Asisten II Bidang Perekonomian |
9 | Jenni Ohestina Usmani | Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan | Kepala Dinas Pendidikan |
10 | Lopianus Fuakubun | Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
11 | Willem Naa | Staf Ahli | Kepala Dinas Satpol PP |
12 | Marthen Paiding | Asisten II Bidang Perekonomian | Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan |
13 | Benediktus Renyaan | Staf Ahli | Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah |
14 | Syahrial | Kepala Dinas Kehutanan | Kepala Dinas Ketahanan Pangan |
15 | Ida Wahyuni | Kabag Adiministrasi Perekonomian dan Pembangunan | Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM |