
TIMIKA,TimeX
Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE,MH memastikan tidak akan memenuhi undangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait agenda pertemuan bersama DPRD Mimika di Jakarta, Jumat (10/2) besok.
Pernyataan tegas Bupati Omaleng itu disampaikan melalui pesan singkat ponsel kepada Timika eXpress tadi malam.
“Saya (bupati-Red) dan pak gubernur pastikan tidak hadir, karena gubernur sudah eksekusi putusan PTUN dengan mengeluarkan SK pembatalan dan pencabutan SK Gubernur Papua terkait pelantikan DPRD Mimika periode 2014-2019,” tegas orang nomor satu di Mimika.
Menurut Bupati Omaleng, mediasi pertemuan oleh Kemendagri terkait hubungannya dengan anggota DPRD Mimika, persoalan status dan kedudukan legislator Mimika pascadilantik 24 November 2015 lalu sudah berakhir dan tidak lagi berdampak pada sejumlah agenda daerah.
Ini jelas dan sudah sah, bahwa status 35 anggota DPRD Mimika sudah berakhir.
Sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Papua Nomor 155.2/420/Tahun 2016 tentang pembatalan dan pencabutan SK Gubernur Papua Nomor 155.2/385/Tahun 2015 tentang peresmian keanggotaan DPRD Mimika tahun 2014-2019.
Surat resmi tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua, Y. Derek Hegemur, SH, MH tanggal 29 Desember 2016.
Pada pertemuan bersama Gubernur Papua, 7 Pebruari 2017 lalu dengan semua pimpinan daerah di Papua dan Ketua DPRD se-Papua di Jayapura adalah membahas perkembangan masalah aktual terkait penyelenggaraan pemerintahan, juga agenda Pilkada serentak gelombang kedua di Papua,” tandasnya.
Sementara itu, dari 35 anggota DPRD Mimika, sebagian telah berangkat ke Jakarta dengan biaya akomodasi ditanggung masing-masing pribadi.
Salah satu anggota DPRD Mimika Nurman Karupukaro dan beberapa anggota dewan lainnya sudah sejak Senin lalu berangkat ke Jakarta memenuhi undangan Kemendagri pada pertemuan Jumat besok. (san)