
JAKARTA, TimeX
PT Freeport Indonesia (PTFI) mengumumkan pengunduran diri Chappy Hakim sebagai Presiden Direktur Freeport, Sabtu, 18 Februari 2017.
Chappy mengemban tugas itu hanya tiga bulan sejak ditunjuk pada 20 November 2016 lalu.
Seperti dikutip dari keterangan tertulis Freeport, Chappy akan kembali ke posisinya semula sebagai penasehat perusahaan tambang di Papua yang merupakan anak perusahaan Freeport-McMoRan Inc tersebut.
Saat mengumumkan pengunduran dirinya itu, Chappy menyatakan bahwa menjabat sebagai Presiden Direktur Freeport adalah suatu kehormatan. “Saya menaruh hormat pada perusahaan dan anggota-anggota timnya yang berbakat,” kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara periode 2002-2005 tersebut.
Menurut Chappy, menjabat sebagai Presiden Direktur Freeport juga memerlukan komitmen waktu yang luar biasa. “Saya telah memutuskan bahwa demi kepentingan terbaik PT FI dan keluarga, saya mengundurkan diri dari tugas-tugas saya sebagai Presiden Direktur dan melanjutkan dukungan saya kepada perusahaan sebagai penasehat,” tuturnya.
Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Inc, Richard C. Adkerson, menyampaikan terima kasihnya kepada Chappy atas sumbangsihnya bagi Freeport. “Kami memahami bahwa ini adalah keputusan yang sulit dibuat oleh Pak Chappy. Kami menyampaikan apresiasi atas jasa-jasa beliau terhadap perusahaan. Kami berharap untuk terus dapat menerima nasehat dan saran beliau.”
Pengunduran diri Chappy tersebut terjadi tak lama setelah ia berseteru dengan anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Hanura Mukhtar Tompo. Mukhtar mengaku telah diperlakukan secara kasar oleh Chappy. Usai rapat dengar pendapat Komisi VII dengan beberapa perusahaan tambang pada 9 Februari lalu, Mukhtar menyatakan telah dibentak oleh Chappy.
Namun, mantan Presdir Freeport setelah Ma’ruf Syamsuddin yang juga mengundurkan diri 2016 lalu, telah meminta maaf atas polemik yang terjadi.
Ijin Ekspor Freeport Berlaku Hingga 2018
Di sisi lain, PT Freeport Indonesia baru saja mendapat izin rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rekomendasi ekspor ini dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Freeport Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017.
Selain itu rekomendasi ekspor ini dikeluarkan karena status Freeport yang sudah berubah dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), meskipun masih keberatan dengan sistem pajak. Freeport telah mendapatkan izin melalui Surat Keputusan (SK) IUPK Nomor 413 K/30/MEM/2017 tanggal 10 Februari 2017.
Atas dasar itu, Freeport mendapatkan izin volume ekspor sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga. Pemberian izin berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018.
Namun, Freeport juga memiliki beberapa pekerjaan rumah lainnya, yakni pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Hal ini seperti tertuang dalam surat permohonan ekspor dan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Kemudian, ada kewajiban divestasi saham sebesar 51 persen, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 tahun 2017. Pekerjaan rumah lainnya adalah perpanjangan kontrak yang akan berakhir pada 2021.